Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan Legiatif, Bukan MK

Kompas.com - 16/01/2023, 13:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang uji materi soal sistem pemilu pada Selasa (17/1/2023) besok. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup yang dipersoalkan dalam uji materi bukan ditentukan oleh MK.

Sebab, MK sebelumnya sudah menentukan sikap dalam putusan terdahulu, yakni saat dia menjadi Ketua MK periode 2008-2013.

"Kalau MK secara institusional dan kelembagaan sudah punya sikap. Waktu saya Ketua MK kan sudah ada putusannya," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Senin (16/1/2023).

"Urusan proprosional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK. Karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh (hanya) membatalkan atau meluruskan," kata dia.

Baca juga: Para Penentang Sistem Proporsional Tertutup Mulai Daftarkan Diri sebagai Pihak Terkait ke MK

Mahfud menyampaikan, dalam putusan sebelumnya, MK menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka atau tertutup ditentukan oleh legislatif (DPR).

Selain itu, putusan MK saat itu mencoret salah satu syarat untuk sistem proporsoional terbuka.

"Dulu waktu saya, tidak menetapkan sistem terbuka dulu (dalam putusan MK yang lalu), hanya menyatakan syarat sistem terbuka yang 35 persen ke atas itu kita coret syaratnya," kata Mahfud.

"Kalau soal terbuka, tertutup siapa yang menetapkan? Itu legislatif. Itu (putusan MK) zaman saya. Kalau sekarang MK punya pandangan lain, silakan saja," ujar dia.

Bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca juga: Partai Buruh Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bersyarat

Keenam penggugat, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.

Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.


Lantas, delapan parpol menolak sistem proporsional tertutup. Mereka yakni Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa MK telah menjadwalkan sidang atas perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan atas sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia.

"Selasa (17/1/2023) pukul 11.00, sidang pleno mendengarkan keterangan DPR, presiden, dan pihak terkait," ujar Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tertutup sama membodohi rakyat


Terkini Lainnya
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri
Nasional
Menkum: Revisi KUHAP Akan Dibahas Usai Masa Reses DPR
Menkum: Revisi KUHAP Akan Dibahas Usai Masa Reses DPR
Nasional
Sistem Distribusi BPKH Limited Disorot, Usai Terlambatnya Katering Jemaah Haji
Sistem Distribusi BPKH Limited Disorot, Usai Terlambatnya Katering Jemaah Haji
Nasional
Indo Defence 2025 Hari Terakhir, Pengunjung Antusias Lihat Kendaraan Tempur
Indo Defence 2025 Hari Terakhir, Pengunjung Antusias Lihat Kendaraan Tempur
Nasional
Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
Nasional
Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Penerbitan SHM Ilegal di TNTN Riau
Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Penerbitan SHM Ilegal di TNTN Riau
Nasional
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri ke-3 yang Akan Pensiun di Era Kapolri Sigit
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri ke-3 yang Akan Pensiun di Era Kapolri Sigit
Nasional
Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi di Taman Nasional Tesso Nilo
Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi di Taman Nasional Tesso Nilo
Nasional
Hambali Saat Ditangkap Tunjukkan Paspor Spanyol dan Thailand, Bukan RI
Hambali Saat Ditangkap Tunjukkan Paspor Spanyol dan Thailand, Bukan RI
Nasional
Sengketa Pulau Aceh-Sumut: JK Angkat Bicara, Mendagri Akan Kaji Ulang
Sengketa Pulau Aceh-Sumut: JK Angkat Bicara, Mendagri Akan Kaji Ulang
Nasional
Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan
Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan
Nasional
Kinerja Hulu hingga Hilir Positif, Akselerasi Pertamina Wujudkan Swasembada Energi
Kinerja Hulu hingga Hilir Positif, Akselerasi Pertamina Wujudkan Swasembada Energi
Nasional
Sekolah Rakyat Jadi Salah Satu Strategi Putus Mata Rantai Kemiskinan
Sekolah Rakyat Jadi Salah Satu Strategi Putus Mata Rantai Kemiskinan
Nasional
Menteri Komdigi Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia
Menteri Komdigi Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia
Nasional
KPK Harap Kenaikan Gaji Akan Bentengi Hakim dari Godaan Korupsi
KPK Harap Kenaikan Gaji Akan Bentengi Hakim dari Godaan Korupsi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau