Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN karena Cinta Polri

Kompas.com - 30/12/2022, 16:58 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, gugatan itu dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kecintaan Sambo terhadap institusi Polri.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN soal Pemecatan

Arman menjelaskan, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap selama berdinas di Polri.

Selama 28 tahun berdinas, Sambo disebut Arman menjadi polisi yang berintegritas, hingga akhirnya harus menghadapi proses hukum karena pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," tuturnya.

Baca juga: Pengamat: Kecil Peluang Gugatan Ferdy Sambo Diterima PTUN, tapi...

Sementara itu, kata Arman, Sambo juga sangat menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan.

Arman berkomitmen bahwa prioritas utama mereka adalah membantu Sambo untuk segera menyelesaikannya.

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.

"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan ke Jokowi dan Kapolri dari PTUN per hari ini.

Adapun gugatan yang dimaksud berkaitan dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN

Dilihat dalam situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.

Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
belok sana belok sini, tujuannya mengaburkan kesalahannya sekaligus utk mengundang simpatik !


Terkini Lainnya
Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin
Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin
Nasional
Muzani Minta Kader Gerindra Tak Sombong meski Prabowo Jadi Presiden
Muzani Minta Kader Gerindra Tak Sombong meski Prabowo Jadi Presiden
Nasional
Di China, Megawati Nikmati Makanan Tradisional Yunnan Bareng Foodblogger Dianxi Xiaoge
Di China, Megawati Nikmati Makanan Tradisional Yunnan Bareng Foodblogger Dianxi Xiaoge
Nasional
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi
Nasional
Dari Belgia, Prabowo Pimpin Ratas Bahas Cuaca Ekstrem hingga Kopdes Merah Putih
Dari Belgia, Prabowo Pimpin Ratas Bahas Cuaca Ekstrem hingga Kopdes Merah Putih
Nasional
Menulis Sejarah Tak Boleh Tergesa-gesa, Arkeolog UGM: Guru dan Siswa Bisa Eksplorasi
Menulis Sejarah Tak Boleh Tergesa-gesa, Arkeolog UGM: Guru dan Siswa Bisa Eksplorasi
Nasional
Kelakar Cak Imin: Mari Selamatkan Bumi, Daripada Pindah Planet
Kelakar Cak Imin: Mari Selamatkan Bumi, Daripada Pindah Planet
Nasional
Pimpinan Komisi X Minta Sekolah Terdampak Banjir di Mataram Segera Diperbaiki agar KBM Tak Tertunda
Pimpinan Komisi X Minta Sekolah Terdampak Banjir di Mataram Segera Diperbaiki agar KBM Tak Tertunda
Nasional
Wamensos Agus Jabo: Guru di Sekolah Rakyat Harus Menjadi Pengajar Sekaligus Orangtua
Wamensos Agus Jabo: Guru di Sekolah Rakyat Harus Menjadi Pengajar Sekaligus Orangtua
Nasional
Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, dari Kurangi Takaran hingga Dioplos
Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, dari Kurangi Takaran hingga Dioplos
Nasional
Harlah Ke-27 PKB Diharap jadi Ajang Evaluasi Kinerja Agar Sesuai Perkembangan Zaman
Harlah Ke-27 PKB Diharap jadi Ajang Evaluasi Kinerja Agar Sesuai Perkembangan Zaman
Nasional
Guru Besar Arkeologi UGM Sebut Menulis Sejarah Tak Boleh Tergesa-gesa
Guru Besar Arkeologi UGM Sebut Menulis Sejarah Tak Boleh Tergesa-gesa
Nasional
Cak Imin Lelang Jaket Miliknya di Blok M, Uangnya Dipakai untuk Sumbang Gerakan Lingkungan
Cak Imin Lelang Jaket Miliknya di Blok M, Uangnya Dipakai untuk Sumbang Gerakan Lingkungan
Nasional
Ikuti Korea Import Fair 2025, Puluhan UMKM Binaan Pertamina Hadirkan 152 Produk Indonesia
Ikuti Korea Import Fair 2025, Puluhan UMKM Binaan Pertamina Hadirkan 152 Produk Indonesia
Nasional
Pimpinan Komisi X: SD-SMP Gratis Disediakan Bertahap Mulai 2026
Pimpinan Komisi X: SD-SMP Gratis Disediakan Bertahap Mulai 2026
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau