Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

Kompas.com - 17/11/2022, 11:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal itu terjadi dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022).

"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, Kamis.

"Setuju," jawaban semua peserta sidang yang diiringi ketuk palu dari Puan penanda persetujuan.

Baca juga: RUU Papua Barat Daya Disahkan Hari Ini, Lambert Jitmau: Perjuangan 20 Tahun sampai di Pengujung

Sebelum mengesahkan, Komisi II selaku pembahas RUU tersebut menyampaikan laporan di hadapan semua peserta sidang paripurna.

Adapun yang mewakili untuk membacakan laporan yaitu anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus.

Guspardi menyatakan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibentuk dengan berbagai tujuan.

"Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat," tutur Guspardi.

Politisi PAN itu melanjutkan, adapun tujuan pemekaran provinsi di Papua berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Baca juga: Pimpinan DPR Pastikan RUU Papua Barat Daya Disahkan Besok

Pemekaran, kata Guspardi, ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat.

Dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Guspardi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang membantu seluruh proses pembahasan.

Dia menilai, suasana pembahasan RUU tersebut berjalan lancar dan demokratis.

"Apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.

Baca juga: Mendagri: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas Lebih Lanjut

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna.

DPR dan pemerintah satu suara dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Legislator NasDem soal Deal Tarif Trump: Kedaulatan Data Itu Martabat Bangsa
Legislator NasDem soal Deal Tarif Trump: Kedaulatan Data Itu Martabat Bangsa
Nasional
Perusahaan Dapat 'Super Deduction Tax' jika Bikin Pendidikan Vokasi
Perusahaan Dapat "Super Deduction Tax" jika Bikin Pendidikan Vokasi
Nasional
KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
Nasional
Baja Impor Banjiri Pasar, Anggota DPR: Dapat Menghancurkan Industri Nasional
Baja Impor Banjiri Pasar, Anggota DPR: Dapat Menghancurkan Industri Nasional
Nasional
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Disambut Tito hingga Rano Karno
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Disambut Tito hingga Rano Karno
Nasional
Demokrat soal Pembuat Isu Partai Biru Terkait Ijazah Jokowi: Gila atau Mabuk
Demokrat soal Pembuat Isu Partai Biru Terkait Ijazah Jokowi: Gila atau Mabuk
Nasional
KPK Sebut Ridwan Kamil Bakal Secepatnya Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB
KPK Sebut Ridwan Kamil Bakal Secepatnya Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB
Nasional
Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum
Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum
Nasional
Siswa Sekolah Rakyat Surati Prabowo: Berkat Bapak, Kami Bisa Sekolah
Siswa Sekolah Rakyat Surati Prabowo: Berkat Bapak, Kami Bisa Sekolah
Nasional
Wasekjen Demokrat ke Kader: Isu Ijazah Jokowi Bukan Arena Perang Kita
Wasekjen Demokrat ke Kader: Isu Ijazah Jokowi Bukan Arena Perang Kita
Nasional
Wamenlu Akan Hadiri KTT Bahas 'Two State Solution' Palestina di Markas PBB
Wamenlu Akan Hadiri KTT Bahas "Two State Solution" Palestina di Markas PBB
Nasional
Cak Imin Kumpulkan Pebisnis, Dapat Saran agar Pendidikan 'Link and Match' dengan Industri
Cak Imin Kumpulkan Pebisnis, Dapat Saran agar Pendidikan "Link and Match" dengan Industri
Nasional
Legislator Gerindra: Negara Harus Tegas Sikapi Perusakan Rumah Doa di Padang
Legislator Gerindra: Negara Harus Tegas Sikapi Perusakan Rumah Doa di Padang
Nasional
2.002 Bencana hingga Juli 2025, BNPB: Setiap Tahun Bertambah
2.002 Bencana hingga Juli 2025, BNPB: Setiap Tahun Bertambah
Nasional
Demokrat: Kalau Isu Ijazah Jokowi Ada Kaitan dengan “Partai Biru”, Buka Saja BAP
Demokrat: Kalau Isu Ijazah Jokowi Ada Kaitan dengan “Partai Biru”, Buka Saja BAP
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanggapi Kelaparan di Gaza, Trump: Anak-anak Itu Terlihat Sangat Lapar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau