JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman terhadap pelaku pengeroyokan dan vandalisme atau perusakan barang di muka umum hingga 5 tahun penjara.
Hal itu tercantum dalam Pasal 262 KUHP tentang Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum. Pasal itu terdiri dari 5 ayat.
Dalam ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
Baca juga: Stafsus Presiden: Dalam KUHP Baru, Perzinaan Tak Bisa Dilaporkan Sembarang Orang
"Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000)," demikian isi Pasal 262 ayat (2).
Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun.
"Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," demikian isi ayat (4).
Baca juga: KUHP Baru, Tunjukkan Alat Kontrasepsi pada Anak Bisa Didenda, kecuali...
Kemudian pada ayat (5) disebutkan, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Maksudnya adalah ganti rugi yang dimaksud sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Tak Khawatir Hukuman Koruptor di KUHP Baru Lebih Ringan, Firli: Kita Punya UU Sendiri
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan