Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iri dengan Partai Ummat, Parpol Tak Lolos Pemilu Adukan Seluruh Anggota KPU ke DKPP

Kompas.com - 23/12/2022, 06:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

3

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik yang gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mengadukan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (22/12/2022).

Partai-partai politik yang gagal lolos pemilu ini telah berserikat mengatasnamakan diri Gerakan Melawan Political Genocide.

Serikat ini mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, Berkarya, Partai Republik Satu, dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi.

Mereka mengait-ngaitkan tidak lolosnya mereka dengan isu kecurangan yang belakangan menerpa KPU RI.

Baca juga: Jika Tak Lolos Verifikasi Ulang, Partai Ummat Tak Bisa Gugat KPU untuk Kedua Kalinya

Kemudian, mereka juga menuduh lembaga penyelenggara pemilu itu sengaja menjegal partai-partai kecil.

"Kami menilai KPU RI bukan sekedar mengatur pelaksanaan pemilihan, tetapi telah jauh melenceng, yaitu mengatur siapa yang ikut dan siapa yang tidak boleh ikut dalam pemilihan umum yang akan datang," ujar Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Ia mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.

Walaupun Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, mereka menilai hal ini menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.

Baca juga: Setelah Idham Holik, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Laporan Komisioner KPU Lain ke DKPP

Selain PRIMA dan Republik Satu, partai-partai dalam gerakan ini akhirnya menggugat KPU RI lewat jalur gugatan pelanggaran administrasi.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan gugatan mereka tak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga mereka tetap tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Secara spesifik, Ahmad Yani dkk menyinggung nasib mujur Partai Ummat yang diberi kesempatan verifikasi ulang kendati tak lolos verifikasi faktual.

Baca juga: Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo

Kesempatan itu diperoleh Partai Ummat setelah mencapai sepakat dengan KPU RI dalam forum mediasi di Bawaslu RI.

"Perlakuan yang berbeda diberikan kepada Partai Ummat yang baru-baru ini dinyatakan tidak lolos verikifasi faktual. Perlakuan semacam ini jelas memperlihatkan kerja KPU yang tidak professional, tidak jujur dan tidak adil," kata Ahmad Yani.

"Sungguh perlakukan yang tidak adil dan melukai hak-hak konstitusional kami," ujarnya lagi.

Baca juga: Asa Partai Ummat Ikuti Pemilu 2024: Sepakat dengan KPU, Amien Rais Melunak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

3
Komentar
thn pemilu kedepan harus lebih keraz dan tegas


Terkini Lainnya
Kejagung Sita 72 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ada Alphard sampai Ambulans
Kejagung Sita 72 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ada Alphard sampai Ambulans
Nasional
Harmonisasi Draf RUU Haji Selesai, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Harmonisasi Draf RUU Haji Selesai, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Nasional
Profil Mayjen Ahmad Rizal, Stafsus KSAD yang Ditunjuk Jadi Dirut Bulog
Profil Mayjen Ahmad Rizal, Stafsus KSAD yang Ditunjuk Jadi Dirut Bulog
Nasional
Gibran Minta Mentan Libatkan Anak Muda dalam Pertanian
Gibran Minta Mentan Libatkan Anak Muda dalam Pertanian
Nasional
Tanggap Bencana, Pertamina Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Mataram
Tanggap Bencana, Pertamina Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Mataram
Nasional
Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna
Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna
Nasional
Pemerintah Bakal Batasi Pemberian Bansos, Cak Imin: Maksimal 5 Tahun
Pemerintah Bakal Batasi Pemberian Bansos, Cak Imin: Maksimal 5 Tahun
Nasional
Kemendagri Koordinasi Lintas Kementerian Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Kemendagri Koordinasi Lintas Kementerian Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Nasional
Titiek Soeharto Akui Banyak yang Bertanya Kenapa Blusukan Bareng Gibran
Titiek Soeharto Akui Banyak yang Bertanya Kenapa Blusukan Bareng Gibran
Nasional
Kepala BPKH Berikan Informasi ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Kepala BPKH Berikan Informasi ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Nasional
Mendagri Ungkap 20 Persen Kepala Desa Tak Tamat SMP, Pemerintah Buat Program P3PD
Mendagri Ungkap 20 Persen Kepala Desa Tak Tamat SMP, Pemerintah Buat Program P3PD
Nasional
Gibran: Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih Diluncurkan Akhir Juli
Gibran: Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih Diluncurkan Akhir Juli
Nasional
Mendagri Ungkap Tugas Gibran dalam Percepatan Otsus Papua
Mendagri Ungkap Tugas Gibran dalam Percepatan Otsus Papua
Nasional
Gibran Ungkap Instruksi Prabowo: Tahun Depan Harus Swasembada Gula Konsumsi
Gibran Ungkap Instruksi Prabowo: Tahun Depan Harus Swasembada Gula Konsumsi
Nasional
Titiek Soeharto Senang Blusukan Bareng Gibran: Kapan-kapan Kami Undang Ya...
Titiek Soeharto Senang Blusukan Bareng Gibran: Kapan-kapan Kami Undang Ya...
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau