Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihadirkan Pihak Kuat Ma’ruf, Ahli Pidana Sebut Tak Semua Orang yang Ada di TKP Ikut Lakukan Pidana

Kompas.com - 02/01/2023, 12:39 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan berpendapat, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) suatu peristiwa pidana, turut serta menjadi orang yang melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pandangan ahli pidana UII Yogyakarta itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan salah seorang tim penasihat hukum perihal adanya seseorang yang berada di TKP saat insiden terjadinya tindak pidana.

Baca juga: Ahli Pidana UII Yogyakarta Jadi Ahli Meringankan Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Kuat Ma’ruf berada di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, saat Brigadir J tewas.

“Jika ada seseorang di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa adanya meeting of mind, apakah mungkin orang itu ditarik sebagai pesakitan juga pak?” tanya seorang penasihat hukum Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2022).

Atas pertanyaan itu, Arif lantas menjelaskan perihal meeting of mind atau kesepakatan antara pelaku tindak pidana dan orang yang berada di tempat terjadinya tindak pidana.

Menurut dia, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian tersebut bisa dianggap melakukan tindak pidana jika tidak adanya kesepatakan tersebut.

“Tidak semua orang yang berada di satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta. Tergantung apakah dari orang yang ada di situ itu terjadi kesempahaman yang sama enggak untuk terjadinya kejahatan tadi yang dimaksud,” papar Arif.

“Kalau itu ada kesepahaman yang sama dengan orang yang ada di situ berarti ada meeting of mind-nya, berarti dia turut serta. Tetapi kalau tidak ada, berarti tidak ada keturutsertaan,” jelas dia.

Baca juga: Hari Ini, Kubu Kuat Maruf Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kendati demikian, untuk membuktikan adanya kesepakatan dengan pihak lain yang melakukan tindak pidana di tempat kejadian tersebut maka diperlukan adanya unsur pembuktian adanya meeting of mind tersebut.

“Itu semua sudah menyangkut dalam pembuktian saja,” ujar ahli pidana UII Yogyakarta tersebut.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.

Baca juga: Kapolri: Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Pukulan bagi Polri, tapi Kami Zero Tolerance

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Pernyataan Kapolri di Akhir 2022, Minta Maaf atas Ulah Sambo-Teddy Minahasa hingga Pamer Capaian

Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
saya yg bego juga tau itu


Terkini Lainnya
Ancang-ancang Evakuasi WNI dari Teheran di Tengah Serangan Israel...
Ancang-ancang Evakuasi WNI dari Teheran di Tengah Serangan Israel...
Nasional
Pemerintah Diminta Lebih Serius Cegah Pungutan Liar Setelah Bubarkan Saber Pungli
Pemerintah Diminta Lebih Serius Cegah Pungutan Liar Setelah Bubarkan Saber Pungli
Nasional
Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim
Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Filsafat Moral Pancasila dan Tantangan Penulisan Sejarah Kebangsaan Indonesia
Filsafat Moral Pancasila dan Tantangan Penulisan Sejarah Kebangsaan Indonesia
Nasional
Pemuda Pancasila Minta Dibina Pemerintah jika Dianggap Meresahkan Masyarakat
Pemuda Pancasila Minta Dibina Pemerintah jika Dianggap Meresahkan Masyarakat
Nasional
Kepala Daerah yang Ikut Retreat Gelombang Kedua Tak Boleh Didampingi Ajudan
Kepala Daerah yang Ikut Retreat Gelombang Kedua Tak Boleh Didampingi Ajudan
Nasional
Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Anggota DPR: Harus, Daripada Mati Suri
Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Anggota DPR: Harus, Daripada Mati Suri
Nasional
Dukung Penguatan Ekonomi Kreatif, Tri Tito Karnavian Apresiasi Peluncuran Dekranas Award 2025
Dukung Penguatan Ekonomi Kreatif, Tri Tito Karnavian Apresiasi Peluncuran Dekranas Award 2025
Nasional
Kembali Disebut di Sidang Impor Gula, Bagaimana Status Enggartiasto Lukita?
Kembali Disebut di Sidang Impor Gula, Bagaimana Status Enggartiasto Lukita?
Nasional
KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
KPK Cecar Politikus Nasdem Satori, Dalami Peran dalam Kasus CSR BI
KPK Cecar Politikus Nasdem Satori, Dalami Peran dalam Kasus CSR BI
Nasional
Kasus Zarof Ricar, Mahfud Minta Kejaksaan Ajukan Perkara Baru Atas Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas
Kasus Zarof Ricar, Mahfud Minta Kejaksaan Ajukan Perkara Baru Atas Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas
Nasional
Deputi Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Penjelasan BI
Deputi Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Penjelasan BI
Nasional
Polemik Ganti Istilah “Prasejarah” hingga Glorifikasi Bikin Arkeolog Mundur dari Tim Penulisan Sejarah Ulang
Polemik Ganti Istilah “Prasejarah” hingga Glorifikasi Bikin Arkeolog Mundur dari Tim Penulisan Sejarah Ulang
Nasional
Prabowo dan Putin Saksikan Pertukaran 4 MoU, Salah Satunya Danantara
Prabowo dan Putin Saksikan Pertukaran 4 MoU, Salah Satunya Danantara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau