Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pos Indonesia: Penyaluran Bantuan Atensi Kemensos ke Anak Yatim Piatu Sudah 90 Persen

Kompas.com - 12/01/2023, 12:36 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

1

KOMPAS.com - PT Pos Indonesia (Persero) kembali mendapat amanah dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berupa uang tunai kepada anak yatim, piatu, dan yatim piatu (yapi).

Bantuan Atensi melalui Kantor Pos itu akan disalurkan kepada 196.222 penerima. Setiap penerima akan mendapat Rp 600.000 yang diberikan sekaligus untuk tiga bulan.

Adapun kriteria yang berhak menerima Atensi dari Kemensos yaitu anak berusia di bawah 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu dan tergolong tidak mampu.

Penyaluran bantuan Atensi di Kantor Pos sendiri akan berakhir pada Kamis (12/1/2023).

Dalam siaran persnya, Kamis (12/1/2023), PT Pos Indonesia menyatakan hingga Rabu (11/1/2023), kinerja penyaluran bantuan Atensi Yatim Piatu telah mencapai 90 persen.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Sosial (Bansos) PT Pos Indonesia (Persero) Hendra Sari mengatakan, pihaknya menyalurkan bantuan Atensi dengan metode pengantaran langsung ke rumah penerima.

Baca juga: Sungai di Mataram Tercemar Mikroplastik, Wali Kota Sebut Jadi Catatan dan Beri Atensi Khusus

"Tujuannya agar kami bisa menemui anak-anak di rumah dan memberikan langsung bersamaan dengan wali anak-anak ini. Kami juga bisa memberikan update posisi rumah dan kondisi rumahnya," katanya.

Namun, apabila anak tidak ada di rumah atau sedang sekolah, Hendra menjelaskan, petugas Pos atau juru bayar akan meninggalkan surat pemberitahuan supaya bantuan diambil di Kantor Pos.

Ia mengaku optimistis metode yang ditempuh dalam penyaluran bantuan Atensi tersebut akan membantu percepatan penyaluran bantuan hingga ke tangan penerima.

"Untuk itu, kami membuka layanan sampai malam untuk anak-anak di waktu yang terbatas ini. Kami yakin nanti bisa menyelesaikan ini dengan cepat dan tepat," ujar Hendra.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Pengiriman Barang dan Jasa, Bank Muamalat Gandeng Pos Indonesia

Hendra memastikan PT Pos Indonesia mampu menyelesaikan amanat penyaluran bantuan dengan baik dan terpercaya karena memiliki sistem dashboard untuk memantau penyaluran secara realtime.

Petugas di lapangan pun selalu mengambil foto penerima dan rumahnya, serta melakukan geo tagging lokasi rumah sebagai bukti penyaluran.

"Selama ini tidak ada kendala berarti. Untuk alamat yang susah ditemui, kami berkoordinasi dengan tenaga pendamping maupun pemerintah daerah," ucap Hendra.

Ia menjamin, komitmen PT Pos Indonesia menyalurkan semua bansos tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.

Baca juga: Heru Budi Soal Dugaan Korupsi Bansos 2020: Saya Enggak Tahu, Itu Kan Program Lama

"Harapannya, kami bisa berkontribusi lebih banyak dengan pelayanan yang lebih baik lagi," kata Hendra.

Halaman:
1
Komentar
hallo min pengen data anak yatimpiatu dong pertahun


Terkini Lainnya
Perjalanan Kasus Hasto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kini Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Perjalanan Kasus Hasto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kini Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Nasional
Hasto Dapat Amnesti, Ribka Tjiptaning: Memang Seharusnya Diputus Bebas
Hasto Dapat Amnesti, Ribka Tjiptaning: Memang Seharusnya Diputus Bebas
Nasional
Pemblokiran Rekening Dormant yang Bikin Resah, Bos PPATK Dipanggil Presiden
Pemblokiran Rekening Dormant yang Bikin Resah, Bos PPATK Dipanggil Presiden
Nasional
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Adang Penyanderaan Politik
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Adang Penyanderaan Politik
Nasional
Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
Nasional
Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Nasional
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Nasional
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Nasional
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Nasional
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Nasional
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Nasional
Ditahan KPK, Eks Direktur Pertamina: Sebaiknya Jangan Beli LNG dari Amerika
Ditahan KPK, Eks Direktur Pertamina: Sebaiknya Jangan Beli LNG dari Amerika
Nasional
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, PDI-P Bakal Masuk Kabinet?
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, PDI-P Bakal Masuk Kabinet?
Nasional
Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah 'Ampunan'
Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan"
Nasional
Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto
Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau