Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah KUHP Picu Wisman Enggan ke Indonesia, Kemenkumham Sebut Kedatangan WNA Bertambah

Kompas.com - 10/12/2022, 13:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menepis kabar yang menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat wisatawan mancanegara (wisman) enggan datang ke Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan, kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia melalui berbagai pintu masuk justru bertambah.

Mereka datang dan melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalur laut, udara, ataupun darat.

“Angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan,” kata Widodo dalam keterangan resminya, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Australia Terbitkan Travel Advice Imbas KUHP, Wagub Bali: Tak Akan Pengaruhi Wisatawan

Menurut Widodo, tidak ada hubungan antara pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang dan kedatangan wisatawan asing ataupun investor dari luar negeri.

Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Imigrasi, sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember, atau setelah KUHP disahkan oleh DPR.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 WNA pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 WNA pada 9 Desember.

“Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” ujarnya.

Baca juga: BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp 1 Miliar untuk Wisatawan Asing

Widodo membeberkan, mayoritas WNA yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura sebanyak 21.769 orang, Malaysia sebanyak 15.515 orang, dan Australia sebanyak 10.862 orang.

Adapun wisatawan dari Benua Eropa didominasi beberapa negara Federasi Rusia dengan jumlah 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang, dan Perancis 1.060 orang. Adapun jumlah warga negara Amerika Serikat yang datang mencapai 2.771 orang.

Sebanyak 42.426 WNA masuk melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, sedangkan 21.146 datang melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Widodo menuturkan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah menggenjot WNA jumlah WNA yang berbisnis, melancong, dan berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Wisatawan Asing Khawatir, Bagaiman Nasib Pariwisata Indonesia?

“Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” ujarnya.

Sebelumnya, pengesahan RUU KUHP menarik perhatian sejumlah negara. Pemerintah Australia, misalnya, menerbitkan peringatan perjalanan bagi warganya yang akan melancong ke Indonesia.

Hal ini dilakukan lantaran KUHP yang baru disahkan memuat ancaman pidana bagi orang yang melakukan seks di luar nikah dan perzinaan.

Tidak hanya Australia, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Kim, menyebutkan, keberadaan pasal dalam KUHP baru bisa berdampak buruk terhadap investasi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kasus pemerkosaan di pesantren moral bejat bukan? wkkkk tolol kok dipihara drun kadrun, membalas komentar bambang : wisman yg enggan ke wisata nkri alasan kuhp....yg moral bejat ....


Terkini Lainnya
DPR-MPR Ingatkan Fadli Zon: Jangan Hapus Jejak Kekerasan Seksual
DPR-MPR Ingatkan Fadli Zon: Jangan Hapus Jejak Kekerasan Seksual
Nasional
Habiburokhman: Kadang DPR Sudah Capek Bikin Undang-Undang, dengan Gampang Dipatahkan MK
Habiburokhman: Kadang DPR Sudah Capek Bikin Undang-Undang, dengan Gampang Dipatahkan MK
Nasional
Dubes Iran untuk RI Bicara Rudal Pembalasan Negaranya terhadap Israel
Dubes Iran untuk RI Bicara Rudal Pembalasan Negaranya terhadap Israel
Nasional
Usai Diprotes Kubu Tom Lembong, Kursi Pengacara Disamakan Jaksa
Usai Diprotes Kubu Tom Lembong, Kursi Pengacara Disamakan Jaksa
Nasional
Mensos Pastikan Bansos Reguler Cair Bulan Ini
Mensos Pastikan Bansos Reguler Cair Bulan Ini
Nasional
Pratikno: Scrolling Gadget Bikin Orang Berpikir Pendek
Pratikno: Scrolling Gadget Bikin Orang Berpikir Pendek
Nasional
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
Nasional
Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
Nasional
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Tuding Pengadilan Tak Setara, Pengacara Tom Lembong Soroti Kursi Jaksa
Tuding Pengadilan Tak Setara, Pengacara Tom Lembong Soroti Kursi Jaksa
Nasional
Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!
Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!
Nasional
Komisi X Minta Fadli Zon Tidak Tutupi Sejarah Soal Pemerkosaan Massal 1998
Komisi X Minta Fadli Zon Tidak Tutupi Sejarah Soal Pemerkosaan Massal 1998
Nasional
Menteri Hukum Ingin Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Dipercepat
Menteri Hukum Ingin Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Dipercepat
Nasional
Penampakan Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group
Penampakan Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group
Nasional
Yusril: Prabowo Punya Kewenangan Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Yusril: Prabowo Punya Kewenangan Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau