Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Proses Kumpulkan dan Lengkapi Alat Bukti Dugaan Korupsi Lukas Enembe Maksimal 4 Bulan ke Depan

Kompas.com - 14/01/2023, 11:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, setelah resmi ditahan.

Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, proses pengumpulan alat bukti tersebut maksimal dilakukan hingga empat bulan ke depan.

"(Setelah pemeriksaan perdana), proses mengumpulkan dan melengkapi alat bukti maksimal 4 bulan ke depan," kata Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/1/2023).

Sejauh ini, Lukas Enembe telah diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi pada Kamis (12/1/2023) malam.

Baca juga: Drama Penangkapan Lukas Enembe: Kejutan di Restoran, Protes Tak Pakai Garuda Indonesia hingga Kenakan Rompi Oranye

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pasca Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak Selasa (10/1/2022).

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," tuturnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.

Baca juga: Babak Akhir Lukas Enembe, Tangan Terborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK

Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto.

Lukas Enembe ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Pasalnya, kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas Enembe.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi; Dommy Yamamoto; Jimmy Yamamoto; dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.

Baca juga: Imbas Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
said didu sangat nyinyir sama pemerintah jokowi, setelah enembe di tangkap keknya bakal tambah nyinyir. maklumlah sesama geng cikeas.


Terkini Lainnya
Hasto Disebut Berjuang dari Bawah, Bukan Kader yang Langsung Jadi Ketum
Hasto Disebut Berjuang dari Bawah, Bukan Kader yang Langsung Jadi Ketum
Nasional
Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK, Apa Alasannya?
Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK, Apa Alasannya?
Nasional
Menperin Apresiasi Ekspor Industri Mainan di Kendal Senilai Rp 11 Miliar ke AS
Menperin Apresiasi Ekspor Industri Mainan di Kendal Senilai Rp 11 Miliar ke AS
Nasional
Legislator Dorong Kemendagri Segera Mendata Pulau Bersengketa
Legislator Dorong Kemendagri Segera Mendata Pulau Bersengketa
Nasional
2 Curanmor di Sekolah Bekasi Ditangkap, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
2 Curanmor di Sekolah Bekasi Ditangkap, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Nasional
Ini 5 Pulau di Babel hingga NTB yang Dijual 'Private Islands Online'
Ini 5 Pulau di Babel hingga NTB yang Dijual "Private Islands Online"
Nasional
Kejagung Periksa Nadiem Makarim Senin Depan Terkait Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejagung Periksa Nadiem Makarim Senin Depan Terkait Korupsi Pengadaan Chromebook
Nasional
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemda Gencarkan Akses Pendidikan lewat SPMB
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemda Gencarkan Akses Pendidikan lewat SPMB
Nasional
Pimpinan MPR Minta Kebijakan ASN Boleh WFA Dievaluasi Berkala
Pimpinan MPR Minta Kebijakan ASN Boleh WFA Dievaluasi Berkala
Nasional
Momen Prabowo Bersama Menhan Sjafrie Beri Penghormatan ke Korban Perang Dunia II di Rusia
Momen Prabowo Bersama Menhan Sjafrie Beri Penghormatan ke Korban Perang Dunia II di Rusia
Nasional
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, HNW Sebut Laporan Pansus Bisa Jadi Rujukan
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, HNW Sebut Laporan Pansus Bisa Jadi Rujukan
Nasional
Jelang Retret Gelombang Ke-2, Para Kepala Daerah Jalani Pemeriksaan Kesehatan Besok
Jelang Retret Gelombang Ke-2, Para Kepala Daerah Jalani Pemeriksaan Kesehatan Besok
Nasional
Anggota DPR Dukung Kerja Sama Nuklir Rusia-Indonesia Selama untuk Perdamaian
Anggota DPR Dukung Kerja Sama Nuklir Rusia-Indonesia Selama untuk Perdamaian
Nasional
Amien Rais dan Perebutan Kuasa
Amien Rais dan Perebutan Kuasa
Nasional
Pemuda Pancasila Tegaskan Seragamnya Tak Mirip TNI: Loreng Oranye dari Awal Berdiri
Pemuda Pancasila Tegaskan Seragamnya Tak Mirip TNI: Loreng Oranye dari Awal Berdiri
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau