Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Kaji Putusan MK untuk Penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi

Kompas.com - 20/12/2022, 17:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyebut pihaknya siap mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022.

Dalam putusan itu, KPU RI diberi wewenang untuk menata dan menetapkan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024, dari yang semula hanya berwenang menata dapil DPRD kota/kabupaten.

Sebelumnya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditetapkan DPR RI yang sudah mereka kunci dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Divisi Teknis akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada siang hari ini dan hasil kajian tersebut kami akan melaporkan ke dalam forum rapat pleno," kata Idham kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, Beri Kewenangan ke KPU

Dengan putusan MK ini, maka pendapilan DPR dan DPRD provinsi tidak lagi merujuk pada daftar dapil yang telah dikunci pada Lampiran III dan IV UU Pemilu, melainkan lewat Peraturan KPU.

"Kami akan berkoordinasi dengan Divisi Hukum tentang legal drafting di setiap peraturan yang diterbitkan oleh KPU RI," lanjutnya.

Idham menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan waktu yang mereka miliki untuk menerbitkan Peraturan KPU soal dapil DPR dan DPRD provinsi, sebelum tahapan pencalonan dimulai pada 24 April 2022.

Baca juga: Pakar Desak Perppu Pemilu Dibuat Transparan, Singgung soal Penetapan Dapil

"Ini artinya bahwa kami punya waktu sampai dengan bulan april dan disini pentinganya kami perlu melakukan kajian secara konperhensif," ujar dia.

"Sehingga, nanti apa yang kami ambil itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saya akan usulkan ke dalam raoat pleno untuk melakukan konsultansi dengan MK," jelas Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Serangan Israel ke Iran Dinilai Patut Dikecam
Serangan Israel ke Iran Dinilai Patut Dikecam
Nasional
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB
Nasional
Industri Pertahanan Dinilai Bisa jadi Wadah Anak Muda Berkembang
Industri Pertahanan Dinilai Bisa jadi Wadah Anak Muda Berkembang
Nasional
Ketua MA Bakal Kirim 'Mystery Shopper” untuk Awasi Hakim
Ketua MA Bakal Kirim "Mystery Shopper” untuk Awasi Hakim
Nasional
JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
Nasional
Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Nasional
Ini Saran Jimly untuk Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Ini Saran Jimly untuk Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Nasional
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Israel dan Iran
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Israel dan Iran
Nasional
Soal Rekrutmen 24.000 Tamtama, Pengamat Militer: Perlu Kerangka Operasional...
Soal Rekrutmen 24.000 Tamtama, Pengamat Militer: Perlu Kerangka Operasional...
Nasional
Ratusan WNI Masih Ada di Iran Saat Serangan Israel ke Teheran, Mayoritas Pelajar
Ratusan WNI Masih Ada di Iran Saat Serangan Israel ke Teheran, Mayoritas Pelajar
Nasional
BPKP Rincikan Kerugian Negara Rp 578 M Akibat Impor Gula Era Tom Lembong
BPKP Rincikan Kerugian Negara Rp 578 M Akibat Impor Gula Era Tom Lembong
Nasional
Litbang Kompas: KPK Paling Diandalkan Publik Tuntaskan Kasus Korupsi
Litbang Kompas: KPK Paling Diandalkan Publik Tuntaskan Kasus Korupsi
Nasional
Rakyat Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo Efektif
Rakyat Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo Efektif
Nasional
BPKP Ungkap Lima Penyimpangan Impor Gula pada Era Tom Lembong
BPKP Ungkap Lima Penyimpangan Impor Gula pada Era Tom Lembong
Nasional
 Menteri PPPA Sebut Kondisi Anak Korban Penyiksaan Orangtua di Kebayoran Memprihatikan
Menteri PPPA Sebut Kondisi Anak Korban Penyiksaan Orangtua di Kebayoran Memprihatikan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau