Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Tuntutan, Ferdy Sambo Tiba di Pengadilan Dikawal Ketat Brimob

Kompas.com - 17/01/2023, 09:31 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) pagi.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terdakwa Ferdy Sambo yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan tiba pukul 09.15 WIB dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca juga: Pengacara Sambo Tak Banyak Berharap di Tuntutan: Kesimpulan JPU Cocokologi

Ferdy Sambo tiba bersama terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Eks polisi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu tampak berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat personel Brimob dan pihak Kejaksaan.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Ferdy Sambo hari ini.

Baca juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Ferdy Sambo akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Keseriusan dan Citra Kejaksaan Dipertaruhkan dalam Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini

Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ayo semua mata yg menginginkan penegakan keadilan sejujur jujurnya jgn kalah .bayangkan jika kalian semua yg menjadi keluarga korban .jgn tinggal diam jika keputusan hukuman tdk maksimal terhadap sambo ..sdh terlalu banyak manusia munafik gk ada ruginya dikurangi satu dr muka bumi ini.
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Sofian Effendi Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Tak Mau Berurusan dengan Polisi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita Pegawai BUMN Dipermalukan Dirut Karena Keukeuh Sesuai Aturan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Pertamina
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Chris Martin Tak Sengaja Bongkar Dugaan Perselingkuhan CEO Perusahaan Teknologi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kegundahan Ibu di Pamulang Bayar Seragam SD Rp 2,2 Juta ke Rekening Kepsek
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Ibu Dititipkan ke Griya Lansia Malang, Sang Anak Tolak Jemput meski Diajak Camat
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Sekian Uang Pangkal UNJ Jalur Mandiri 2025 Semua Jurusan S1
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Upacara HUT Ke-80 RI Kembali ke Jakarta, PDI-P: Luar Biasa
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasto Mengaku Larang Saeful Bahri Minta Uang, Apalagi Menyuap
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Hasto Mengaku Larang Saeful Bahri Minta Uang, Apalagi Menyuap
Hasto Mengaku Larang Saeful Bahri Minta Uang, Apalagi Menyuap
Nasional
Pertamina Kenalkan Inovasi Sistem Perizinan Realtime di Esri User Conference 2025
Pertamina Kenalkan Inovasi Sistem Perizinan Realtime di Esri User Conference 2025
Nasional
Sindikat Jual Bayi Terungkap, Pemerintah Didesak Benahi Sistem Perlindungan Anak
Sindikat Jual Bayi Terungkap, Pemerintah Didesak Benahi Sistem Perlindungan Anak
Nasional
Kala Gibran Minta Maaf ke Warga Saat Tinjau Penyaluran BSU di Boyolali
Kala Gibran Minta Maaf ke Warga Saat Tinjau Penyaluran BSU di Boyolali
Nasional
Hasto Tolak Undangan Harun Masiku Hadiri Upacara Potong Kerbau di Toraja
Hasto Tolak Undangan Harun Masiku Hadiri Upacara Potong Kerbau di Toraja
Nasional
Hasto Sebut PDI-P Endus Gelagat Tak Beres Harun Masiku dan Saeful Bahri
Hasto Sebut PDI-P Endus Gelagat Tak Beres Harun Masiku dan Saeful Bahri
Nasional
Marak Siswa SMP Tak Bisa Baca-Tulis, Puan Kritik Sistem Pendidikan Nasional
Marak Siswa SMP Tak Bisa Baca-Tulis, Puan Kritik Sistem Pendidikan Nasional
Nasional
MK Tolak Syarat Capres Minimal S1, Dianggap Batasi Hak Warga Negara
MK Tolak Syarat Capres Minimal S1, Dianggap Batasi Hak Warga Negara
Nasional
Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ini 2 Alasannya
Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ini 2 Alasannya
Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, Terkait Pengadaan Google Cloud
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, Terkait Pengadaan Google Cloud
Nasional
TNI Bangga Kontingen RI Ditempatkan di Barisan Terdepan Bastille Day Perancis
TNI Bangga Kontingen RI Ditempatkan di Barisan Terdepan Bastille Day Perancis
Nasional
Imigrasi Umumkan Tunda Peluncuran Paspor Desain Merah Putih
Imigrasi Umumkan Tunda Peluncuran Paspor Desain Merah Putih
Nasional
Menimbang Ulang Jalan Papua: Antara Otonomi, Aspirasi, dan Rekonsiliasi Keadilan
Menimbang Ulang Jalan Papua: Antara Otonomi, Aspirasi, dan Rekonsiliasi Keadilan
Nasional
Kisah Arista, 5 Tahun Putus Sekolah dan Kini Bangkit Mengejar Mimpi di Sekolah Rakyat
Kisah Arista, 5 Tahun Putus Sekolah dan Kini Bangkit Mengejar Mimpi di Sekolah Rakyat
Nasional
Pemerintah Siapkan Perpres tentang AI
Pemerintah Siapkan Perpres tentang AI
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau