Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Hadirkan Empat Orang Ahli

Kompas.com - 19/01/2023, 07:49 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal mengadirkan empat orang ahli dalam sidang kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (19/1/2023).

Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat menyebutkan, empat ahli itu terdiri dari ahli pidana, ahli pidana forensik dan ahli bahasa.

Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Diminta Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo

Mereka adalah Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono, ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia Dr Frans Asisi,  serta ahli hukum pidana forensik Dr Robintan Sulaiman.

"Ada empat ahli yang kami hadirkan," ujar Ragahdo kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2023) malam.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Sidang “Obstruction of Justice”, Pengacara Hendra Kurniawan Hadirkan Sekretaris Pribadi

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar jaksa.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Timsus Ambil CCTV dari Rumah Tanpa Lapor Sambo

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, perintangan penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Link Live Streaming Chelsea vs PSG di Final Piala Dunia Antarklub 2025, Kickoff 02.00 WIB

Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Ferdy Sambo memberikan perintah untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gerakan Rakyat Diberi Waktu Satu Tahun untuk Pertimbangkan Jadi Parpol
Gerakan Rakyat Diberi Waktu Satu Tahun untuk Pertimbangkan Jadi Parpol
Nasional
Muncul Aspirasi Ubah Gerakan Rakyat Jadi Partai Politik
Muncul Aspirasi Ubah Gerakan Rakyat Jadi Partai Politik
Nasional
Indonesia-Eropa Sepakati Perjanjian CEPA, Prabowo: Ini Saling Menguntungkan
Indonesia-Eropa Sepakati Perjanjian CEPA, Prabowo: Ini Saling Menguntungkan
Nasional
Uni Eropa Longgarkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI
Uni Eropa Longgarkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI
Nasional
Prabowo: Saya Akui Secara Terbuka, Kami Ingin Lihat Eropa Kuat
Prabowo: Saya Akui Secara Terbuka, Kami Ingin Lihat Eropa Kuat
Nasional
Seloroh Prabowo ke Jurnalis Asing: Jangan Tanya yang Sulit
Seloroh Prabowo ke Jurnalis Asing: Jangan Tanya yang Sulit
Nasional
Prabowo Umumkan Indonesia dan Eropa Akhirnya Sepakat soal Perjanjian CEPA
Prabowo Umumkan Indonesia dan Eropa Akhirnya Sepakat soal Perjanjian CEPA
Nasional
Prabowo: AS Akan Selalu Jadi Pemimpin Dunia yang Sangat Penting
Prabowo: AS Akan Selalu Jadi Pemimpin Dunia yang Sangat Penting
Nasional
Seribu Senyum Anak Indonesia dari Seribu Seragam Sekolah Bersama Pertamina
Seribu Senyum Anak Indonesia dari Seribu Seragam Sekolah Bersama Pertamina
Nasional
Menhan Sjafrie Tinjau Barak Kontingen RI Jelang Bastille Day di Paris
Menhan Sjafrie Tinjau Barak Kontingen RI Jelang Bastille Day di Paris
Nasional
60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI
60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI
Nasional
Soal Haji Lewat Laut, Pimpinan DPR: Sekarang 9 Jam Saja Banyak yang Meninggal...
Soal Haji Lewat Laut, Pimpinan DPR: Sekarang 9 Jam Saja Banyak yang Meninggal...
Nasional
Beras Oplosan Muncul Setelah BBM Oplosan, Pimpinan DPR: Harus Dihentikan
Beras Oplosan Muncul Setelah BBM Oplosan, Pimpinan DPR: Harus Dihentikan
Nasional
Sekolah Rakyat Diuji Coba Besok, Diresmikan Prabowo Bulan Depan
Sekolah Rakyat Diuji Coba Besok, Diresmikan Prabowo Bulan Depan
Nasional
Aimazing.id, Inovasi AI Karya Perwira Pertamina dan AI Accelerate untuk Optimalisasi Pemasaran Digital UMKM
Aimazing.id, Inovasi AI Karya Perwira Pertamina dan AI Accelerate untuk Optimalisasi Pemasaran Digital UMKM
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau