Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Jokowi soal Karhutla Dikabulkan MA, Penggugat: Putusan yang Ajaib

Kompas.com - 19/11/2022, 17:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas vonis bersalah melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, dipertanyakan oleh para penggugat.

Pasalnya, para penggugat merasa ada yang mencurigakan terkait putusan MA tersebut.

"Putusan yang ajaib ini perlu dipertanyakan dalam prosesnya, termasuk novum-novum apa yang mereka sampaikan sehingga itu bisa mempengaruhi putusan MA dalam konteks peninjauan kembali," kata salah satu penggugat, Arie Rompas, Sabtu (19/11/2022).

Seperti diketahui, novum atau bukti baru adalah salah satu syarat yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK, baik untuk perkara pidana maupun perdata.

Baca juga: PK Jokowi Terkait Vonis Gugatan Karhutla Kalteng Dikecam

Namun, menurut Arie, ia tidak pernah mendapatkan informasi mengenai novum yang diajukan Jokowi sejak PK didaftarkan.

"Dalam konteks PK ini harus ada bukti-bukti yang kuat, tentu Novum yang jadi titik penting bagaimana mereka membuktikan bahwa upaya-upaya yang mereka sudah lakukan itu sudah maksimal," ujar Arie.

Sementara itu, Arie berpendapat bahwa pemerintah belum bertindak serius dalam upaya menanggulangi karhutla yang merupakan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi.

Ia mencontohkan, lahan milik perusahaan-perusahaan yang menyebabkan karhutla pada 2015 ternyata kembali terbakar pada 2019.

"Artinya tidak ada effort apapun yang dilakukan oleh pemerintah untuk menahan atau kemudian melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan," kata Arie.

Baca juga: PK Vonis Karhutla Kalteng, Pemerintah Dinilai Tak Paham Mandat Perlindungan Lingkungan

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Jokowi atas vonis perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2015.

Dengan dikabulkannya PK, maka Jokowi dan para tergugat lepas dari sejumlah hukuman yang diberikan dari pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Dalam perkara ini, mereka yang berstatus sebagai pemohon PK adalah Negara Republik Indonesia (RI) cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah, kemudian, Negara RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Negara cq Presiden RI.

Baca juga: Istri Diplomat Kemlu Telepon Penjaga Kos 3 Kali Sebelum Suaminya Ditemukan Tewas

Sebelumnya, para pemohon PK itu merupakan pihak tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah warga terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Pada pengadilan tingkat pertama hingga banding, Jokowi selalu kalah tetapi terus megajukan upaya hukum hingga akhirnya menang saat mengajukan PK.

Sebelum PK dikabulkan, pengadilan menyatakan Jokowi dan para tergugat melakukan perbuatan hukum dan dijatuhi sejumlah hukuman.

Beberapa hukuman yang diberikan antara lain mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap; mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnnya; serta membentuk tim gabungan untuk meninjau dan merevisi izin usaha pengelolana hutan dan perkebunan.

Baca juga: PK Jokowi atas Vonis Gugatan Karhutla Kalteng Dinilai Langkah Mundur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
yg lebih ajaib itu pihak yg menggugat pemerintah yg sedang bekerja keras menangani karhutla yg merupakan warisan pemerintah sebelumnya. itu koplak.
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Istri Diplomat Kemlu Telepon Penjaga Kos 3 Kali Sebelum Suaminya Ditemukan Tewas
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Ciri Orang Cerdas Menurut Psikolog, Einstein, dan Socrates
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Remaja Joki Strava Raup Rp 300.000 Sekali Lari, Uangnya Buat Jajan dan Ditabung
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Ironi Ayah dan Anak di Pusaran Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Uni Eropa Longgarkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Baru Dilantik Bobby Sehari, Sekda Sumut Langsung Bertemu Luhut
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil E-Voting Sementara PSI: Bro Ron Pertama, Disusul Kaesang, Mulyono Bontot
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Undip Buka Jalur Mandiri 2025, Sekian Uang Pangkal dan UKT Per Semester
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Simak 3 Tips Aman Transaksi QRIS bagi UMKM
api-2 . LATEST
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Keperluan Menimbang Perlu atau Tidak Perlu
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Gerakan Rakyat Diberi Waktu Satu Tahun untuk Pertimbangkan Jadi Parpol
Gerakan Rakyat Diberi Waktu Satu Tahun untuk Pertimbangkan Jadi Parpol
Nasional
Muncul Aspirasi Ubah Gerakan Rakyat Jadi Partai Politik
Muncul Aspirasi Ubah Gerakan Rakyat Jadi Partai Politik
Nasional
Indonesia-Eropa Sepakati Perjanjian CEPA, Prabowo: Ini Saling Menguntungkan
Indonesia-Eropa Sepakati Perjanjian CEPA, Prabowo: Ini Saling Menguntungkan
Nasional
Uni Eropa Longgarkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI
Uni Eropa Longgarkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI
Nasional
Prabowo: Saya Akui Secara Terbuka, Kami Ingin Lihat Eropa Kuat
Prabowo: Saya Akui Secara Terbuka, Kami Ingin Lihat Eropa Kuat
Nasional
Seloroh Prabowo ke Jurnalis Asing: Jangan Tanya yang Sulit
Seloroh Prabowo ke Jurnalis Asing: Jangan Tanya yang Sulit
Nasional
Prabowo Umumkan Indonesia dan Eropa Akhirnya Sepakat soal Perjanjian CEPA
Prabowo Umumkan Indonesia dan Eropa Akhirnya Sepakat soal Perjanjian CEPA
Nasional
Prabowo: AS Akan Selalu Jadi Pemimpin Dunia yang Sangat Penting
Prabowo: AS Akan Selalu Jadi Pemimpin Dunia yang Sangat Penting
Nasional
Seribu Senyum Anak Indonesia dari Seribu Seragam Sekolah Bersama Pertamina
Seribu Senyum Anak Indonesia dari Seribu Seragam Sekolah Bersama Pertamina
Nasional
Menhan Sjafrie Tinjau Barak Kontingen RI Jelang Bastille Day di Paris
Menhan Sjafrie Tinjau Barak Kontingen RI Jelang Bastille Day di Paris
Nasional
60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI
60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI
Nasional
Soal Haji Lewat Laut, Pimpinan DPR: Sekarang 9 Jam Saja Banyak yang Meninggal...
Soal Haji Lewat Laut, Pimpinan DPR: Sekarang 9 Jam Saja Banyak yang Meninggal...
Nasional
Beras Oplosan Muncul Setelah BBM Oplosan, Pimpinan DPR: Harus Dihentikan
Beras Oplosan Muncul Setelah BBM Oplosan, Pimpinan DPR: Harus Dihentikan
Nasional
Sekolah Rakyat Diuji Coba Besok, Diresmikan Prabowo Bulan Depan
Sekolah Rakyat Diuji Coba Besok, Diresmikan Prabowo Bulan Depan
Nasional
Aimazing.id, Inovasi AI Karya Perwira Pertamina dan AI Accelerate untuk Optimalisasi Pemasaran Digital UMKM
Aimazing.id, Inovasi AI Karya Perwira Pertamina dan AI Accelerate untuk Optimalisasi Pemasaran Digital UMKM
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Airlangga Sebut Produk Indonesia Bisa Masuk ke Eropa dengan Tarif 0
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau