Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Guntur Hamzah, Sekjen MK yang Gantikan Aswanto Jadi Hakim Konstitusi

Kompas.com - 23/11/2022, 09:24 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Guntur Hamzah bakal dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto, hari ini, Rabu (23/11/2022).

Pelantikan Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi terkonfirmasi oleh Deputi Bidang Pers, Protokol, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dan Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Adapun pergantian Hakim Konstitusi ini dilakukan setelah adanya keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Meski Banjir Kritik, Jokowi Lantik Guntur Hamzah jadi Hakim MK Gantikan Aswanto

DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

"Keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang di DPR, Senayan, Jakarta saat itu.

Lantas siapa Guntur Hamzah?

Guntur merupakan pria yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Januari 1965. Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di Kota Makassar dan lulus pada 1976.

Sekjen MK itu melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Irnas, Makassar tahun 1980. Kemudian, ia lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri I, Makassar pada 1983.

Pengganti Aswanto ini juga mengenyam pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hasanuddin, Makassar dan lulus tahun 1988.

Guntur melanjutkan pendidikan magister hukum di program studi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran, Bandung pada 1995.

Baca juga: Gugat UU MK, Pemohon Ingin Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR Dibatalkan

 

Tak hanya itu, Guntur juga lulus program doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya dengan predikat/yudisium "Cum Laude" pada 2002.

Guntur pernah menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Unhas sejak Februari 2006.

Ia juga pernah menjabat tugas-tugas akademik seperti Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Unhas, Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas, dan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unhas.

Baca juga: Ketika Mantan Hakim MK Lawan Balik DPR Usai Aswanto Dicopot

Selain itu, Guntur pernah bertugas sebagai Legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 2003 dan menjadi anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) tahun 2010.

Guntur menjabat sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011-2012. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK pada 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
(HOLD) Alasan Hakim Hukum Eks Dirut Indofarma 10 Tahun: Perekonomian Negara Rugi Sangat Besar
(HOLD) Alasan Hakim Hukum Eks Dirut Indofarma 10 Tahun: Perekonomian Negara Rugi Sangat Besar
Nasional
WNI Korban Kecelakaan Balon Udara di Turkiye Sudah Keluar dari Rumah Sakit
WNI Korban Kecelakaan Balon Udara di Turkiye Sudah Keluar dari Rumah Sakit
Nasional
Sentil Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998, Bambang Pacul: Jangan Sok Benar
Sentil Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998, Bambang Pacul: Jangan Sok Benar
Nasional
Golkar: Kalau Pak Jokowi Mau di PSI, Monggo...
Golkar: Kalau Pak Jokowi Mau di PSI, Monggo...
Nasional
BGN Jamin Gaji Kepala SPPG Dibayar Tiap Bulan: Tidak Serempak, Butuh Proses Administrasi
BGN Jamin Gaji Kepala SPPG Dibayar Tiap Bulan: Tidak Serempak, Butuh Proses Administrasi
Nasional
Kemenhan: Belum Ada Kontrak Pembelian Mobil Taktis 'Pandu'
Kemenhan: Belum Ada Kontrak Pembelian Mobil Taktis "Pandu"
Nasional
Retreat Kepala Daerah Gelombang II Akan Digelar di IPDN Jatinangor 22 Juni
Retreat Kepala Daerah Gelombang II Akan Digelar di IPDN Jatinangor 22 Juni
Nasional
Kunjungi Singapura, Prabowo Nantikan Kolaborasi Danantara dan Temasek
Kunjungi Singapura, Prabowo Nantikan Kolaborasi Danantara dan Temasek
Nasional
Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Dikonfirmasi soal Aturan Penyaluran Gas Bumi
Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Dikonfirmasi soal Aturan Penyaluran Gas Bumi
Nasional
Korupsi Rp 377 M, Eks Dirut PT Indofarma Dihukum 10 Tahun Bui
Korupsi Rp 377 M, Eks Dirut PT Indofarma Dihukum 10 Tahun Bui
Nasional
Kepala BGN: 60 Persen Anak Indonesia Tak Punya Akses Penuhi Gizi Seimbang
Kepala BGN: 60 Persen Anak Indonesia Tak Punya Akses Penuhi Gizi Seimbang
Nasional
Prabowo Akui Tiru Program Unggulan Singapura: Rumah Murah dan Danantara
Prabowo Akui Tiru Program Unggulan Singapura: Rumah Murah dan Danantara
Nasional
Prabowo Ajak Singapura Tambah Investasi pada Sektor Kesehatan dan Pertanian Modern di Indonesia
Prabowo Ajak Singapura Tambah Investasi pada Sektor Kesehatan dan Pertanian Modern di Indonesia
Nasional
Lelang Frekuensi 1,4 GHz Rampung Juli, Pemerintah Ingin Internet Cepat-Murah
Lelang Frekuensi 1,4 GHz Rampung Juli, Pemerintah Ingin Internet Cepat-Murah
Nasional
Usul DPR ke Pemerintah soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Revisi dan Hati-hati
Usul DPR ke Pemerintah soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Revisi dan Hati-hati
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau