Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Raut Kekecewaan Penggemar Richard Eliezer Saat Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/01/2023, 16:35 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022) sempat diskors, saat poin tuntutan dibacakan.

Hal itu terjadi setelah pengunjung yang didominasi pendukung Bharada E itu berteriak histeris, usai jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara untuk Richard.

Beragam makian dilontarkan pengunjung kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat tuntutan.

"Enggak adil!" teriak seorang hadirin.

Baca juga: BERITA FOTO: Richard Eliezer Tak Kuasa Menahan Keharuan Saat Dituntut 12 Tahun Penjara

Pendukung Richard Eliezer yang berada di luar ruang sidang juga merangsek masuk.

Keributan yang terjadi di ruang sidang membuat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa harus menghentikan sidang sementara.

"Sidang kami skors," kata Hakim.

Sidang kemudian kembali dilanjutkan setelah situasi ricuh bisa sedikit tenang.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Baca juga: BERITA FOTO: Pengunjung Soraki Jaksa Saat Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

alam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
"kezaliman akan terus ada, bukan karena banyaknya orang-orang jahat. tapi karena diamnya orang-orang baik." masih percaya aparat2 penegak hukum negeri ini? "the whole system is corrupt, the only ones winning are those in power".


Terkini Lainnya
Antrean di SPBU Jember Mulai Terurai, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman
Antrean di SPBU Jember Mulai Terurai, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman
Nasional
Rahayu Saraswati Ungkap Banyak Korban TPPO Pilih Dijual Lagi karena Tak Dapat Kerja
Rahayu Saraswati Ungkap Banyak Korban TPPO Pilih Dijual Lagi karena Tak Dapat Kerja
Nasional
Menlu Harap Banyak Negara Susul Perancis-Inggris Akui Palestina
Menlu Harap Banyak Negara Susul Perancis-Inggris Akui Palestina
Nasional
Cak Imin: Jasa-jasa Suryadharma Ali Sangat Banyak
Cak Imin: Jasa-jasa Suryadharma Ali Sangat Banyak
Nasional
Menteri BKKBN Ungkap Risiko Anak jika Lebih Banyak Main dengan Ponsel
Menteri BKKBN Ungkap Risiko Anak jika Lebih Banyak Main dengan Ponsel
Nasional
Jimly Sebut Semua Parpol Marah ke MK, Minta Hakim Banyak Berdoa
Jimly Sebut Semua Parpol Marah ke MK, Minta Hakim Banyak Berdoa
Nasional
Pengamat Sebut PDI-P Bakal Bangkit meski Ditarget Hanya Dapat 7 Persen
Pengamat Sebut PDI-P Bakal Bangkit meski Ditarget Hanya Dapat 7 Persen
Nasional
KPU: Putusan Pemilu Dipisah Harus Diturunkan Menjadi Undang-Undang
KPU: Putusan Pemilu Dipisah Harus Diturunkan Menjadi Undang-Undang
Nasional
Ma'ruf Amin Kenang Suryadharma Ali: Beliau Seorang Pejuang dari Muda
Ma'ruf Amin Kenang Suryadharma Ali: Beliau Seorang Pejuang dari Muda
Nasional
Beredar Foto Puan dan Prananda Pelukan, Said: Tidak Ada Faksi, PDI-P Solid
Beredar Foto Puan dan Prananda Pelukan, Said: Tidak Ada Faksi, PDI-P Solid
Nasional
Soal Pemblokiran Rekening Tak Aktif, DPR Minta OJK dan PPATK Beri Penjelasan
Soal Pemblokiran Rekening Tak Aktif, DPR Minta OJK dan PPATK Beri Penjelasan
Nasional
KPK Isyaratkan Banding soal Vonis Hasto Kristiyanto
KPK Isyaratkan Banding soal Vonis Hasto Kristiyanto
Nasional
Menteri PPPA Sebut Bocah Korban Kekerasan di Kebayoran Lama Mulai Membaik
Menteri PPPA Sebut Bocah Korban Kekerasan di Kebayoran Lama Mulai Membaik
Nasional
LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO dalam 5 Tahun Terakhir
LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO dalam 5 Tahun Terakhir
Nasional
Pertamina Tegaskan NZE sebagai Strategi Utama untuk Ketahanan Energi Nasional
Pertamina Tegaskan NZE sebagai Strategi Utama untuk Ketahanan Energi Nasional
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau