Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Kasus Pidana dengan Putusan Bebas

Kompas.com - 08/01/2023, 03:35 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Menjatuhkan putusan merupakan wewenang majelis hakim dalam persidangan perkara pidana.

Salah satu putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah putusan bebas.

Berikut ini beberapa contoh kasus pidana dengan putusan atau vonis bebas.

Baca juga: Vonis Bebas dalam Perkara Pidana

Kasus istri omeli suami di Karawang

Pada 2 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang dipidana karena mengomeli suaminya yang sering mabuk.

Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan.

Valencya sebelumnya sempat dituntut satu tahun penjara. Namun, atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan tersebut ditarik dan diperbaiki.

JPU akhirnya menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan.

Valenscya dinyataan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Apa itu Vonis Lepas?

Kasus pencurian kayu jati milik Perhutani

Contoh putusan bebas pada kasus pidana selanjutnya adalah dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani/

Pada 25 November 2013, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada Nahruddin, terdakwa pencurian kayu jati ukuran 110 x 19 cm milik Perhutani Sepanjang.

Warga desa Sepanjang di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ini dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, batang pohon yang diambil Nahruddin tidak memiliki nilai ekonomis bagi Perhutani karena termasuk barang yang tidak terpakai atau dibuang.

Majelis hakim menilai, sisa-sisa penebangan tidak diambil manfaatnya oleh Perhutani sehingga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar hutan, khususnya oleh masyarakat yang turut membantu Perhutani melakukan penebangan dan pembersihan lahan yang telah dipanen.

Dalam kasus ini, Nahruddin dituntut delapan bulan penjara dan denda Rp 652.000, subsider lima bulan kurungan.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
Nasional
Komdigi: Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi
Komdigi: Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi
Nasional
Rantai Pasok Minyak Dinilai Akan Terganggu Jika Konflik Iran-Israel Berkepanjangan
Rantai Pasok Minyak Dinilai Akan Terganggu Jika Konflik Iran-Israel Berkepanjangan
Nasional
Fase Kepulangan, 14 Asrama Haji Siap Sambut Jemaah di Tanah Air
Fase Kepulangan, 14 Asrama Haji Siap Sambut Jemaah di Tanah Air
Nasional
Serangan Israel ke Iran Dinilai Patut Dikecam
Serangan Israel ke Iran Dinilai Patut Dikecam
Nasional
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB
Nasional
Industri Pertahanan Dinilai Bisa jadi Wadah Anak Muda Berkembang
Industri Pertahanan Dinilai Bisa jadi Wadah Anak Muda Berkembang
Nasional
Ketua MA Bakal Kirim 'Mystery Shopper” untuk Awasi Hakim
Ketua MA Bakal Kirim "Mystery Shopper” untuk Awasi Hakim
Nasional
JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
Nasional
Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Nasional
Ini Saran Jimly untuk Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Ini Saran Jimly untuk Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Nasional
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Israel dan Iran
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Israel dan Iran
Nasional
Soal Rekrutmen 24.000 Tamtama, Pengamat Militer: Perlu Kerangka Operasional...
Soal Rekrutmen 24.000 Tamtama, Pengamat Militer: Perlu Kerangka Operasional...
Nasional
Ratusan WNI Masih Ada di Iran Saat Serangan Israel ke Teheran, Mayoritas Pelajar
Ratusan WNI Masih Ada di Iran Saat Serangan Israel ke Teheran, Mayoritas Pelajar
Nasional
BPKP Rincikan Kerugian Negara Rp 578 M Akibat Impor Gula Era Tom Lembong
BPKP Rincikan Kerugian Negara Rp 578 M Akibat Impor Gula Era Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Stafsus Nadiem Buka Bukti Chat Saat Diperiksa Kejagung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau