Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM soal Pengawasan Obat Sirup: Kami Tidak Kecolongan, tetapi Ada Celah dari Hulu ke Hilir

Kompas.com - 18/11/2022, 10:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menampik bahwa lembaga yang dipimpinnya kecolongan terhadap pengawasan obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) pada anak.

Kendati begitu, dia mengakui, ada celah (gap) dalam sistem jaminan keamanan dan mutu obat dari hulu ke hilir yang melibatkan banyak pihak.

Baca juga: Daftar Lengkap 294 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman BPOM: Ada Rhinos, Sanmol, hingga Mylanta

Celah ini yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan obat dan makanan, salah satunya dengan mengoplos bahan baku obat tidak sesuai standar.

"Kami menyatakan bahwa BPOM tidak kecolongan, dikaitkan dengan aspek kejahatan, ini aspek kejahatan obat," kata Penny dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

"Sistem pengawasan yang telah dilakukan BPOM sudah sesuai ketentuan," kata Penny lagi.

Penny menuturkan, celah sistem keamanan dan jaminan mutu ini melibatkan BPOM, perusahaan farmasi, pemasok bahan baku, importir bahan baku obat, dan distributor yang menyuplai bahan baku sampai ke perusahaan farmasi.

Dia mengatakan, sebelum mendistribusikan bahan baku, distributor kimia yang sudah mendapat sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) harus menguji terlebih dahulu keamanan bahan baku.

Perusahaan farmasi juga perlu melakukan pengujian sebelum menggunakannya untuk memproduksi obat.

Baca juga: Ditanya Soal Desakan Mundur, Kepala BPOM: Saya Enggak Akan Jawab Pertanyaan Aneh Itu

Saat melakukan impor bahan baku pun, BPOM akan mengawasi dengan menerbitkan Surat Keterangan Impor (SKI). SKI hanya berlaku untuk satu kali impor atau satu kali pemasukan barang. Importir harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKI pada setiap kali importasi.

"Di sini ada satu gap, gap itu sesuatu kesenjangan yang mana BPOM tidak terlibat dalam pengawasan. Kalau BPOM terlibat dalam pengawasan pemasokan dari bahan pelarut, pastinya ada pengawasan yang dilakukan pemasukan dengan surat keterangan impor," tutur Penny.

"Kalau dilakukan dengan surat keterangan impor itu, pasti sudah ada pengawasan dari BPOM di awal," jelas dia lagi.

Penny menjabarkan, setidaknya ada 6 celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Pertama, pemasukan bahan pelarut yang merupakan komoditi non-lartas tidak melalui pengawasan dan tidak memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM.

Baca juga: Ditanya Soal Desakan Mundur, Kepala BPOM: Saya Enggak Akan Jawab Pertanyaan Aneh Itu

Kedua, tidak adanya ketentuan batas cemaran EG/DEG dalam produk obat jadi pada Farmakope Indonesia maupun internasional.

Lalu, kondisi maturitas industri farmasi yang beragam yang harus dijadikan dasar untuk penetapan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas dan ekonomi.

Kemudian adanya kelangkaan (shortage) bahan baku obat dan perbedaan harga antara pelarut standar farmasi (pharmaceutical grade) dengan chemical grade dalam periode tertentu yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM
Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM
Nasional
ASN Boleh WFA, Pimpinan MPR: Buktikan Kepercayaan Itu Bisa Dilakukan dengan Baik
ASN Boleh WFA, Pimpinan MPR: Buktikan Kepercayaan Itu Bisa Dilakukan dengan Baik
Nasional
Komisi I DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi 380 WNI dari Iran
Komisi I DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi 380 WNI dari Iran
Nasional
KPK Usut Korupsi Terkait Pengadaan di MPR
KPK Usut Korupsi Terkait Pengadaan di MPR
Nasional
Ahli Pidana di Sidang Hasto: Bukan 'Hate Speech', Kasus Perintangan Penyidikan Tak Perlu Ahli Bahasa
Ahli Pidana di Sidang Hasto: Bukan "Hate Speech", Kasus Perintangan Penyidikan Tak Perlu Ahli Bahasa
Nasional
Pemerintah Diminta Buat Tolok Ukur agar WFA ASN Tak Bikin Kinerja Turun
Pemerintah Diminta Buat Tolok Ukur agar WFA ASN Tak Bikin Kinerja Turun
Nasional
Menkomdigi RI dan Rusia Teken Kerja Sama Penambahan 5G hingga Kuatkan Siber
Menkomdigi RI dan Rusia Teken Kerja Sama Penambahan 5G hingga Kuatkan Siber
Nasional
KPK Kembali Panggil Khofifah pada Pekan Depan
KPK Kembali Panggil Khofifah pada Pekan Depan
Nasional
KPK Tetapkan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
KPK Tetapkan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Nasional
Prabowo Jadi Tamu Utama di Rusia, Anggota DPR: Posisi Tawar Indonesia Meningkat
Prabowo Jadi Tamu Utama di Rusia, Anggota DPR: Posisi Tawar Indonesia Meningkat
Nasional
Cerita SBY Jarang Bikin Unggahan Medsos: Enggak Bagus, Presiden Kita Hanya Satu
Cerita SBY Jarang Bikin Unggahan Medsos: Enggak Bagus, Presiden Kita Hanya Satu
Nasional
Parkir Gratis dan Lapak UMKM di Minimarket, Komitmen Wali Kota Eri Cahyadi Entaskan Kemiskinan
Parkir Gratis dan Lapak UMKM di Minimarket, Komitmen Wali Kota Eri Cahyadi Entaskan Kemiskinan
BrandzView
Indonesia-Rusia Matangkan Studi Pembangunan Reaktor Nuklir
Indonesia-Rusia Matangkan Studi Pembangunan Reaktor Nuklir
Nasional
TNI Duga LSM dan Yayasan Terima Uang dari Marcella Santoso untuk Bikin Konten Negatif RUU TNI
TNI Duga LSM dan Yayasan Terima Uang dari Marcella Santoso untuk Bikin Konten Negatif RUU TNI
Nasional
Jual Beli Kursi SPMB Mengemuka, Pejabat Diingatkan Tak Salah Gunakan Wewenang
Jual Beli Kursi SPMB Mengemuka, Pejabat Diingatkan Tak Salah Gunakan Wewenang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau