Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Beri Kewenangan KPU Atur Dapil DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024

Kompas.com - 20/12/2022, 16:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 kini akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/12/2022), yang menyatakan sejumlah pasal dan lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak berkekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan bahwa tahapan penyusunan dan penataan dapil masih dijadwalkan berlangsung sampai 9 Februari 2023, sehingga KPU RI dinilai masih punya kesempatan menyusun dapil untuk pileg DPR dan DPRD provinsi.

"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," tulis amar putusan Mahkamah dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang siang tadi.

Baca juga: MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, Beri Kewenangan ke KPU

Sebelumnya, putusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengujian UU Pemilu yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Pasalnya, UU Pemilu yang dibikin DPR RI pada 2017 itu kadung mengunci dapil pileg DPR dan DPRD provinsi lewat Pasal 187 dan Pasal 189 serta Lampiran III dan IV.

Sementara itu, KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.

Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil.

Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu. Beleid itu memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, namun dalam undang-undang yang sama lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten.

Baca juga: UU Pemilu Digugat, MK Diminta Perpanjang Jabatan Anggota KPUD hingga Pilkada 2024 Beres

Perludem juga menilai, penguncian dapil ini dalam UU Pemilu yang diteken tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk.

Padahal, penentuan dapil yang berujung pada jumlah kursi/representasi di parlemen sangat bergantung pada jumlah dan sebaran penduduk. Hal ini dianggap melanggar asas proporsionalitas pemilu.

MK memutuskan Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Litbang Kompas: Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, MK Dinilai Kurang Tegas

MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Lalu, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".

Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Pansel Ombudsman: 700 Orang Sudah Buat Akun, yang 'Upload' 5 Orang
Pansel Ombudsman: 700 Orang Sudah Buat Akun, yang "Upload" 5 Orang
Nasional
Komisi III DPR Jamin RUU KUHAP Tidak Bikin Polisi 'Powerful'
Komisi III DPR Jamin RUU KUHAP Tidak Bikin Polisi "Powerful"
Nasional
Pengembangan AI di Singapura Lebih Maju, Kemkomdigi: Memang Sudah Bangun Lama Sistemnya
Pengembangan AI di Singapura Lebih Maju, Kemkomdigi: Memang Sudah Bangun Lama Sistemnya
Nasional
RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Jadi Prioritas PKB di Parlemen
RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Jadi Prioritas PKB di Parlemen
Nasional
Usai Dengarkan Replik Jaksa, Tom Lembong: Kasih Waktu untuk Mencerna Semua Ini
Usai Dengarkan Replik Jaksa, Tom Lembong: Kasih Waktu untuk Mencerna Semua Ini
Nasional
Isu Pungutan Komunitas Bermain di GBK, Mensesneg: Enggak Ada Itu
Isu Pungutan Komunitas Bermain di GBK, Mensesneg: Enggak Ada Itu
Nasional
Komisi VIII DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenag TA 2026 Rp 36,7 Triliun
Komisi VIII DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenag TA 2026 Rp 36,7 Triliun
Nasional
Kemkomdigi Ingatkan Risiko Tinggi Penggunaan AI di Sektor Kesehatan, Tak Boleh Gantikan Dokter
Kemkomdigi Ingatkan Risiko Tinggi Penggunaan AI di Sektor Kesehatan, Tak Boleh Gantikan Dokter
Nasional
Kejagung Gandeng Imigrasi untuk Buru Riza Chalid
Kejagung Gandeng Imigrasi untuk Buru Riza Chalid
Nasional
30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite
30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite
Nasional
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Tom Lembong dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Tom Lembong dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara
Nasional
Prabowo Bakal Hadiri Bastille Day di Perancis Minggu Depan
Prabowo Bakal Hadiri Bastille Day di Perancis Minggu Depan
Nasional
Aksi 'King Sparko' Ajari Tentara Perancis Tari Pacu Jalur Jelang Bastille Day
Aksi "King Sparko" Ajari Tentara Perancis Tari Pacu Jalur Jelang Bastille Day
Nasional
Fase Kepulangan Selesai, 46 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi
Fase Kepulangan Selesai, 46 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi
Nasional
Bentuk Regu Penerjun Wingsuit, Kopasgat: Lebih Cepat dan Senyap
Bentuk Regu Penerjun Wingsuit, Kopasgat: Lebih Cepat dan Senyap
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau