JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia bakal memiliki 38 provinsi setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU), Kamis (17/11/2022).
Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi baru keempat yang disahkan dalam satu bulan terakhir.
Sebelumnya, pada Jumat (11/11/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Baca juga: Sambut Gembira Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi Ke-38, Mendagri: Ini Sejarah!
Adapun tiga provinsi baru itu memiliki payung hukum dengan nama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan.
Untuk Provinsi Papua Barat Daya, penerbitan payung hukumnya masih diproses untuk diundangkan.
Seperti apa profil Provinsi Papua Barat Daya ini?
Berdasarkan draf terakhir RUU Papua Barat Daya pada 12 September 2022, daerah otonomi baru (DOB) Papua ini memiliki enam wilayah.
Keenamnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat di antaranya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.
Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.
Baca juga: Tito Sebut Pemerintah Segera Terbitkan UU Provinsi Papua Barat Daya
Pasal 4 draf RUU Papua Barat Daya menjelaskan batas-batas daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelah utara provinsi ini berbatasan dengan Samudera Pasifik.
Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.
Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau.
Sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.
Baca juga: Sah! Indonesia Kini Punya 38 Provinsi, Ini Daftarnya
Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.