Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Putuskan Partai Ummat Verifikasi Ulang 21-30 Desember

Kompas.com - 20/12/2022, 22:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat menyatakan kesanggupannya mengikuti verifikasi perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini menjadi poin krusial dalam tercapainya mediasi antara partai besutan Amien Rais itu dengan KPU RI, Selasa (20/12/2022), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku mediator.

"Pemohon Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan, Selasa malam.

Verifikasi perbaikan ulang ini meliputi verifikasi administrasi dan faktual di 16 kota/kabupaten tadi.

Baca juga: Mediasi dengan KPU Berhasil, Partai Ummat Akan Diverifikasi Ulang di 16 Kota/Kabupaten

KPU RI akan melakukan penetapan sampel ulang untuk menentukan anggota Partai Ummat yang bakal diverifikasi faktual di lapangan.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Baca juga: Bawaslu: Ketua KPU Bantah Bertemu Partai Ummat Sebelum Penetapan Peserta Pemilu

 

Tahapan dan jadwal itu sebagai berikut:

1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh Partai Ummat (21-23 Desember 2022).

2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat (23-24 Desember 2022)

Baca juga: Ahli ITB Ungkap Alat Elektronik Rumah Tangga Paling Boros Listrik, Bisa Sebabkan Tagihan PLN Naik

3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual oleh KPU. (25 Desember 2022)

4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota (26-28 Desember 2022)

5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi (28 Desember 2022)

Baca juga: Teras Cihampelas, Proyek Rp 48 M Era Ridwan Kamil Mau Dibongkar, Dedi Mulyadi: Bau Asam

6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di tingkat provinsi oleh KPU provinsi ke KPU RI (29 Desember 2022)

7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI (30 Desember 2022)

8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada Partai Ummat dan Bawaslu (30 Desember 2022)

Baca juga: Peterpan Comeback Tanpa Ariel, Ada Empat Vokalis Pengganti, Ello sampai Tiara Andini

9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut Partai Ummat (30 Desember 2022)

10. Pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 (30 Desember 2022)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kpu konyol. sdh mengambil kpts tapi ketika diteror ar brbh lalu lakukan verifikasi ulang. nanti kl pilpres dan sdh ada pemenang, jgn lupa verifikasi ulang kalau ada peserta/capres yg protes ya
Baca tentang


Terkini Lainnya
Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
Nasional
Komdigi Sebut Tugas ASN Tak Hanya Bagikan Informasi, Harus Bentuk Persepsi Publik
Komdigi Sebut Tugas ASN Tak Hanya Bagikan Informasi, Harus Bentuk Persepsi Publik
Nasional
Hasto, Surat Tuntutan 1.300 Halaman, dan Kemarahan Eks Penguasa?
Hasto, Surat Tuntutan 1.300 Halaman, dan Kemarahan Eks Penguasa?
Nasional
Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
Nasional
Anggota DPR Sebut Wakapolri Baru Harus Jadi Tandem Strategis Kapolri
Anggota DPR Sebut Wakapolri Baru Harus Jadi Tandem Strategis Kapolri
Nasional
Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna
Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna
Nasional
ICW Pertanyakan Alasan MA Sunat Hukuman Setya Novanto
ICW Pertanyakan Alasan MA Sunat Hukuman Setya Novanto
Nasional
Kementerian Imipas Bangun Lapas Baru di Nusakambangan, Kapasitas 1.500 Orang
Kementerian Imipas Bangun Lapas Baru di Nusakambangan, Kapasitas 1.500 Orang
Nasional
Keringanan di Tangan Penyamun
Keringanan di Tangan Penyamun
Nasional
Mimpi Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah, Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi
Mimpi Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah, Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi
Nasional
Siswa Sekolah Rakyat Dapat Cek Kesehatan Gratis Mulai 7 Juli 2025
Siswa Sekolah Rakyat Dapat Cek Kesehatan Gratis Mulai 7 Juli 2025
Nasional
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Nasional
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Nasional
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Nasional
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau