Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Requisitoir dalam Persidangan Perkara Pidana?

Kompas.com - 06/01/2023, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pembacaan requisitoir merupakan salah satu tahapan dalam proses perkara pidana di pengadilan.

Requisitoir dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah acara pembuktian dalam persidangan.

Lalu, apa itu requisitoir ?

Baca juga: Apa Itu Pledoi?

Pengertian requisitoir dan dasar hukumnya

Requisitoir merupakan penuntutan dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.

Menurut Darwan Prints, pengertian requisitoir adalah surat yang dibuat oleh penuntut umum setelah pemeriksaan selesai dan kemudian dibacakan serta diserahkan kepada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Sementara itu, J.C.T. Simorangkir menyebut requisitoir sebagai surat tuntutan hukum.

Baca juga: Ahli ITB Ungkap Alat Elektronik Rumah Tangga Paling Boros Listrik, Bisa Sebabkan Tagihan PLN Naik

Pembacaan requisitoir oleh penuntut umum dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum, dan tidak ada lagi bukti tambahan yang diajukan.

Meski demikian, sepanjang perkara belum diputus oleh hakim, pengajuan bukti tambahan masih dimungkinkan.

Ketentuan pembacaan requisitoir diatur dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,

“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.”

Baca juga: Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?

Isi requisitoir

Isi dari requisitoir atau surat tuntutan hukum memuat suatu kesimpulan penuntut umum berdasarkan proses pembuktian, yakni apakah ketentuan atau pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa terbukti atau tidak.

Jika terbukti, maka dalam requisitoir akan disebutkan lama ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka penuntut umum dapat meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala hukuman.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
Nasional
Komdigi Sebut Tugas ASN Tak Hanya Bagikan Informasi, Harus Bentuk Persepsi Publik
Komdigi Sebut Tugas ASN Tak Hanya Bagikan Informasi, Harus Bentuk Persepsi Publik
Nasional
Hasto, Surat Tuntutan 1.300 Halaman, dan Kemarahan Eks Penguasa?
Hasto, Surat Tuntutan 1.300 Halaman, dan Kemarahan Eks Penguasa?
Nasional
Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
Nasional
Anggota DPR Sebut Wakapolri Baru Harus Jadi Tandem Strategis Kapolri
Anggota DPR Sebut Wakapolri Baru Harus Jadi Tandem Strategis Kapolri
Nasional
Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna
Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna
Nasional
ICW Pertanyakan Alasan MA Sunat Hukuman Setya Novanto
ICW Pertanyakan Alasan MA Sunat Hukuman Setya Novanto
Nasional
Kementerian Imipas Bangun Lapas Baru di Nusakambangan, Kapasitas 1.500 Orang
Kementerian Imipas Bangun Lapas Baru di Nusakambangan, Kapasitas 1.500 Orang
Nasional
Keringanan di Tangan Penyamun
Keringanan di Tangan Penyamun
Nasional
Mimpi Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah, Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi
Mimpi Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah, Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi
Nasional
Siswa Sekolah Rakyat Dapat Cek Kesehatan Gratis Mulai 7 Juli 2025
Siswa Sekolah Rakyat Dapat Cek Kesehatan Gratis Mulai 7 Juli 2025
Nasional
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Nasional
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Nasional
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Nasional
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau