Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Sebut Sambo Kokang Senjata Dua Kali untuk Tembak Brigadir J dan Dinding

Kompas.com - 05/01/2023, 14:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengokang senjata api dua kali.

Pernyataan itu diungkapkan Bharada E saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E mengungkapkan, tak lama setelah ia menembak Brigadir J, Sambo maju ke arahnya. Dia kemudian mendengar Sambo mengokang senjata api dua kali.

Baca juga: Sidang Tuntutan Bharada E Dijadwalkan pada Rabu 11 Januari

Kokangan pertama untuk menembak Brigadir J, kokangan kedua untuk menembak dinding yang berada di atas televisi.

"Dua kali kokang, Bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembak ke atas TV, dikokang lagi,” kata Bharada E kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Bharada E menyatakan bahwa kokangan kedua, atau tembakan ke dinding yang dilepaskan Sambo menggunakan senjata api jenis HS-9.

"Nah itu pas pegang senjata dikokang lagi, Bapak. Itu saya lihat sudah (senjata api jenis) HS," ucap Bharada E.

Sementara itu, pengacara terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy memperkuat kesaksian kliennya itu.

Baca juga: Richard Eliezer Yakinkan Hakim Perintah Ferdy Sambo Jelas untuk Membunuh Brigadir J, Bukan Hajar

Ronny mengatakan bahwa kokangan senjata yang dilakukan Sambo merupakan dua jenis senjata berbeda.

"Itu dari dua senjata yang berbeda, tolong diperhatikan ya. Tadi disampaikan itu senjata yang pertama itu adalah untuk yang menembak almarhum Joshua (Brigadir J), kemudian kokang yang kedua itu tembakan tembok itu senjata HS milik almarhum (Brigadir J)," ujar Ronny usai sidang.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Bakal Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hakim lebih percaya cerita re daripada sambo. yang sulit pembuktiannya.


Terkini Lainnya
Kemenkomdigi Hadirkan Internet Cepat di 65 Titik Sekolah Rakyat
Kemenkomdigi Hadirkan Internet Cepat di 65 Titik Sekolah Rakyat
Nasional
KPK Ungkap Kadis PUPR Atur Pemenang Proyek Pembangunan Jalan di Sumut
KPK Ungkap Kadis PUPR Atur Pemenang Proyek Pembangunan Jalan di Sumut
Nasional
Menteri Komdigi Diminta Prabowo Siapkan Infrastruktur Digital untuk Sekolah Rakyat
Menteri Komdigi Diminta Prabowo Siapkan Infrastruktur Digital untuk Sekolah Rakyat
Nasional
Kejagung MoU Soal Penyadapan, Kemenkomdigi: Harus Sesuai Aturan
Kejagung MoU Soal Penyadapan, Kemenkomdigi: Harus Sesuai Aturan
Nasional
Kemensos Pastikan Tablet untuk Sekolah Rakyat Aman dari Konten Negatif
Kemensos Pastikan Tablet untuk Sekolah Rakyat Aman dari Konten Negatif
Nasional
Menteri Komdigi Pastikan Layanan Internet Cepat-Merata untuk Sekolah Rakyat
Menteri Komdigi Pastikan Layanan Internet Cepat-Merata untuk Sekolah Rakyat
Nasional
KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Nasional
GASPOL! Hari Ini: Jalan Sunyi Jokowi, Hanya Tersisa PSI
GASPOL! Hari Ini: Jalan Sunyi Jokowi, Hanya Tersisa PSI
Nasional
Masyarakat Dapat Manfaatkan Internet Cepat dari Sekolah Rakyat
Masyarakat Dapat Manfaatkan Internet Cepat dari Sekolah Rakyat
Nasional
Kecurigaan Warga Berujung Terungkapnya Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kecurigaan Warga Berujung Terungkapnya Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Nasional
Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Bisa Picu Revisi UU Lewat Omnibus Law
Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Bisa Picu Revisi UU Lewat Omnibus Law
Nasional
Dua OTT di Sumut, KPK: Total Nilai Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
Dua OTT di Sumut, KPK: Total Nilai Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
Nasional
Pimpinan Baleg Setuju Pemilu Dipisah: Keserentakan Perkuat Pragmatisme
Pimpinan Baleg Setuju Pemilu Dipisah: Keserentakan Perkuat Pragmatisme
Nasional
Di Ratas bersama Prabowo, Menko Airlangga Bahas Strategi Ekonomi Global dan Kemitraan dengan AS
Di Ratas bersama Prabowo, Menko Airlangga Bahas Strategi Ekonomi Global dan Kemitraan dengan AS
Nasional
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Mandailing
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Mandailing
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau