Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Gagal Ginjal Akut Ungkap Alasan Gugat Kemenkes dan BPOM

Kompas.com - 13/12/2022, 18:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara korban gagal ginjal akut akibat obat batuk sirup menyebut bahwa Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak memiliki standar jelas dalam mengukur cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kuasa hukum korban, Awan Puryadi mengatakan, kasus gagal ginjal akut pada anak mulai bermunculan pada September-Oktober.

Baca juga: Korban Gagal Ginjal Akut yang Beri Kuasa Bertambah, Gugatan ke Kemenkes dan BPOM Dicabut

Namun, pada saat itu, BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan keterangan yang berubah-ubah. Hal ini menjadi alasan korban gagal ginjal akut menggugat Kemenkes dan BPOM.

“Salah satunya misalkan disampaikan bahwa BPOM ini tidak punya standar untuk mengecek, mengetes cemaran EG dan DEG,” kata Awan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/12/2022).

Menurut Awan, semestinya terdapat standar internasional yang mengukur cemaran racun EG dan DEG dalam obat. Di Amerika Serikat misalnya, terdapat panduan untuk mengetes cemaran dua zat itu.

Awan mempertanyakan alasan tidak adanya standar penggunaan EG dan DEG selama puluhan tahun. Menurutnya, jika sejak awal pemerintah menetapkan standar itu, peristiwa kematian ratusan anak tidak terjadi.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Gali Kasus Gagal Ginjal hingga ke Akarnya, Termasuk soal Mafia Obat

Hal ini menjadi alasan keluarga korban terdampak obat sirup yang tercemar EG dan DEG memasukkan Kemenkes dan BPOM sebagai tergugat, selain perusahaan produsen obat dan penyuplai bahan baku obat.

“Karena ada statement-statement yang dengan jelas menyatakan ‘kami tidak ada standar’ 'kami tidak ada protokol’ dan itu memang tidak ada,” ujar Awan.

Awan menuturkan, keluarga korban menilai Kemenkes dan BPOM telah abai dan dinilai harus bertanggung jawab.

Baca juga: Bupati dan Walkot di Jabar Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Pendidikan Harus Bebas dari Eksploitasi Siswa

Ia mengatakan, EG dan DEG masuk dalam daftar zat berbahaya milik Kemenkes maupun Kementerian Perindustrian. Semestinya, BPOM mengawasi keberadaan zat berbahaya itu dengan cara membuat standar pada perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan produsen obat seharusnya mengetahui bahwa zat berbahaya itu tidak boleh digunakan. Perusahaan juga harus melakukan uji dan kemurnian agar mendapatkan izin edar.

“Harusnya perusahaan menguji mutu dan kemurnian. Harusnya sudah ditemukan dari awal,” ujarnya.

Baca juga: Anaknya Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Warga Ini Melapor ke Polda Metro Jaya

Sebagai informasi, sebanyak 199 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Baca juga: Amukan Pejabat BIN Kalteng di Kantor Gubernur karena Salah Parkir, Pukul dan Perintahkan Satpol PP Push Up

Halaman:
Komentar
selama ini hny jd lembaga stempel mafia obat & vaksin. baru ada kasus jd kebakaran jenggot. mesti di likuidasi tuh mafia obat sdh menggurita. nyawa rakyat jd dagangan


Terkini Lainnya
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Nasional
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Nasional
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Nasional
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Nasional
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Nasional
Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
Nasional
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
Nasional
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Nasional
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Bahas Ekonomi dan Teknologi hingga 5 Jam
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Bahas Ekonomi dan Teknologi hingga 5 Jam
Nasional
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa
Nasional
Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Nasional
Konflik Thailand-Kamboja, Komisi I Harap Adanya Gencatan Senjata
Konflik Thailand-Kamboja, Komisi I Harap Adanya Gencatan Senjata
Nasional
Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
Nasional
Sorot Pembangunan IKN, Anggota DPR: Jangan Jadi Ambisi dan Beban Jangka Panjang
Sorot Pembangunan IKN, Anggota DPR: Jangan Jadi Ambisi dan Beban Jangka Panjang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau