Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut ASN Direkrut jadi Panitia Ad Hoc Pemilu karena Kurang SDM

Kompas.com - 12/01/2023, 17:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) dapat direkrut menjadi panitia ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena kekurangan sumber daya manusia.

"Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Ma'ruf mengatakan, perekrutan ASN sebagai panitia ad hoc akan diutamakan di daerah-daerah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Baca juga: Mendagri Klaim ASN Hanya Bisa Jadi Panitia Pemilu di Daerah 3T

Sebab, menurut Ma'ruf, daerah-daerah itulah yang akan kesulitan merekrut masyarakat umum untuk menjadi panitia ad hoc pemilu.

Lebih lanjut, ia menegaskan, ASN harus tetap netral pada Pemilu 2024 mendatang, termasuk mereka yang menjadi panitia ad hoc pemilu.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Sebagai penyelenggara kan memang harus netral. Jadi kalau penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc nanti selesai dia kembali menjadi ASN," ujar Ma'ruf.

Sebelumnya, KPU RI dan Bawaslu RI menyampaikan bahwa ASN memang boleh menjadi panitia ad hoc pemilu, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: KPU Klaim Perangkat Desa hingga Guru Honorer Bisa Jadi Petugas Ad Hoc

Namun, mereka menekankan bahwa ASN yang bersangkutan harus cuti dari jabatannya agar tidak menerima gaji dobel dari negara.

“Yang tidak boleh itu dobel gaji. Aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor. Anggota PPK, PPS, dan KPPS itu kan tidak menerima gaji, terimanya honor,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui di kantor PBNU, Rabu (4/1/2023).

Hasyim merasa bahwa petugas ad hoc hanya perlu cuti dari jabatannya sebelum dapat melamar, bukan mengundurkan diri.

Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidan

Ia mengungkit sifat pekerjaan ad hoc, yang disebut hanya mengawal pemilu untuk sementara.

“Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih,” ungkap Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sdm kurang ? ah kata siapa p wapres coba lihat banyak phk yg 20 % s1 itu aja yg diambil dan buat iklan atau pemberitahuan lwt korsn biar masy tau klo ada lowongan jgn asal ngomong tdk ada sdm
Baca tentang


Terkini Lainnya
Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
Nasional
Lima Kapal Rampasan Senilai Rp 1,28 Triliun Diserahkan ke KKP, Dikelola Jadi Aset Produktif
Lima Kapal Rampasan Senilai Rp 1,28 Triliun Diserahkan ke KKP, Dikelola Jadi Aset Produktif
Nasional
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
Nasional
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Nasional
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
Nasional
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Nasional
BPA Kejaksaan Lelang 59 Tanah Benny Tjokro
BPA Kejaksaan Lelang 59 Tanah Benny Tjokro
Nasional
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Nasional
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda
Nasional
DEB Pertamina di Besakih Bali, Lestarikan Hutan dan Sejahterakan Warga
DEB Pertamina di Besakih Bali, Lestarikan Hutan dan Sejahterakan Warga
Nasional
Imigrasi Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri, Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung
Imigrasi Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri, Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung
Nasional
Hari Kedua PGTC 2025, Pertamina Ajak Generasi Muda Memulai Bisnis lewat Pertamuda
Hari Kedua PGTC 2025, Pertamina Ajak Generasi Muda Memulai Bisnis lewat Pertamuda
Nasional
Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
Nasional
Johanis Tanak Harap Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Diatur di RUU KUHAP
Johanis Tanak Harap Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Diatur di RUU KUHAP
Nasional
Kepulangan Haji 2025 Berakhir, 446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Kepulangan Haji 2025 Berakhir, 446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau