Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur e-Klaim untuk Bantu Klaim Manfaat bagi PMI

Kompas.com - 15/12/2022, 18:08 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan fitur baru bernama electronic Klaim (e-Klaim). Fitur ini dapat digunakan para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan kapan dan di mana saja.

Peluncuran e-Klaim dilakukan guna merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI).

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, fitur tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedepankan pelayanan optimal bagi seluruh peserta.

“Hadirnya fitur ini menjadi hadiah spesial yang kami berikan kepada PMI di seluruh dunia dan sekaligus menjawab kebutuhan mereka akan kemudahan serta kecepatan akses layanan BPJS Kesehatan," tutur Anggoro, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (15/12/2022).

Hal tersebut dikatakan Anggoro saat peluncuran fitur e-Klaim di hadapan 150 calon PMI pada kegiatan bertajuk “Kumpul Bareng PMI” beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pendamping Desa Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 525 Juta

Menurutnya, e-Klaim menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang ditunjuk pemerintah untuk melindungi PMI.

"(BPJS Ketenagakerjaan) juga selalu memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat secara maksimal," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjelaskan, fitur e-Klaim dapat diakses oleh peserta, ahli waris, atau instansi terkait dengan cara mengakses laman berikut.

“Lalu peserta dapat memilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami. Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif. Lalu, unggah seluruh dokumen pendukung klaim dan akhiri seluruh proses dengan klik menu submit,” ujar Roswita.

Baca juga: Bobby Sebut Ustaz, Penggali Kubur, dan Bilal Mayit di Medan Akan Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia selama bekerja di negara penempatan hingga kembali ke kampung halaman dengan iurang yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp 370.000.

PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp 50.000 per bulan.

Adapun manfaat yang diperoleh sangat lengkap, antara lain perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau ditempatkan senilai Rp 7,5 juta, dan santunan kematian sebesar Rp 58 juta.

Lalu, anak dari PMI juga berhak atas beasiswa pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp 74,4 juta untuk dua orang anak.

Baca juga: Lewat Perlindungan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Tingkatkan Harkat dan Martabat Komedian

Manfaat beasiswa tersebut diberikan kepada anak PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Dengan besarnya manfaat yang diberikan, Anggoro mengimbau seluruh PMI untuk memastikan diri terdaftar secara legal agar mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Bentuk Ditjen Pondok Pesantren
Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Bentuk Ditjen Pondok Pesantren
Nasional
Hari Anak Nasional, Ketum TP-PKK Tekankan Penguatan Pendidikan Anak untuk Sambut Indonesia Emas 2045
Hari Anak Nasional, Ketum TP-PKK Tekankan Penguatan Pendidikan Anak untuk Sambut Indonesia Emas 2045
Nasional
Transfer Data RI ke AS, Anggota DPR: Berpotensi Langgar Privasi
Transfer Data RI ke AS, Anggota DPR: Berpotensi Langgar Privasi
Nasional
Kementerian Imipas Buka Seleksi Pejabat Eselon I, TNI dan Polri Bisa Daftar
Kementerian Imipas Buka Seleksi Pejabat Eselon I, TNI dan Polri Bisa Daftar
Nasional
Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong
Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong
Nasional
Elite Golkar Tawarkan 2 Opsi: Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Pilkada Asimetris
Elite Golkar Tawarkan 2 Opsi: Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Pilkada Asimetris
Nasional
Angka Kemiskinan Turun, Gus Ipul: Buah Strategi Besar Presiden Prabowo
Angka Kemiskinan Turun, Gus Ipul: Buah Strategi Besar Presiden Prabowo
Nasional
Pertamina Hadirkan Pelumas Ramah Lingkungan di GIIAS 2025 untuk Mobil Masa Depan
Pertamina Hadirkan Pelumas Ramah Lingkungan di GIIAS 2025 untuk Mobil Masa Depan
Nasional
KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Ajudan
KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Ajudan
Nasional
Prabowo Perintahkan Basuki Kebut Proyek IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
Prabowo Perintahkan Basuki Kebut Proyek IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
Nasional
Indonesia, Berhentilah Naif soal Kedaulatan Data
Indonesia, Berhentilah Naif soal Kedaulatan Data
Nasional
KPK Duga Topan Ginting Tak Kerja Sendiri, Dapat Perintah untuk Terima Suap
KPK Duga Topan Ginting Tak Kerja Sendiri, Dapat Perintah untuk Terima Suap
Nasional
Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur
Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur
Nasional
Kemenhan Ungkap Kontrak Pengadaan Kapal Selam Scorpene Sudah Aktif
Kemenhan Ungkap Kontrak Pengadaan Kapal Selam Scorpene Sudah Aktif
Nasional
Polemik Transfer Data Pribadi RI ke AS, Apakah Ada yang Salah?
Polemik Transfer Data Pribadi RI ke AS, Apakah Ada yang Salah?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau