Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

Kompas.com - 24/12/2022, 21:33 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, dari belasan ribu narapidana tersebut 95 orang di antaranya langsung bebas.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2022) malam.

Diketahui, terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kapolri-Panglima TNI Tinjau Pengamanan Natal Gereja Katedral, Beri Pesan Kedamaian dan Kebahagiaan

 

Dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, 13.962 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara itu, sebanyak 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.

 

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Baca juga: Manuver PKS dan Demokrat Saat Surya Paloh di Luar Negeri, Koalisi Perubahan Mulai Goyang?

Rika menerangkan bahwa dasar hukum pemberian remisi terhadap para narapidana itu telah tertuang dalam Undang - Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022.

Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rika.

"Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ungkap dia.

Rika atas nama jajaran dan piminan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pun turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan Remisi.

Ditjen Pas secara langsung juga meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya," tutur Rika

"Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tuturnya.

Adapun pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang dihemat berjumlah Rp 7.201.710.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Menko Pangan Hingga Kepala BGN Akan Isi Materi Hari Ketiga Retreat Kepala Daerah Gelombang II
Menko Pangan Hingga Kepala BGN Akan Isi Materi Hari Ketiga Retreat Kepala Daerah Gelombang II
Nasional
Prabowo Ingin Koperasi Merah Putih Bisa Perpendek Rantai Pasok hingga Salurkan Bansos
Prabowo Ingin Koperasi Merah Putih Bisa Perpendek Rantai Pasok hingga Salurkan Bansos
Nasional
Pemerintah Sudah Kantongi Beberapa Nama Calon Dubes RI di AS
Pemerintah Sudah Kantongi Beberapa Nama Calon Dubes RI di AS
Nasional
Hari Ketiga Retreat Kepala Daerah: Senam Tepat Waktu, Lebih Kompak
Hari Ketiga Retreat Kepala Daerah: Senam Tepat Waktu, Lebih Kompak
Nasional
Kenapa Jokowi Dinilai Perlu Jadi Saksi Sidang Tom Lembong?
Kenapa Jokowi Dinilai Perlu Jadi Saksi Sidang Tom Lembong?
Nasional
Menteri Hukum Harap Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Keluar 25 Juni
Menteri Hukum Harap Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Keluar 25 Juni
Nasional
Senyum Bupati Serang Akan Bertemu Mendes yang Juga Suaminya saat Retreat Kepala Daerah Gelombang II
Senyum Bupati Serang Akan Bertemu Mendes yang Juga Suaminya saat Retreat Kepala Daerah Gelombang II
Nasional
Prabowo Sebut RI Tak Mampu Wujudkan Kemandirian Pertahanan-Energi, Tanpa Dukungan SDM Unggul
Prabowo Sebut RI Tak Mampu Wujudkan Kemandirian Pertahanan-Energi, Tanpa Dukungan SDM Unggul
Nasional
Pemerintah Ungkap 9 Poin Penguatan di Dalam DIM RUU KUHAP
Pemerintah Ungkap 9 Poin Penguatan di Dalam DIM RUU KUHAP
Nasional
Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
Nasional
Prabowo Matangkan Rencana Sekolah Rakyat yang Akan Dimulai Juli 2025
Prabowo Matangkan Rencana Sekolah Rakyat yang Akan Dimulai Juli 2025
Nasional
Uji Materi UU TNI: Kala Pemerintah Mempertanyakan Legal Standing Rakyatnya
Uji Materi UU TNI: Kala Pemerintah Mempertanyakan Legal Standing Rakyatnya
Nasional
Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook
Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook
Nasional
AS Ngegas ke Iran, Apa Dampaknya untuk Indonesia?
AS Ngegas ke Iran, Apa Dampaknya untuk Indonesia?
Nasional
Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP
Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pembalasan Dimulai! Iran Serang Pangkalan AS di Qatar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau