Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, MA Rotasi 17 Personel buat Putus Rantai Suap

Kompas.com - 04/01/2023, 16:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin sudah melakukan rotasi dan memutasi 17 personel yang berada dalam bidang penanganan perkara, setelah dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, menjadi tersangka dugaan suap.

Menurut Syarifuddin, hal itu akan terus dilakukan sebagai upaya pembenahan internal dan pencegahan suap di MA.

“Itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai indikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara,” kata Syarifuddin dalam paparan kinerja lembaga secara daring di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Ngaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA

Syarifuddin juga menyatakan sudah memberhentikan sementara kedua hakim agung dan sejumlah aparatur MA yang diduga terlibat perkara dugaan suap penanganan perkara sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Syarifuddin, peristiwa dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan cuma mencoreng wajah lembaga peradilan, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.

“Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga pegadaian untuk ke depannya,” ujar Syarifuddin.

Baca juga: MA Pasang Kamera Pengawas di Lokasi Rawan Transaksi Jual Beli Perkara

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan suap yang menjerat Sudrajad dan Gazalba.

Syarifuddin menyadari bahwa pelaksanaan reformasi peradilan memiliki konsekuensi membersihkan sejumlah anggotanya yang diduga terlibat dalam perkara suap.

Menurut Syarifuddin, pihaknya telah berulang kali mengingatkan anggotanya tidak menerima suap dalam beberapa kesempatan seperti, pembinaan, pertemuan, ataupun rapat internal.

“Tapi, tetap nekat juga mereka melakukan penyimpangan maka tidak ada pilihan lain dengan menindaknya,” ucap Syarifuddin.

Baca juga: MA Pasang Kamera Pengawas di Lokasi Rawan Transaksi Jual Beli Perkara

Sampai saat ini, KPK menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi perdata pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Selain Sudrajad dan Gazalba, KPK jgua menetapkan tiga hakim yustisial MA sebagai tersangka, yaitu Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Baca juga: Ketua MA Minta Maaf 2 Hakim Agung Diduga Jual Belikan Perkara

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hanya bisa ngeluss dadaa


Terkini Lainnya
Minta IDI dan Menkes Musyawarah, Saldi Isra: Semuanya Ketemu, Bicara dari Hati ke Hati
Minta IDI dan Menkes Musyawarah, Saldi Isra: Semuanya Ketemu, Bicara dari Hati ke Hati
Nasional
DPR Minta BP Haji Bentuk Penegak Hukum Berantas Oknum pada Pelaksanaan Haji 2026
DPR Minta BP Haji Bentuk Penegak Hukum Berantas Oknum pada Pelaksanaan Haji 2026
Nasional
BMKG: Hujan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan
BMKG: Hujan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan
Nasional
Saksi: Penunjukan Pengelola Investasi Rp 1 T di Luar Pengetahuan Direksi Taspen
Saksi: Penunjukan Pengelola Investasi Rp 1 T di Luar Pengetahuan Direksi Taspen
Nasional
Manfaatkan EBT, Pertamina dan PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei
Manfaatkan EBT, Pertamina dan PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei
Nasional
Pelayanan Haji 2025 Kurang Bagus, BP Haji Diminta Tingkatkan Diplomasi dengan Arab Saudi
Pelayanan Haji 2025 Kurang Bagus, BP Haji Diminta Tingkatkan Diplomasi dengan Arab Saudi
Nasional
Budi Gunawan: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Berdampak ke Regulasi dan Anggaran
Budi Gunawan: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Berdampak ke Regulasi dan Anggaran
Nasional
Basarnas Tak Terima Panggilan Darurat KMP Tunu, Dapat Info Sudah Tenggelam
Basarnas Tak Terima Panggilan Darurat KMP Tunu, Dapat Info Sudah Tenggelam
Nasional
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Komisi II Sebut Isu Tata Negara Tak Bisa Diprediksi
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Komisi II Sebut Isu Tata Negara Tak Bisa Diprediksi
Nasional
Transformasi Berbuah Hasil, Bandara Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta Masuk 5 Besar Asia Pasifik
Transformasi Berbuah Hasil, Bandara Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta Masuk 5 Besar Asia Pasifik
Nasional
Menkomdigi Curhat ke DPR, 12.500 Desa Belum Terjangkau Sinyal
Menkomdigi Curhat ke DPR, 12.500 Desa Belum Terjangkau Sinyal
Nasional
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua
Nasional
Kata KPK soal Rencana Panggil Menteri UMKM dan Istrinya
Kata KPK soal Rencana Panggil Menteri UMKM dan Istrinya
Nasional
KPK Sita Dokumen dan Catatan Keuangan dari Rumah Tersangka Kasus Proyek Jalan Sumut
KPK Sita Dokumen dan Catatan Keuangan dari Rumah Tersangka Kasus Proyek Jalan Sumut
Nasional
Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran BP Haji 2025 Jadi Rp 179 Miliar
Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran BP Haji 2025 Jadi Rp 179 Miliar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gaji Bripda Rp 4 Jutaan, Kata DPR Paling Rendah Dibanding Singapura dan Malaysia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau