Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Diam atau Menjawab Jadi Hak Lukas Enembe, Penyidik Kantongi BAP

Kompas.com - 22/11/2022, 15:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi berita acara pemeriksaan (BAP) Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai salah satu syarat formil yang harus dilengkapi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, suatu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 ketika memenuhi syarat formil dan materiil.

Ali Fikri mengatakan, syarat formil berkaitan dengan berita acara, surat menyurat, dan berbagai persoalan administrasi.

“Bahwa syarat formilnya ada BAP itu perlu dan itu sudah kami dapatkan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Senin (21/11/2022).

Baca juga: IPW Minta 2 Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Singgung soal Pengacara Bisa Dijerat Hukum

Ali mengatakan, kedatangan penyidik ke kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura, Papua pada 3 November lalu berdasar pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu KPK telah memperoleh berbagai dokumen hukum. Oleh karenanya, jika Lukas Enembe tidak menjawab pertanyaan penyidik adalah haknya sebagai tersangka.

“Bahwa kemudian dia tidak menjawab ya hak dia, tapi berita acaranya kan ada, berita acara pemeriksaannya. Itu sah menurut hukum,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, selain telah memeriksa Lukas KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta seperti rumah dan apartemen Lukas. Dalam upaya paksa itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: KPK Panggil 2 Pengacara Lukas Enembe karena Kebutuhan Penyidikan

Jaksa tersebut memastikan pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara dan kasus tersebut tidak akan dihentikan sama sekali.

“Yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali. Prosesnya terus berjalan,” kata Ali.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima Rp 1 miliar.

Kemudian, KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. Tetapi, Lukas absen dengan alasan sakit.

Baca juga: KPK Tak Akan Balas Surat Pengacara Lukas Enembe

Selanjutnya, pengacara Lukas Enembe mengatakan bahwa kliennya mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.

Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas. Massa pendukung Lukas turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.

KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas Enembe di kediamannya. Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI. Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, pada 3 November 2022.

Baca juga: Firli Mengaku Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe Demi Keselamatan Anggota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Komisi I Minta Menlu Panggil Dubes RI di Teheran Bahas Dampak Perang Iran-Israel
Komisi I Minta Menlu Panggil Dubes RI di Teheran Bahas Dampak Perang Iran-Israel
Nasional
TNI AD: Serka SM Gugur Saat Hendak Antarkan Obat Anggota yang Sakit
TNI AD: Serka SM Gugur Saat Hendak Antarkan Obat Anggota yang Sakit
Nasional
Prabowo-PM Singapura Sepakat Kebut Teknis Wilayah Pelatihan Militer
Prabowo-PM Singapura Sepakat Kebut Teknis Wilayah Pelatihan Militer
Nasional
PP Tunas Akan Diturunkan dalam Bentuk SKB Menteri
PP Tunas Akan Diturunkan dalam Bentuk SKB Menteri
Nasional
Gaspol Hari Ini: Analisis Politik Yunarto soal Kemesraan Prabowo-Mega
Gaspol Hari Ini: Analisis Politik Yunarto soal Kemesraan Prabowo-Mega
Nasional
'Private Jet' Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Dipakai untuk Keperluan Pribadi
"Private Jet" Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Dipakai untuk Keperluan Pribadi
Nasional
Di Hadapan PM Singapura, Prabowo Akui Telah Instruksikan Buka Bandara guna Tingkatkan Konektivitas
Di Hadapan PM Singapura, Prabowo Akui Telah Instruksikan Buka Bandara guna Tingkatkan Konektivitas
Nasional
Kejagung Panggil Lagi Stafsus Nadiem untuk Diperiksa Soal Chromebook Besok
Kejagung Panggil Lagi Stafsus Nadiem untuk Diperiksa Soal Chromebook Besok
Nasional
Akhiri Rangkaian Pertemuan, Prabowo dan Presiden Singapura Makan Siang Bersama
Akhiri Rangkaian Pertemuan, Prabowo dan Presiden Singapura Makan Siang Bersama
Nasional
KPK Masih Rahasiakan Lokasi Jet Pribadi Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
KPK Masih Rahasiakan Lokasi Jet Pribadi Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
Nasional
Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Jaksa Hukum Eks Dirut Indofarma Bayar Rp 226 M
Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Jaksa Hukum Eks Dirut Indofarma Bayar Rp 226 M
Nasional
PDI-P Akan Tulis Sejarah Sebagai Pembanding Versi Pemerintah
PDI-P Akan Tulis Sejarah Sebagai Pembanding Versi Pemerintah
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Diambil Alih Prabowo dan Terbuka Ubah Kepmendagri
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Diambil Alih Prabowo dan Terbuka Ubah Kepmendagri
Nasional
KPK Duga Private Jet Hasil Korupsi Dana Opersional Gubernur Papua Dibeli Cash dalam 19 Koper
KPK Duga Private Jet Hasil Korupsi Dana Opersional Gubernur Papua Dibeli Cash dalam 19 Koper
Nasional
Alasan Hakim Hukum Eks Dirut Indofarma 10 Tahun: Perekonomian Negara Rugi Sangat Besar
Alasan Hakim Hukum Eks Dirut Indofarma 10 Tahun: Perekonomian Negara Rugi Sangat Besar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau