Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perlawanan" Sambo terhadap Keterangan Ahli: Sebut Polisi Ingin Semua Jadi Tersangka-Keterangan Subyektif

Kompas.com - 20/12/2022, 10:36 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo kembali memberikan "perlawanan" terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Lima saksi ahli dihadirkan oleh JPU. Mereka adalah ahli kriminologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa; ahli forensik dan medikolegal RS Bhayangkara Pusdokkes Polri Farah Primadani Karouw; dan ahli dari Pusat Inafis Mabes Polri, Eko Wahyu Bintoro.

Kemudian, ahli forensik dan medikolegal Ade Firmansyah; serta ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Adi Setya.

Baca juga: Sederet Keterangan Ahli soal Kasus Ferdy Sambo: Yakini Pembunuhan Berencana hingga Ragukan Pelecehan

Kepada Mustofa, misalnya, Sambo menilai bahwa keterangan yang disampaikannya sangat subyektif. Menurut dia, Mustofa hanya menilai suatu peristiwa berdasarkan kronologi yang disampaikan penyidik kepolisian semata, tidak melihat kronologi versi Sambo dkk.

"Yang pertama bantahan dari, mohon maaf, dari ahli kriminolog karena sangat disayangkanlah apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli sehingga hasil (keterangan saksi) tidak akan komprehensif dan justru subyektif," tutur Sambo di persidangan.

Sambo bahkan menuding bahwa penyidik kepolisian ingin menjerat semua orang yang ada di rumah dinasnya pada saat itu sebagai tersangka.

Baca juga: Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan

"Di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," imbuh dia.

Meyakini adanya pemerkosaan

Tak sampai di sana, Sambo juga menjawab keraguan Mustofa yang sebelumnya menyebut bahwa kekerasan seksual atau perkosaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi, belum jelas.

Awalnya, Mustofa menyebut bahwa peristiwa itu tak bisa hanya didasarkan keterangan Putri semata, tetapi juga harus didukung bukti ilmiah seperti visum pasca-kejadian.

Baca juga: Derita Poniman Harus Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Tergiur Rp 1,4 Juta Usai Beli Motor Kredit

Sambo pun ngotot bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi.

"Tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu terjadi, saya pastikan (pemerkosaan) itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya!" tutur Sambo.

Minta ahli tegaskan tak ada penyiksaan ke Brigadir J

Sementara itu, Sambo turut meminta agar Farah menegaskan bahwa tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan Sambo mengingat sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menuduh hal tersebut.

Permintaan itu juga disampaikan lantaran Farah juga menjelaskan bahwa hanya ada luka bekas tembakan senjata api.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dkk, Jaksa Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Psikologi Hari Ini

Namun, ketika ditanya mengenai luka bekas penganiayaan, Farah enggan menjawab klasifikasi penganiayaan yang ditanyakan kuasa hukum Ferdy Sambo.

Halaman:
Komentar
jendral kancil, membalas komentar robert redah : jangan sebut jendral lagi manusia seperti in !


Terkini Lainnya
Rekrut 24.000 Tamtama, TNI AD: Pada Masa Damai Ini, Kita Harus Siapkan Rakyat
Rekrut 24.000 Tamtama, TNI AD: Pada Masa Damai Ini, Kita Harus Siapkan Rakyat
Nasional
ICW Kritik Perpres Prabowo soal Pengadaan, Penunjukan Langsung Jadi Sorotan
ICW Kritik Perpres Prabowo soal Pengadaan, Penunjukan Langsung Jadi Sorotan
Nasional
Rekrut 24.000 Tamtama, TNI AD Jamin Profesionalisme Tak Berkurang
Rekrut 24.000 Tamtama, TNI AD Jamin Profesionalisme Tak Berkurang
Nasional
Litbang Kompas: 73,6 Persen Masyarakat Puas terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo
Litbang Kompas: 73,6 Persen Masyarakat Puas terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo
Nasional
Kondisi 4 Pulau yang Diperebutkan Sumut dan Aceh: Tak Berpenghuni dan Ada yang Tenggelam
Kondisi 4 Pulau yang Diperebutkan Sumut dan Aceh: Tak Berpenghuni dan Ada yang Tenggelam
Nasional
Gugatan Tak Diterima PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Rossa KPK
Gugatan Tak Diterima PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Rossa KPK
Nasional
Anggota DPR Dorong Investigasi Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat
Anggota DPR Dorong Investigasi Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat
Nasional
Light Tank Ini Bisa Jadi Solusi Anti-Drone, Cocok untuk TNI?
Light Tank Ini Bisa Jadi Solusi Anti-Drone, Cocok untuk TNI?
Nasional
Hakim Tersangka Vonis Lepas CPO Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp 2 Miliar ke Kejagung
Hakim Tersangka Vonis Lepas CPO Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp 2 Miliar ke Kejagung
Nasional
Alasan Sibuk, Eks Stafsus Nadiem Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Alasan Sibuk, Eks Stafsus Nadiem Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Nasional
PGI Respons Tambang Raja Ampat: Gereja Tak Boleh Diam Saat Alam Terluka
PGI Respons Tambang Raja Ampat: Gereja Tak Boleh Diam Saat Alam Terluka
Nasional
Prabowo: Ciri Pemimpin yang Baik, Jangan Takut Akui Kesalahan
Prabowo: Ciri Pemimpin yang Baik, Jangan Takut Akui Kesalahan
Nasional
Mahfud Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Dilakukan: Ada Syarat yang Berat
Mahfud Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Dilakukan: Ada Syarat yang Berat
Nasional
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Terkait Kasus Chromebook
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Terkait Kasus Chromebook
Nasional
TNI AD Pamerkan Alat Anti-Drone hingga Sistem Simulasi AI di Indo Defence
TNI AD Pamerkan Alat Anti-Drone hingga Sistem Simulasi AI di Indo Defence
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau