Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Keluarga Brigadir J: Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati, kalau Bharada E...

Kompas.com - 15/01/2023, 16:08 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Jessi Carina

Tim Redaksi

8

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan harapan keluarga jelang tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang akan berlangsung pekan depan.

Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak divonis mati.

"FS dan PC layak divonis mati," ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/1/2023).

Menurut Kamaruddin, pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Selain itu, dia menilai, selama persidangan Sambo dan Putri juga tidak mau jujur.

Baca juga: Eks Sekpri Kecewa Setelah Tahu Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

Pasalnya, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.

"Sementara Bharada RE tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.

Kamaruddin pun menyampaikan keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai.

Mereka terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.

"Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," imbuh Kamaruddin.

Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Baca juga: Arif Rachman Cerita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nangis-nangis Saat Diperiksa di Polres Jaksel

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Sekilas kasus pembunuhan Brigadir J

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Halaman:
8
Komentar
dia atas dasar perintah, apalagi perintah ex kepala propam. kecenderungannya mengikuti perintah pasti....lepas dari benar apa salah. karna di bawah tekanan, membalas komentar mtaufiq sintang : kayak nya yg enak nih e, ikut menyebabkan kematian tp dihukum ringan. anehh


Terkini Lainnya
Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP
Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP
Nasional
Bos Sritex Bantah Kredit Usaha Disalahgunakan untuk Beli Tanah
Bos Sritex Bantah Kredit Usaha Disalahgunakan untuk Beli Tanah
Nasional
Momen Nadiem Makarim Abaikan Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa Kejagung
Momen Nadiem Makarim Abaikan Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa Kejagung
Nasional
Momen Kapolri Cium Tangan Megawati di Acara Ultah Istri Hoegeng
Momen Kapolri Cium Tangan Megawati di Acara Ultah Istri Hoegeng
Nasional
Nadiem Usai Diperiksa Kejagung: Izinkan Saya Pulang, Keluarga Menunggu
Nadiem Usai Diperiksa Kejagung: Izinkan Saya Pulang, Keluarga Menunggu
Nasional
Prabowo Kumpulkan Pejabat Bidang Polkam, Bahas Antisipasi Situasi Global
Prabowo Kumpulkan Pejabat Bidang Polkam, Bahas Antisipasi Situasi Global
Nasional
Kata Nadiem Makarim Usai 12 Jam Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop
Kata Nadiem Makarim Usai 12 Jam Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop
Nasional
Situs Gunung Padang Masuk di Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Situs Gunung Padang Masuk di Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Nasional
DIM Revisi KUHAP dari Pemerintah Muat 6.000 Poin
DIM Revisi KUHAP dari Pemerintah Muat 6.000 Poin
Nasional
Bos Sritex 12 Jam Diperiksa Kejagung, Ditanya soal Operasional Perusahaan
Bos Sritex 12 Jam Diperiksa Kejagung, Ditanya soal Operasional Perusahaan
Nasional
DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
Nasional
Pulau Enggano Terisolasi, Anggota DPR Desak Pemerintah Cepat Beri Solusi
Pulau Enggano Terisolasi, Anggota DPR Desak Pemerintah Cepat Beri Solusi
Nasional
Bagaimana Sejarawan Negara Menulis Perkosaan Massal Saat Fadli Zon Menyangkal?
Bagaimana Sejarawan Negara Menulis Perkosaan Massal Saat Fadli Zon Menyangkal?
Nasional
Ketua MA Usul RUU KUHAP Tak Terlalu Kaku, Masalah Teknis Diserahkan ke Penegak Hukum
Ketua MA Usul RUU KUHAP Tak Terlalu Kaku, Masalah Teknis Diserahkan ke Penegak Hukum
Nasional
Mayjen Edwin Adrian Resmi Jabat Komandan Paspampres Era Prabowo
Mayjen Edwin Adrian Resmi Jabat Komandan Paspampres Era Prabowo
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau