Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Ketentuan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Ciptaker...

Kompas.com - 02/01/2023, 07:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Telat Bayarkan Upah Buruh Kena Denda

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan, atau dua hari waktu istirahat untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh yang Hamil atau Jadi Anggota Serikat

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

Aturan ini memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, hal itu tergantung jam kerjanya.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."

Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Prabowo Anugerahkan Jenderal Kehormatan Bintang Empat kepada 5 Tokoh

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjang.

Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.

Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta

Hal itu sebagaimana isi Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5) dan (6) yang berbunyi:

"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
waskat.untuk perusahaan yg membandel..


Terkini Lainnya
KPK Panggil Dirut PT IIM Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
KPK Panggil Dirut PT IIM Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Nasional
Pengadilan Militer Diminta Serius dan Transparan Usut Kematian Prada Lucky
Pengadilan Militer Diminta Serius dan Transparan Usut Kematian Prada Lucky
Nasional
Rakernas Nasdem: Putusan MK Pisah Pemilu Lampaui Kewenangan
Rakernas Nasdem: Putusan MK Pisah Pemilu Lampaui Kewenangan
Nasional
76 Calon Paskibraka Ikuti Latihan Gabungan Jelang Upacara HUT Ke-80 RI
76 Calon Paskibraka Ikuti Latihan Gabungan Jelang Upacara HUT Ke-80 RI
Nasional
DWP Kemensos Gandeng Portadin Wujudkan Layanan Inklusif untuk Disabilitas
DWP Kemensos Gandeng Portadin Wujudkan Layanan Inklusif untuk Disabilitas
Nasional
Tom Lembong Datangi KY, Cek Tindak Lanjut Laporan soal Hakim Kasusnya
Tom Lembong Datangi KY, Cek Tindak Lanjut Laporan soal Hakim Kasusnya
Nasional
Menjaga Demokrasi Tetap Hangat
Menjaga Demokrasi Tetap Hangat
Nasional
Presiden Peru Temui Prabowo di Istana Merdeka, Disambut Dentuman Meriam Hampa
Presiden Peru Temui Prabowo di Istana Merdeka, Disambut Dentuman Meriam Hampa
Nasional
Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Ini Sosok Panglima yang Memimpin
Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Ini Sosok Panglima yang Memimpin
Nasional
Festival Ciliwung 2025, Komitmen Pertamina Dukung Percepat Pemulihan Ekosistem Sungai Ciliwung
Festival Ciliwung 2025, Komitmen Pertamina Dukung Percepat Pemulihan Ekosistem Sungai Ciliwung
Nasional
Wisatawan Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem di Pantai Selatan Jawa dan Bali
Wisatawan Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem di Pantai Selatan Jawa dan Bali
Nasional
Wamenkum: Kami Punya Catatan Rapi Masukan-masukan untuk RUU KUHAP
Wamenkum: Kami Punya Catatan Rapi Masukan-masukan untuk RUU KUHAP
Nasional
Cuaca Ekstrem Ancam Panen di Jabar, Jateng, dan Sumsel
Cuaca Ekstrem Ancam Panen di Jabar, Jateng, dan Sumsel
Nasional
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Tersangka, 16 Lainnya Diperiksa
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Tersangka, 16 Lainnya Diperiksa
Nasional
Dukung Prabowo Tambah Kodam Baru, Ketua DPD: Keamanan Nasional Dimulai dari Daerah
Dukung Prabowo Tambah Kodam Baru, Ketua DPD: Keamanan Nasional Dimulai dari Daerah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau