Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesal Ricky Rizal Usai Brigadir J Tewas Ditembak, Sedih, tapi Tak Merasa Bersalah

Kompas.com - 09/01/2023, 18:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mengaku menyesali peristiwa penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ricky Rizal menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Awalnya, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menanyakan ihwal perasaan yang membelenggunya atas peristiwa kelam yang menewaskan Brigadir J.

Ricky Rizal pun menjawab bahwa dirinya merasa sedih atas rentetan semua peristiwa yang dialaminya yang menyangkut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," kata Ricky Rizal menjawab pertanyaan Morgan.

Baca juga: Tak Merasa Bersalah atas Terbunuhnya Brigadir J, Ricky Rizal: Saya Menyesali Kejadian Ini

Usai mendengar jawaban tersebut, selanjutnya Morgan menyinggung apakah Ricky Rizal merasa bersalah atas peristiwa yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Namun, Ricky Rizal tak secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya merasa bersalah.

Ia hanya mengatakan menyesali peristiwa pembunuhan tersebut.

"Hanya sedih?" tanya Morgan.

"Siap, Yang Mulia," jawab Ricky Rizal.

Baca juga: Adam Suseno Belum Sadarkan Diri, Inul Daratista: Sepertinya Kena Penyakit Ain

"Selain itu? Selain merasa sedih?" ujar Morgan lagi.

"Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini," jawab Ricky Rizal.

"Kamu tidak merasa bersalah, apa tidak?" cecar Hakim Morgan.

"Saya menyesali," ujar Ricky Rizal.

Baca juga: Kenapa Iran Beri Tahu AS Dulu Sebelum Serang Pangkalan di Qatar?

Adapun Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Selat Hormuz Ditutup, Kapal Tanker Pertamina Kini lewat Oman dan India

Tak lihat Sambo bawa senjata

Dalam kesempatan yang sama, Ricky Rizal mengaku tidak melihat Sambo membawa senjata sebelum Brigadir J tewas.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
DPR-Pemerintah Dinilai Serampangan Sebut Warga Sipil Tak Punya 'Legal Standing' Gugat UU TNI
DPR-Pemerintah Dinilai Serampangan Sebut Warga Sipil Tak Punya "Legal Standing" Gugat UU TNI
Nasional
Elite PKB Singgung Gus Yaqut yang Mangkir Panggilan Pansus soal Kuota Haji 2024
Elite PKB Singgung Gus Yaqut yang Mangkir Panggilan Pansus soal Kuota Haji 2024
Nasional
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nasional
Ketua Banggar Prediksi Ekonomi Hanya Tumbuh 5,3 Persen Tahun Depan
Ketua Banggar Prediksi Ekonomi Hanya Tumbuh 5,3 Persen Tahun Depan
Nasional
Prabowo Tunjuk 5 Anggota Pansel Calon Anggota Ombudsman 2026-2031, Siapa Saja?
Prabowo Tunjuk 5 Anggota Pansel Calon Anggota Ombudsman 2026-2031, Siapa Saja?
Nasional
Potensi Harga Minyak Naik jika Selat Hormuz Tutup, Bahlil: Saya Bilang, Berdoa Saja
Potensi Harga Minyak Naik jika Selat Hormuz Tutup, Bahlil: Saya Bilang, Berdoa Saja
Nasional
Anggaran Pendidikan 2026 Diperkirakan Rp 760 T, Mampu Biayai SD-SMP Swasta Gratis?
Anggaran Pendidikan 2026 Diperkirakan Rp 760 T, Mampu Biayai SD-SMP Swasta Gratis?
Nasional
Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers
Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers
Nasional
Ada Perang Israel Vs Iran, Istana: Indonesia Non-Blok, Perdamaian Lebih Baik
Ada Perang Israel Vs Iran, Istana: Indonesia Non-Blok, Perdamaian Lebih Baik
Nasional
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Terdeteksi Mengajar di Luar Negeri, Apa Langkah Kejagung?
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Terdeteksi Mengajar di Luar Negeri, Apa Langkah Kejagung?
Nasional
Agus Mulyono, Pendiri Kawan Gibran Lolos Seleksi Caketum PSI
Agus Mulyono, Pendiri Kawan Gibran Lolos Seleksi Caketum PSI
Nasional
Gibran: Kopi Kita Sudah Mendunia, Harus Dijaga Kualitasnya
Gibran: Kopi Kita Sudah Mendunia, Harus Dijaga Kualitasnya
Nasional
Tom Lembong Shock, Sebut Hasil Audit BPKP Kacau Balau
Tom Lembong Shock, Sebut Hasil Audit BPKP Kacau Balau
Nasional
Zulhas Sebut Perang Iran-Israel Tak Ganggu Stok Pangan Nasional
Zulhas Sebut Perang Iran-Israel Tak Ganggu Stok Pangan Nasional
Nasional
Gibran Dorong Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih
Gibran Dorong Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau