Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Nilai Ada Iktikad Buruk di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 03/01/2023, 16:58 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sarat dengan iktikad buruk karena pembahasannya dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau masyarakat.

"Iktikad buruknya yang saya soroti, karena tidak tepat mengeluarkan kebijakan yang akan mengatasi krisis ekonomi, tapi tepatkah mengeluarkan Perpu yang tidak ada pembahasannya sama sekali?" kata Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti di dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Menurut Bivitri, sebelum menerbitkan Perppu Cipta Kerja semestinya pemerintah membahasnya bersama DPR. Dia pun menyayangkan pembahasan Perppu Cipta Kerja dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Mahfud: Kalau Saya Tak Jadi Menteri Juga Akan Kritik Perppu Cipta Kerja

"Karena pemerintah keluarkan dulu sendiri, langsung berlaku, nanti waktu DPR sidang pada masa sidang berikutnya baru dibahas. Artinya pembahasannya tertutup, tidak ada pembahasan di Senayan," ujar Bivitri.

Momentum pengumuman Perppu Cipta Kerja juga menjadi sorotan Bivitri. Sebab menurut dia pemerintah sengaja mengumumkan Perppu Cipta Kerja di menjelang pergantian tahun dan masa liburan.

"Bahkan, kenapa saya bilang akal-akalan, dikeluarkannya pada hari kerja terakhir sebelum tahun baru, di saat semua orang tidak ada yang tahu, mood-nya mood tahun baruan, tiba-tiba keluar," ucap Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker meski Tuai Kontroversi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga, Jumat (30/12/2022) dikutip dari laman Sekretariat Presiden.

Baca juga: Soal Penerbitan Perppu Ciptaker, Gerindra Belum Ambil Sikap Resmi

Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan, di sisi geopolitik, dunia saat ini sedang menghadapi perang Ukraina-Rusia dan konflik lain yang belum selesai.

“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
iya bener bu bivitri, kita yg awam bisa menebak dari alesan yg absurd bhw perppu ini dikaitkan dgn ketegangan geopolitik lah, krisis pangan lah dst yg ngak jelas dgn hubungan kerja buruh.
Baca tentang


Terkini Lainnya
Besok, Kejagung Periksa Pegawai Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Besok, Kejagung Periksa Pegawai Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Nasional
Bentuk Tim Kerja, Saudi Percepat Persiapan Haji 2026
Bentuk Tim Kerja, Saudi Percepat Persiapan Haji 2026
Nasional
Pimpinan DPRD Banten Titip Calon Siswa SPMB, Wamendikdasmen: Tidak Ada Jalur Rekomendasi
Pimpinan DPRD Banten Titip Calon Siswa SPMB, Wamendikdasmen: Tidak Ada Jalur Rekomendasi
Nasional
Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren
Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren
Nasional
Eks Lurah Jakbar yang Palak Warganya Rp 200 Juta Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Eks Lurah Jakbar yang Palak Warganya Rp 200 Juta Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Nasional
Pajak E-Commerce, Keadilan Fiskal atau Jerat Baru bagi Pelaku Usaha?
Pajak E-Commerce, Keadilan Fiskal atau Jerat Baru bagi Pelaku Usaha?
Nasional
Menlu Sebut Penutupan Selat Hormuz Bisa Ganggu 20,4 Persen Suplai Minyak ke Indonesia
Menlu Sebut Penutupan Selat Hormuz Bisa Ganggu 20,4 Persen Suplai Minyak ke Indonesia
Nasional
Fraksi PDI-P DPR Minta Penulisan Ulang Sejarah Disetop, Bakal Panggil Fadli Zon
Fraksi PDI-P DPR Minta Penulisan Ulang Sejarah Disetop, Bakal Panggil Fadli Zon
Nasional
Komnas HAM: Putusan MK Mendorong Terwujudnya Pemilu Lebih Ramah HAM
Komnas HAM: Putusan MK Mendorong Terwujudnya Pemilu Lebih Ramah HAM
Nasional
Hakim Singgung Kasus Vidi Aldiano dan Agnez Mo dalam Sidang UU Hak Cipta, Pertanyakan Distribusi Royalti
Hakim Singgung Kasus Vidi Aldiano dan Agnez Mo dalam Sidang UU Hak Cipta, Pertanyakan Distribusi Royalti
Nasional
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Langkah Maju Demokrasi atau Beban Baru bagi Negara?
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Langkah Maju Demokrasi atau Beban Baru bagi Negara?
Nasional
Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis
Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis
Nasional
Tom Lembong Ditelepon Jokowi, Ditanya Pengendalian Gejolak Harga Pangan Lewat Impor
Tom Lembong Ditelepon Jokowi, Ditanya Pengendalian Gejolak Harga Pangan Lewat Impor
Nasional
Menlu Janji Serahkan Nama Calon Dubes AS dan Sejumlah Negara ke DPR Pekan Ini
Menlu Janji Serahkan Nama Calon Dubes AS dan Sejumlah Negara ke DPR Pekan Ini
Nasional
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau