Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat ke PTUN, BPOM Akan Didampingi Pihak Kejagung

Kompas.com - 17/11/2022, 18:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bakal didampingi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapi gugatan terkait gagal ginjal akut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BPOM akan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Penny telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu (16/11/2022).

"Ya, iyalah pasti (didampingi Kejagung), karena kejaksaan kan, lawyer-nya pengacara negara. Dia akan mendampingi BPOM," kata Penny usai konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: BPOM Sebut 25 Persen Industri Farmasi Masuk Kategori Perlu Tingkatkan Ketentuan CPOB

Penny juga mempersilakan jika beberapa pihak berniat melaporkan BPOM ke PTUN.

Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat BPOM ke PTUN terkait pengawasan obat sirup oleh BPOM yang dinilai menyebabkan gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak.

"Ya, enggak apa-apa. Silakan saja (ajukan) gugatan itu. Tapi kami belum mendengar," ujar Penny.

Kendati begitu, Penny menyatakan, gugatan yang dilayangkan KKI ke PTUN itu salah. Dia menilai, KKI tidak paham dengan cara kerja pengawasan BPOM.

Sebab, kasus gagal ginjal akut adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Distributor kimia yang memasok bahan baku oplosan tidak pernah mendapat sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) dari BPOM. Bahan baku oplosan ini merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.

"Tapi salah sekali ya melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," kata Penny.

Baca juga: Digugat ke PTUN, BPOM: Silakan Saja, tetapi Itu Salah Sekali

Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke PTUN Jakarta terkait kasus obat sirup.

Gugatan itu dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap bahwa BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik.

"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (etilen glikol/dietilen glikol) namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” ungkap David dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Halaman:
Komentar
ekspo mie dan kecap merk tertentu ternyata terdeteksi bahan berbahaya oleh pengawas obat dan makan negara pengimpor (singapore dan hongkong),berarti di bppom indonesia gak berfungsi dong?


Terkini Lainnya
Personel Polda Metro hingga Polres Jakpus Dilaporkan ke Propam soal Demo Buruh
Personel Polda Metro hingga Polres Jakpus Dilaporkan ke Propam soal Demo Buruh
Nasional
Kompak Kenakan Batik, Prabowo dan PM Singapura Makan Malam di Sri Temasek
Kompak Kenakan Batik, Prabowo dan PM Singapura Makan Malam di Sri Temasek
Nasional
Berangkat ke Rusia, Prabowo Bertolak dari Singapura Malam Ini
Berangkat ke Rusia, Prabowo Bertolak dari Singapura Malam Ini
Nasional
Menkomdigi: Platform Digital yang Beroperasi di Indonesia Harus Ikuti Aturan
Menkomdigi: Platform Digital yang Beroperasi di Indonesia Harus Ikuti Aturan
Nasional
42 WNI Terjebak di Israel saat Situasi di Timur Tengah Memanas
42 WNI Terjebak di Israel saat Situasi di Timur Tengah Memanas
Nasional
Hasil Generate AI Makin Realistis, Menteri Komdigi: Harus Ada Labeling
Hasil Generate AI Makin Realistis, Menteri Komdigi: Harus Ada Labeling
Nasional
Menteri Komdigi Bakal Rampungkan Roadmap AI Juni 2025
Menteri Komdigi Bakal Rampungkan Roadmap AI Juni 2025
Nasional
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Ormas Berseragam Militer
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Ormas Berseragam Militer
Nasional
Menteri Komdigi: 2 Juta Konten Judi Online Sudah Diblokir
Menteri Komdigi: 2 Juta Konten Judi Online Sudah Diblokir
Nasional
2 Hal dari Fadli Zon yang Dikritik Koalisi Sipil soal Perkosaan Massal ’98
2 Hal dari Fadli Zon yang Dikritik Koalisi Sipil soal Perkosaan Massal ’98
Nasional
 Hasil Evaluasi, Komdigi Lanjutkan “Suspend” Platform WorldID
Hasil Evaluasi, Komdigi Lanjutkan “Suspend” Platform WorldID
Nasional
Pimpin Ministerial Meeting di Singapura, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama 6 Sektor Strategis
Pimpin Ministerial Meeting di Singapura, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama 6 Sektor Strategis
Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Sigap Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Sigap Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel
Nasional
Komisi I Minta Menlu Panggil Dubes RI di Teheran Bahas Dampak Perang Iran-Israel
Komisi I Minta Menlu Panggil Dubes RI di Teheran Bahas Dampak Perang Iran-Israel
Nasional
TNI AD: Serka SM Gugur Saat Hendak Antarkan Obat Anggota yang Sakit
TNI AD: Serka SM Gugur Saat Hendak Antarkan Obat Anggota yang Sakit
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau