Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil 2 Pengacara Lukas Enembe karena Kebutuhan Penyidikan

Kompas.com - 18/11/2022, 21:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemanggilan terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin tidak dalam kapasitas mereka sebagai pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Roy dan Aloysius dipanggil sebagai warga negara.

Keduanya akan diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Soal KPK Datangi Lukas Enembe, Firli: Tidak Ada yang Spesial

Ali mengatakan, pemanggilan tersebut tidak terkait tugas pokok mereka sebagai kuasa hukum Lukas Enembe.

Ia kemudian mengingatkan agar Roy dan Aloysius bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

“Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik,” kata Ali Fikri.

Baca juga: Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar

Sebelumnya, KPK memanggil dua pengacara Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (17/11/2022).

Namun, alih-alih memenuhi panggilan penyidik, keduanya hanya mengirimkan permohonan klarifikasi.

Mereka meminta KPK menjelasan mengenai pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Usai Periksa Lukas Enembe, KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura

Roy mengaku, pihaknya telah bersurat dan menemui Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut MP Pangaribuan.

Keduanya kemudian mendapatkan saran agar meminta klarifikasi kepada penyidik KPK.

“Tapi sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua,” kata Roy dalam keterangan resminya.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada awal September lalu.

Kemudian, ia dipanggil menghadap penyidik pada 12 September sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta.

Baca juga: KPK Dalami Transaksi Valas Gubernur Papua Lukas Enembe

Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi dua panggilan tersebut. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita berbagai penyakit seperti stroke, ginjal, darah tinggi, dan lainnya.

KPK akhirnya memutuskan mengirim tim medis dan penyidik ke Papua. Pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe perlu dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion.

TIm Penyidik yang didampingi Ketua KPK FIrli Bahuri dan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa Lukas Enembe di kediamannya.

“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” kata Firli, pada 3 November 2022.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Lukas Enembe, Amankan Dokumen hingga Emas Batangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Trump Ancam Naikkan Tarif, Wamenlu Sebut Pertemuan BRICS Bukan untuk Lawan AS
Trump Ancam Naikkan Tarif, Wamenlu Sebut Pertemuan BRICS Bukan untuk Lawan AS
Nasional
Momen Prabowo Foto Keluarga BRICS, Berdiri di Barisan Depan dan Pakai Peci
Momen Prabowo Foto Keluarga BRICS, Berdiri di Barisan Depan dan Pakai Peci
Nasional
KPPOD: Kalau Masa Jabatan DPRD Diperpanjang, Kepala Daerah Juga Harus
KPPOD: Kalau Masa Jabatan DPRD Diperpanjang, Kepala Daerah Juga Harus
Nasional
KPPOD Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berdampak Positif ke Pembangunan Daerah
KPPOD Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berdampak Positif ke Pembangunan Daerah
Nasional
Anggota DPR Usul Demokrasi 5.0, Pemilu Pakai 'E-Voting' hingga 'Face Recognition'
Anggota DPR Usul Demokrasi 5.0, Pemilu Pakai "E-Voting" hingga "Face Recognition"
Nasional
Anggota DPR Kritik Evakuasi Juliana di Rinjani: Sangat Tradisional, Digotong Agam
Anggota DPR Kritik Evakuasi Juliana di Rinjani: Sangat Tradisional, Digotong Agam
Nasional
Hasto Ulang Tahun, Karangan Bunga Berjejer di Depan Gedung KPK
Hasto Ulang Tahun, Karangan Bunga Berjejer di Depan Gedung KPK
Nasional
Prabowo Hadiri Hari Kedua KTT BRICS, Bahas Isu Lingkungan dan Kesehatan Global
Prabowo Hadiri Hari Kedua KTT BRICS, Bahas Isu Lingkungan dan Kesehatan Global
Nasional
Singgung soal Lemahnya Tindakan Tegas Terhadap Mafia Haji, DPR: Tidak Ada Efek Jera
Singgung soal Lemahnya Tindakan Tegas Terhadap Mafia Haji, DPR: Tidak Ada Efek Jera
Nasional
Mensos Laporkan Progres Sekolah Rakyat ke DPR, 100 Lokasi Siap Beroperasi 14 Juli 2025
Mensos Laporkan Progres Sekolah Rakyat ke DPR, 100 Lokasi Siap Beroperasi 14 Juli 2025
Nasional
Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong
Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong
Nasional
Brigadir Nurhadi Tewas, Polda NTB Didesak Usut Dugaan Penganiayaan
Brigadir Nurhadi Tewas, Polda NTB Didesak Usut Dugaan Penganiayaan
Nasional
Basarnas Curhat Tak Ada Anggaran Perbaiki Alat Pendeteksi Lokasi Kecelakaan
Basarnas Curhat Tak Ada Anggaran Perbaiki Alat Pendeteksi Lokasi Kecelakaan
Nasional
Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
Nasional
Kemensos: Anggaran Sekolah Rakyat Capai Rp 1,19 Triliun
Kemensos: Anggaran Sekolah Rakyat Capai Rp 1,19 Triliun
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau