Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Cek Kemungkinan Alokasi Kursi Dapil DPR Berubah pada 2024

Kompas.com - 18/01/2023, 17:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan memeriksa kemungkinan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi di suatu dapil berubah karena perubahan jumlah penduduk.

Umumnya, alokasi kursi di suatu dapil dapat bertambah atau sebaliknya berkurang tergantung jumlah penduduknya.

"Komposisi pendapilannya mengikuti sebagaimana yang ada di dalam Lampiran UU (Pemilu) terdahulu, (yang berubah) bisa jadi naik-turun alokasi kursinya karena dinamika kependudukan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai audiensi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rabu (18/1/2023).

"Saya dengar misalkan di beberapa daerah ini ada beberapa penurunan (jumlah penduduk) yang menjadikan alokasi kursi DPR-nya turun," ujarnya lagi.

Baca juga: DKPP Buka Suara Atas Tudingan Merestui Intervensi DPR ke KPU soal Dapil

Untuk itu, Hasyim mengatakan, jajarannya masih harus mengecek data teraktual melalui Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pasti situasinya akan berbeda dengan (jumlah penduduk) ketika dapil itu disusun tahun 2017, karena ada dinamika kependudukan untuk alokasi kursi," katanya.

"Alokasi kursinya perlu kita perhatikan dinamika kependudukannya. Nanti akan kita cek ulang dengan rumus-rumus yang sudah ada itu dengan dinamika kependudukannya, apakah kemudian akan mengubah komposisi dapil DPR RI maupun DPRD provinsi," ujar Hasyim lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi KPU kewenangan menata ulang dapil tersebut, dari yang mulanya kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

Mahkamah menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.

Kemudian, Mahkamah menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.

Mahkamah mempertimbangkan, penataan dapil berlangsung sampai 9 Februari 2023, sehingga KPU dianggap masih punya waktu menata ulang dapil.

Merespons putusan MK, KPU RI juga sempat melibatkan tim pakar untuk melakukan simulasi desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang lebih baik pada 2024.

Namun, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU RI di luar dugaan menyepakati kesimpulan sepihak dari Senayan bahwa dapil 2024 tidak akan berubah dari dapil 2019.

Baca juga: Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP Dinilai Ikut Dikte KPU Soal Penataan Dapil

Hasyim mengungkapkan, yang tidak akan berubah yakni komposisi dapil. Sedangkan alokasi kursi mungkin berubah.

Meskipun demikian, UU Pemilu yang dibuat pada 2017 lalu tidak mengatur ketentuan konversi jumlah penduduk menjadi alokasi kursi DPR RI.

UU Pemilu hanya mengatur ketentuan konversi jumlah penduduk menjadi alokasi kursi DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten.

Adapun, melalui Perppu Pemilu yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada awal 2023, jumlah kursi DPR RI telah ditambah dari 575 menjadi 580, imbas terbentuknya 4 provinsi baru di Papua.

Baca juga: PKPU Penataan Dapil Berpotensi Digugat ke MA, jika Isinya Turuti Keinginan DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Kecelakaan Mobil, Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Bahlil Marah ke Dirjen dan Dirut PLN di DPR: Kurang Ajar Kalian, Habis Ini Ketemu Saya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Dampak Pengeroyokan Perwira TNI AL, Jupang dan Mandor Dilarang Beroperasi di Terminal Arjosari Malang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Lantik Pejabat di Kolong Tol, Dedi Mulyadi: Saya Ingin Kembalikan Jawa Barat Jadi Sepenggal Surga
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Nama Budi Arie Diseret Lagi, Disebut Tahu Praktik Beking Judol Komdigi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Roy Suryo Pilih Hadiri Preskon Pemakzulan Gibran, daripada Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Soal OTT Kadis PUPR Sumut, Pengamat: Bobby Nasution Tak Main-Main Bangun Pemerintahan Bersih
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Peterpan Comeback Tanpa Ariel, Ada Empat Vokalis Pengganti, Ello sampai Tiara Andini
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pembentuk UU Sebut Nyanyi Cukup Bayar Royalti, Kubu Ariel: Berarti Benar Kita Selama Ini
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ini Alasan Try Sutrisno Tak Diajak dalam Acara Forum Purnawirawan TNI
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Dedi Mulyadi Tantang Farhan Bongkar Teras Cihampelas Karya Ridwan Kamil yang Dinilai Ganggu Kota
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Health

Kasus Hipertensi dan Obesitas Ditemukan Tinggi di Kalangan Anak Sekolah India
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Komisi I DPR Jadwalkan 'Fit and Proper Test' Calon Dubes 24 Negara Sabtu-Minggu Pekan Ini
Komisi I DPR Jadwalkan "Fit and Proper Test" Calon Dubes 24 Negara Sabtu-Minggu Pekan Ini
Nasional
Sebut Pembahasan Calon Dubes Rahasia, Puan: Tata Tertibnya Seperti Itu
Sebut Pembahasan Calon Dubes Rahasia, Puan: Tata Tertibnya Seperti Itu
Nasional
BKKBN Sebut Angka Pertumbuhan Penduduk di Indonesia Ideal
BKKBN Sebut Angka Pertumbuhan Penduduk di Indonesia Ideal
Nasional
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
Nasional
Eks Dirut PT ASDP Segera Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Eks Dirut PT ASDP Segera Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Nasional
Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI
Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI
Nasional
Pimpinan MPR Kecam Israel yang Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza
Pimpinan MPR Kecam Israel yang Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza
Nasional
BKKBN Sebut Pasangan Pilih 'Childfree' karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
BKKBN Sebut Pasangan Pilih "Childfree" karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
Nasional
Puan Ungkap Partai-partai Bakal Gelar Rapat Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Puan Ungkap Partai-partai Bakal Gelar Rapat Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Nasional
Anggota DPR Dorong Kejagung Usut Kasus Chromebook tanpa Ragu-ragu
Anggota DPR Dorong Kejagung Usut Kasus Chromebook tanpa Ragu-ragu
Nasional
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
Nasional
ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
Nasional
MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
Nasional
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Nasional
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau