Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Uji Poligraf Putri Candrawathi Sudah Sesuai Prosedur, Tak Melawan Hukum

Kompas.com - 16/01/2023, 16:28 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, tes kejujuran atau uji poligraf yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah sesuai prosedur.

Pemeriksaan itu disebut mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Polri.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

"Secara prosedural, pemeriksaan terhadap saksi Putri Candrawathi tidaklah melanggar Pasal 13 Perkap Nomor 10 tahun 2009, sehingga keterangan ahli tersebut adalah admissible (valid) serta tidak didapatkan secara melawan hukum," kata jaksa dalam sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir J

Jaksa tak setuju dengan pengakuan Putri yang menyebut dirinya tertekan karena tidak ada pendampingan psikolog saat uji poligraf.

Sebab, Pasal 13 Ayat (2) huruf e Perkap Nomor 10 Tahun 2009 mengatakan, untuk memastikan kondisi seseorang yang hendak diperiksa, dapat disertakan riwayat kesehatan dan laporan hasil pemeriksaan psikologi.

Frasa "dapat" menunjukkan bahwa ketentuan ini bersifat fakultatif atau tidak wajib dan bukan imperatif atau bersifat memerintah.

Oleh karenanya, menurut jaksa, seseorang yang menjalani pemeriksaan uji poligraf tak dapat bergantung pada ada tidaknya psikolog yang mendampingi.

"Sehingga keterangan saksi Putri Candrawathi yang mengatakan dalam keadaan tertekan tidaklah dapat diterima sebagai alasan untuk mengatakan bahwa pemeriksaan poligraf dilakukan tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2009," ujar jaksa.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa, Putri Candrawathi Bukan Dilecehkan Yosua, melainkan Selingkuh

Lagi pula, sebagaimana disampaikan oleh ahli poligraf di persidangan, Putri Candrawathi telah menyatakan tidak keberatan untuk menjalani tes kejujuran tanpa pendampingan psikolog.

Memang, Putri sempat keberatan ketika dimintai keterangan soal peristiwa yang terjadi di rumah Magelang sehari sebelum kematian Yosua atau Kamis (7/7/2022).

"Akan tetapi saksi Putri Candrawathi tetap bersedia melanjutkan pemeriksaan," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa keterangan ahli maupun surat merupakan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana di Indonesia.

Hasil pemeriksaan poligraf baik sebagai surat maupun keterangan ahli pun disebut dapat digunakan sebagai alat bukti, tak terkecuali hasil uji poligraf lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

"Sehingga dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah dalam memperkuat pembuktian," tutur jaksa.

Halaman:
Komentar
masih tetap nggaya mbakyu pc kancing baju paling atas jarang di kancing kan


Terkini Lainnya
Kejagung Dalami Dugaan SHM Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo Riau
Kejagung Dalami Dugaan SHM Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo Riau
Nasional
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Tenggiling, Temukan Barang Bukti 30,5 Kg
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Tenggiling, Temukan Barang Bukti 30,5 Kg
Nasional
Prabowo Sebut Penjajah Belanda Ambil Kekayaan Setara 140 Tahun Anggaran RI
Prabowo Sebut Penjajah Belanda Ambil Kekayaan Setara 140 Tahun Anggaran RI
Nasional
Prabowo: Hampir Semua Lembaga Ramal Ekonomi Indonesia Akan Masuk 5 Besar Dunia
Prabowo: Hampir Semua Lembaga Ramal Ekonomi Indonesia Akan Masuk 5 Besar Dunia
Nasional
Prabowo Sebut Rp 504 Kuadriliun Kekayaan Indonesia Diambil Belanda
Prabowo Sebut Rp 504 Kuadriliun Kekayaan Indonesia Diambil Belanda
Nasional
Mendagri Terbuka Jika Keputusan Pulau di Aceh Masuk Sumut Digugat
Mendagri Terbuka Jika Keputusan Pulau di Aceh Masuk Sumut Digugat
Nasional
6 Juta Warga Indonesia Terancam Alami Kesenjangan Digital pada 2030
6 Juta Warga Indonesia Terancam Alami Kesenjangan Digital pada 2030
Nasional
Menhan: Indo Defence 2025 Panggung Kebangkitan Teknokrat Pertahanan RI
Menhan: Indo Defence 2025 Panggung Kebangkitan Teknokrat Pertahanan RI
Nasional
PKS Dorong Evaluasi Izin Tambang di Wilayah Konservasi Lain
PKS Dorong Evaluasi Izin Tambang di Wilayah Konservasi Lain
Nasional
Prabowo Sapa Try Sutrisno sebagai Sesepuh TNI
Prabowo Sapa Try Sutrisno sebagai Sesepuh TNI
Nasional
Bobby Nasution-Muzakir Manaf Akan Dipertemukan Bahas Pulau Aceh Masuk Sumut
Bobby Nasution-Muzakir Manaf Akan Dipertemukan Bahas Pulau Aceh Masuk Sumut
Nasional
Luas Taman Nasional Tesso Nilo Tergerus, Berubah Jadi Kebun Sawit Ilegal
Luas Taman Nasional Tesso Nilo Tergerus, Berubah Jadi Kebun Sawit Ilegal
Nasional
Ini 4 Pulau di Aceh yang Ditetapkan Kemendagri Masuk Wilayah Sumut
Ini 4 Pulau di Aceh yang Ditetapkan Kemendagri Masuk Wilayah Sumut
Nasional
Indonesia dan ILO Sepakat Ciptakan Dunia Kerja Inklusif hingga Berkelanjutan
Indonesia dan ILO Sepakat Ciptakan Dunia Kerja Inklusif hingga Berkelanjutan
Nasional
Prabowo Kunjungi Gerai Industri Petahanan Turki yang Buat Drone dan Penembak Rudal
Prabowo Kunjungi Gerai Industri Petahanan Turki yang Buat Drone dan Penembak Rudal
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau