Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK: Tidak Ada yang "Urgent"

Kompas.com - 17/01/2023, 14:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tidak ada keadaan genting atau mendesak yang nengharuskan Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening sebelumnya membenarkan kliennya dibawa ke RSPAD setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

“Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD

Ali mengatakan, Lukas dibawa ke RSPAD hanya untuk keperluan rawat jalan. Tindakan medis ini dilakukan berdasar pada rekomendasi dokter KPK.

Menurut Ali, Lukas perlu berkonsultasi dan menjalani pemeriksaan oleh dokter untuk mengganti dan menambah obat-obatan yang dibutuhkan.

“Hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK,” ujar Ali.

Baca juga: DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK sebelum ini kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Baca juga: KPK Buka Peluang Proses Hukum Pihak yang Diduga Bantu Upaya Lukas Enembe Kabur

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.

Ia kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca juga: Jarak Rumah-Kantor 350 Km, Wanita Malaysia Kerja PP Naik Pesawat

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setelah dinyatakan fit dan siap, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
prilaku pjabat spt preman. preman brdasi. tipe pjabat spt inilah yg mnyebabkan otsus gagal. merampok hakx rakyat papua. papua ktinggalan dgn propinsi2 lain


Terkini Lainnya
Megawati-Gibran Bertemu di Forum Formal, Pertemuan Megawati-Jokowi Dinilai Lebih Rumit
Megawati-Gibran Bertemu di Forum Formal, Pertemuan Megawati-Jokowi Dinilai Lebih Rumit
Nasional
Rajin Pasarkan Hasil Pertanian ke Kota-kota Besar, Mas Dhito Kini Gandeng Pemkot Surabaya
Rajin Pasarkan Hasil Pertanian ke Kota-kota Besar, Mas Dhito Kini Gandeng Pemkot Surabaya
Nasional
Prabowo Beri Pengarahan ke Petugas Dapur Umum MBG, Tekankan Kebersihan MBG
Prabowo Beri Pengarahan ke Petugas Dapur Umum MBG, Tekankan Kebersihan MBG
Nasional
Megawati-Gibran Bercanda, Residu Pilpres 2024 Perlahan Hilang?
Megawati-Gibran Bercanda, Residu Pilpres 2024 Perlahan Hilang?
Nasional
Profil Tyasno Sudarto, Eks KSAD Penandatangan Surat Pemakzulan Gibran
Profil Tyasno Sudarto, Eks KSAD Penandatangan Surat Pemakzulan Gibran
Nasional
Temuan Transparansi Internasional: KPU Sewa Apartemen Rp 45-55 Juta Per Bulan
Temuan Transparansi Internasional: KPU Sewa Apartemen Rp 45-55 Juta Per Bulan
Nasional
DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran, PKB: Setiap Surat Akan Dibahas
DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran, PKB: Setiap Surat Akan Dibahas
Nasional
Profil Al Muzzammil Yusuf, Presiden PKS yang Pernah Jadi Co-capt Timnas Anies-Muhaimin
Profil Al Muzzammil Yusuf, Presiden PKS yang Pernah Jadi Co-capt Timnas Anies-Muhaimin
Nasional
Terdakwa Menangis, Cuti untuk Temani Ibu di Hari Terakhir Tak Dikabulkan Yoory Corneles
Terdakwa Menangis, Cuti untuk Temani Ibu di Hari Terakhir Tak Dikabulkan Yoory Corneles
Nasional
Menteri HAM Minta UNHCR Bantu WNI di Luar Negeri
Menteri HAM Minta UNHCR Bantu WNI di Luar Negeri
Nasional
Profil Sohibul Iman: Eks Presiden yang Kini Jadi Ketua Majelis Syura PKS
Profil Sohibul Iman: Eks Presiden yang Kini Jadi Ketua Majelis Syura PKS
Nasional
Menteri Terkait Lapangan Kerja dan Harga Sembako Dinilai Patut Dievaluasi
Menteri Terkait Lapangan Kerja dan Harga Sembako Dinilai Patut Dievaluasi
Nasional
Pihak Travel Harus Kembalikan Dana Haji Furoda yang Gagal Berangkat
Pihak Travel Harus Kembalikan Dana Haji Furoda yang Gagal Berangkat
Nasional
PMK 34/2025 Resmi Berlaku, Barang Bawaan Penumpang Bebas Pajak hingga 500 Dollar AS
PMK 34/2025 Resmi Berlaku, Barang Bawaan Penumpang Bebas Pajak hingga 500 Dollar AS
Nasional
Situs dan Aplikasi BYD, Traveloka hingga KAI Terancam Diblokir, Menkomdigi Ingatkan Segera Daftar Ulang
Situs dan Aplikasi BYD, Traveloka hingga KAI Terancam Diblokir, Menkomdigi Ingatkan Segera Daftar Ulang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau