Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Klaim Somasi soal Dugaan Intimidasi Tak Jelas

Kompas.com - 18/12/2022, 13:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat somasi soal dugaan intimidasi terhadap anggota KPU daerah guna meloloskan partai tertentu dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 diklaim tidak jelas merinci subjeknya.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik, ketika ditemui wartawan pada Minggu (18/12/2022).

"Surat tersebut tidak menjelaskan apakah KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Itu tidak dijelaskan sama sekali," kata Idham.

Baca juga: Anggota KPU Daerah Layangkan Somasi ke KPU Pusat, Menduga Ada Kecurangan

Di samping itu, ia menyebut bahwa somasi itu pun tidak merinci tempat kejadian perkara dugaan intimidasi tersebut dilakukan.

Idham mengeklaim bahwa pihaknya tetap menelusuri dugaan peristiwa ini, meskipun terdapat sejumlah ketidakjelasan dalam surat somasi ini.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Sudah, sudah mulai dilakukan cross check cuma memang dalam surat tersebut tidak menyebutkan anggota KPU mana, kabupaten/kota kah, atau KPU provinsi kah, itu tidak ada sama sekali," tegasnya.

Baca juga: KPU Siap Hadir dalam Mediasi Sengketa dengan Partai Ummat

"Lokusnya (tempat peristiwa) juga tidak ada," imbuh eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.

Ia juga mengaku heran karena lembaga hukum yang melayangkan somasi, yakni firma hukum AMAR dan Themis, dinilai bukan lembaga yang pernah dirugikan atas apa pun kebijakan KPU RI.

"Selama ini tidak ada juga kebijakan KPU yang sekiranya merugikan lembaga hukum tersebut karena yang namanya somasi kan harus ada sebuah dampak dari kebijakan. Lembaga hukum bukanlah peserta pemilu. Kira-kira begitu," jelas Idham.

Baca juga: Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025, Apakah Nama Kamu Masih Terdaftar?

Ia berjanji KPU RI akan menindaklanjuti somasi ini dan memberikan jawaban, sebagai lembaga publik.

"Ya nanti kami akan beri tahu lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, komisioner dan pegawai teknis KPU di beberapa daerah melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada KPU RI karena diduga adanya kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi dan kabupaten/kota, melalui intimidasi dan rekayasa data keanggotaan partai yang telah diverifikasi.

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Baca juga: Bawaslu: Gugatan Partai Ummat Penuhi Syarat, Akan Dimediasi dengan KPU

Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Namun, dia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor. Pihak kuasa hukum akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami memberikan jangka waktu 7 hari untuk menindaklanjuti somasi kami. Apabila 7 hari tidak ditanggapi, maka kami akan menyampaikan atau akan mengambil tindak lanjut atau langkah hukum selanjutnya," jelas Ibnu ketika menyampaikan somasi, Selasa (13/12/2022).

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berulang kali membantah dugaan rekayasa dan intimidasi tersebut.

Baca juga: Dana Patungan Partai Ummat Terkumpul Ratusan Juta Rupiah untuk Biayai Kebutuhan Gugatan KPU

"KPU provinsi dan kabupaten/kota itu bagian dari KPU, anggota kami. Masak kami mengintimidasi, ya enggak ada, lah," kata Hasyim, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Kelakar Cak Imin: Mari Selamatkan Bumi, Daripada Pindah Planet
Kelakar Cak Imin: Mari Selamatkan Bumi, Daripada Pindah Planet
Nasional
Pimpinan Komisi X Minta Sekolah Terdampak Banjir di Mataram Segera Diperbaiki agar KBM Tak Tertunda
Pimpinan Komisi X Minta Sekolah Terdampak Banjir di Mataram Segera Diperbaiki agar KBM Tak Tertunda
Nasional
Wamensos Agus Jabo: Guru di Sekolah Rakyat Harus Menjadi Pengajar Sekaligus Orangtua
Wamensos Agus Jabo: Guru di Sekolah Rakyat Harus Menjadi Pengajar Sekaligus Orangtua
Nasional
Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, dari Kurangi Takaran hingga Dioplos
Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, dari Kurangi Takaran hingga Dioplos
Nasional
Harlah Ke-27 PKB Diharap jadi Ajang Evaluasi Kinerja Agar Sesuai Perkembangan Zaman
Harlah Ke-27 PKB Diharap jadi Ajang Evaluasi Kinerja Agar Sesuai Perkembangan Zaman
Nasional
Guru Besar Arkeologi UGM Sebut Menulis Sejarah Tak Boleh Tergesa-gesa
Guru Besar Arkeologi UGM Sebut Menulis Sejarah Tak Boleh Tergesa-gesa
Nasional
Cak Imin Lelang Jaket Miliknya di Blok M, Uangnya Dipakai untuk Sumbang Gerakan Lingkungan
Cak Imin Lelang Jaket Miliknya di Blok M, Uangnya Dipakai untuk Sumbang Gerakan Lingkungan
Nasional
Ikuti Korea Import Fair 2025, Puluhan UMKM Binaan Pertamina Hadirkan 152 Produk Indonesia
Ikuti Korea Import Fair 2025, Puluhan UMKM Binaan Pertamina Hadirkan 152 Produk Indonesia
Nasional
Pimpinan Komisi X: SD-SMP Gratis Disediakan Bertahap Mulai 2026
Pimpinan Komisi X: SD-SMP Gratis Disediakan Bertahap Mulai 2026
Nasional
Gaspol People Hari Ini: Memahami Prabowo, Jokowi, dan Gibran Melalui Kementerian Kegelapan
Gaspol People Hari Ini: Memahami Prabowo, Jokowi, dan Gibran Melalui Kementerian Kegelapan
Nasional
Penerima Bansos yang Terbukti Main Judol Dipastikan Tak Akan Dapat Bantuan Lagi
Penerima Bansos yang Terbukti Main Judol Dipastikan Tak Akan Dapat Bantuan Lagi
Nasional
PKB Luncurkan Komunitas “EcoGen”, Cak Imin: Ada yang Tuding Gerakan Pro Lingkungan, Wahabi Lingkungan
PKB Luncurkan Komunitas “EcoGen”, Cak Imin: Ada yang Tuding Gerakan Pro Lingkungan, Wahabi Lingkungan
Nasional
Cak Imin Sentil Pihak yang Lontarkan Istilah Wahabi Lingkungan: Sekarang Bukan Lagi Climate Change, tapi Krisis Iklim
Cak Imin Sentil Pihak yang Lontarkan Istilah Wahabi Lingkungan: Sekarang Bukan Lagi Climate Change, tapi Krisis Iklim
Nasional
PSI Bakal Rebranding dan Ganti Lambang saat Kongres di Solo
PSI Bakal Rebranding dan Ganti Lambang saat Kongres di Solo
Nasional
PSI Undang Ketum Partai hingga Prabowo-Gibran ke Kongres di Solo
PSI Undang Ketum Partai hingga Prabowo-Gibran ke Kongres di Solo
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau