Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sah, DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi Undang-undang

Kompas.com - 17/11/2022, 17:29 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus yang mewakili Pimpinan Komisi II DPR RI dalam laporannya menjelaskan, tujuan pemerkaran provinsi di Papua telah termaktub dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Baca juga: Mendagri Minta DPR Segera Kirim Hasil Pengesahan UU Papua Barat Daya ke Presiden

Menurut dia, tujuan dari pemekaran adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).

"Perkenankan kami menyerahkan Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui bersama untuk menjadi undang-undang," kata Guspardi dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Dia berharap dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang, maka kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik namun juga dapat mempercepat pembangunan.

Baca juga: Israel Gagal Cegat Rudal Baru Iran Haj Qassem, Iron Dome Kalah Cepat?

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, disetujuinya RUU Provinsi Papua Barat Daya merupakan tonggak bersejarah karena akan hadir provinsi ke-38 di Indonesia.

Namun dia mengingatkan tentang "pekerjaan rumah" bagi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi menjalankan operasional Provinsi Papua Barat Daya sebagai realisasi dari provinsi baru.

Dia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang sebagai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi bisa berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Muhammadiyah Harap Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Muhammadiyah Harap Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Komisi X Akan Panggil Mendiktisaintek Bahas Polemik Fakultas Teknologi Pertanian IPB
Komisi X Akan Panggil Mendiktisaintek Bahas Polemik Fakultas Teknologi Pertanian IPB
Nasional
Jemaah Haji Dilarang Bawa Payung dan Kabel Rol ke Kabin Pesawat
Jemaah Haji Dilarang Bawa Payung dan Kabel Rol ke Kabin Pesawat
Nasional
Menanti Langkah Prabowo Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut...
Menanti Langkah Prabowo Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut...
Nasional
Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113
Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113
Nasional
Prabowo Langsung Terbang ke Rusia Temui Putin Setelah dari Singapura
Prabowo Langsung Terbang ke Rusia Temui Putin Setelah dari Singapura
Nasional
Pemerintah Diingatkan Hati-hati dalam Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Pemerintah Diingatkan Hati-hati dalam Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Sebut Tak Ada Pemerkosaan pada '98, Fadli Zon Dituntut Copot Posisi Ketua GTK
Sebut Tak Ada Pemerkosaan pada '98, Fadli Zon Dituntut Copot Posisi Ketua GTK
Nasional
Momen Prabowo Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia Begitu Tiba di Hotel Singapura
Momen Prabowo Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia Begitu Tiba di Hotel Singapura
Nasional
Isu Ijazah Palsu Terus Bergulir, Kubu Jokowi: Bukan Lagi Cari Kebenaran, tetapi Membuat Gaduh
Isu Ijazah Palsu Terus Bergulir, Kubu Jokowi: Bukan Lagi Cari Kebenaran, tetapi Membuat Gaduh
Nasional
Komisi III Belum Tahu Nama Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Komisi III Belum Tahu Nama Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Nasional
Suara Legislator Aceh: Batalkan Kepmendagri 4 Pulau, Sanksi Mendagri
Suara Legislator Aceh: Batalkan Kepmendagri 4 Pulau, Sanksi Mendagri
Nasional
Alasan Kubu Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli, Yakin Tetap Tak Dipercaya
Alasan Kubu Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli, Yakin Tetap Tak Dipercaya
Nasional
Kubu Jokowi soal Ijazah: Siapa yang Mendalilkan, Dia Harus Membuktikan
Kubu Jokowi soal Ijazah: Siapa yang Mendalilkan, Dia Harus Membuktikan
Nasional
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau