Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Kasus Pidana dengan Putusan Bebas

Kompas.com - 08/01/2023, 03:35 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Menjatuhkan putusan merupakan wewenang majelis hakim dalam persidangan perkara pidana.

Salah satu putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah putusan bebas.

Berikut ini beberapa contoh kasus pidana dengan putusan atau vonis bebas.

Baca juga: Vonis Bebas dalam Perkara Pidana

Kasus istri omeli suami di Karawang

Pada 2 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang dipidana karena mengomeli suaminya yang sering mabuk.

Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan.

Valencya sebelumnya sempat dituntut satu tahun penjara. Namun, atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan tersebut ditarik dan diperbaiki.

JPU akhirnya menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan.

Valenscya dinyataan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Apa itu Vonis Lepas?

Kasus pencurian kayu jati milik Perhutani

Contoh putusan bebas pada kasus pidana selanjutnya adalah dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani/

Pada 25 November 2013, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada Nahruddin, terdakwa pencurian kayu jati ukuran 110 x 19 cm milik Perhutani Sepanjang.

Warga desa Sepanjang di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ini dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, batang pohon yang diambil Nahruddin tidak memiliki nilai ekonomis bagi Perhutani karena termasuk barang yang tidak terpakai atau dibuang.

Majelis hakim menilai, sisa-sisa penebangan tidak diambil manfaatnya oleh Perhutani sehingga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar hutan, khususnya oleh masyarakat yang turut membantu Perhutani melakukan penebangan dan pembersihan lahan yang telah dipanen.

Dalam kasus ini, Nahruddin dituntut delapan bulan penjara dan denda Rp 652.000, subsider lima bulan kurungan.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ini Alasan Try Sutrisno Tak Diajak dalam Acara Forum Purnawirawan TNI
Ini Alasan Try Sutrisno Tak Diajak dalam Acara Forum Purnawirawan TNI
Nasional
Kapolri Sudah Kantongi Nama Wakapolri Baru Pengganti Komjen Dofiri
Kapolri Sudah Kantongi Nama Wakapolri Baru Pengganti Komjen Dofiri
Nasional
Vonis Setya Novanto Disunat, KPK Hormati, Pengacara Tetap Tak Puas
Vonis Setya Novanto Disunat, KPK Hormati, Pengacara Tetap Tak Puas
Nasional
Hari Ini, DPR Disebut Akan Bacakan Surpres Calon Dubes RI di AS
Hari Ini, DPR Disebut Akan Bacakan Surpres Calon Dubes RI di AS
Nasional
Silat Lidah Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Sampai Bikin Anggota DPR Nangis
Silat Lidah Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Sampai Bikin Anggota DPR Nangis
Nasional
Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Nasional
Kubu Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Kubu Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Nasional
Usai Jatuhnya Juliana Marins, Menhut Bakal Benahi Akses Gunung Rinjani
Usai Jatuhnya Juliana Marins, Menhut Bakal Benahi Akses Gunung Rinjani
Nasional
Gibran Ucapkan Selamat ke SBY atas Peluncuran Lagu Baru ‘Save Our World’
Gibran Ucapkan Selamat ke SBY atas Peluncuran Lagu Baru ‘Save Our World’
Nasional
Soal Kans Panggil Bobby Nasution, KPK: Masih Dalami Informasi dan Keterangan
Soal Kans Panggil Bobby Nasution, KPK: Masih Dalami Informasi dan Keterangan
Nasional
HUT ke-79 Bhayangkara, Pakar Hukum Harap Polri Makin Berpihak ke Rakyat
HUT ke-79 Bhayangkara, Pakar Hukum Harap Polri Makin Berpihak ke Rakyat
Nasional
Verrel Bramasta soal Pedagang Mainan Mengeluh Rugi: Dia Nembak Rp 10 Juta
Verrel Bramasta soal Pedagang Mainan Mengeluh Rugi: Dia Nembak Rp 10 Juta
Nasional
Mendiktisaintek: Tukin Dosen ASN Ditargetkan Cair Paling Lambat Juli
Mendiktisaintek: Tukin Dosen ASN Ditargetkan Cair Paling Lambat Juli
Nasional
Anggaran Provinsi Baru Papua Belum Cukup, Cucu Sukarno: Perlu Terobosan
Anggaran Provinsi Baru Papua Belum Cukup, Cucu Sukarno: Perlu Terobosan
Nasional
Pertamina Berdayakan Difabel Tampil di World Expo 2025 Osaka
Pertamina Berdayakan Difabel Tampil di World Expo 2025 Osaka
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau