Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Pantau Jalannya Sidang Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 19/01/2023, 15:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta perilaku majelis hakim yang menanganinya.

"Komisi Yudisial sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini. Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk 5 berkas perkara dalam kasus ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Kamis (19/1/2023).

Miko mengatakan, pemantauan sidang oleh KY sudah dilakukan sebelum pihaknya diminta oleh koalisi masyarakat sipil dari beberapa lembaga swadaya masyarakat yang mengajukan permohonan pada hari ini.

Baca juga: Banyak Keganjilan, Sidang Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hanya Formalitas

Ia menyebutkan, laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania juga akan menjadi catatan bagi KY.

Miko juga angkat bicara mengenai akses persidangan yang dianggap terbatas oleh koalisi masyarakat sipil.

"Komisi Yudisial berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain ketua majelis hakim," ujar Miko.

Baca juga: Kecewa Kinerja LMK, Tompi Resmi Keluar dari WAMI

Oleh karena itu, KY mendorong majelis hakim untuk tetap mempertimbangkan akses dan parisipasi masyarakat dalam jalannya persidangan.

"Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting," kata Miko.

"Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujar dia.

Baca juga: KY Diminta Turun Langsung Awasi Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Diberitakan sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah LSM meminta KY untuk memantau jalannya sidang tragedi Kanjuruhan yang dinilai penuh dengan keganjilan.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi menyatakan, ada tiga keganjilan yang ditemukan koalisi, yakni dibatasinya akses ke persidangan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring, serta ditunjuknya anggota Polri sebagai kuasa hukum terdakwa.

Andi mengatakan, KY mesti mengawasi jalannya sidang secara langsung dan mendalami keganjilan-keganjilan yang dinilai dapat inilai dapat mengarah pada indikasi pelanggaran hukum.

Baca juga: Prabowo Beri Jenderal Kehormatan ke Orang Dekatnya, Pengamat: Mungkin Dulu Berdarah-darah Mendukungnya

"Kami khawatir dari berbagai keganjilan yang kami sebutkan tadi proses persidangan pidana diduga hanya sekadar formalitas atau bisa dimaknai sebagai persidangan yang dimaksudkan untuk gagal," kata Andi.

Sidang perdana tragedi Kanjuruhan diselenggarakan di PN Surabaya pada Senin (16/1/2023) awal pekan ini.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini yakni Abdul Haris (bekas ketua panitia pelaksana pertandingan), bekas security officer Suko Sutriso, Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Siapapun yang Jadi Ketum PSSI Harus Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan merupakan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022, setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang menyebabkan kericuhan dan kerusuhan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus, Kejagung: Eksekusi Tetap Jalan
Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus, Kejagung: Eksekusi Tetap Jalan
Nasional
Anggota DPR Usul Sejarah dan Sastra Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah
Anggota DPR Usul Sejarah dan Sastra Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah
Nasional
Kemhan RI Jamin Keamanan Airdrop Bantuan Gaza: Tak Akan Ada Warga Ketiban
Kemhan RI Jamin Keamanan Airdrop Bantuan Gaza: Tak Akan Ada Warga Ketiban
Nasional
Perintah Prabowo Bereskan Birokrasi Usai Dirut Agrinas Mundur akibat Rumitnya Birokrasi
Perintah Prabowo Bereskan Birokrasi Usai Dirut Agrinas Mundur akibat Rumitnya Birokrasi
Nasional
Indonesia Kirim 800 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Bakal Diterjunkan dari Udara
Indonesia Kirim 800 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Bakal Diterjunkan dari Udara
Nasional
10 Agen Travel Besar Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji 2024
10 Agen Travel Besar Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji 2024
Nasional
KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
Nasional
KPK Duga Ratusan Agen Travel Terlibat di Kasus Kuota Haji
KPK Duga Ratusan Agen Travel Terlibat di Kasus Kuota Haji
Nasional
Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Rumah di Wamena, Mendagri dan Menteri PKP Dialog dengan Masyarakat Setempat
Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Rumah di Wamena, Mendagri dan Menteri PKP Dialog dengan Masyarakat Setempat
Nasional
Pertamina Optimalkan Pemanfaatkan Media Digital untuk Edukasi dan Transparansi Energi
Pertamina Optimalkan Pemanfaatkan Media Digital untuk Edukasi dan Transparansi Energi
Nasional
Saat Hakim MK Lihat Paradoks Nasib Guru: Ceboki Murid, Pensiun Lebih Cepat
Saat Hakim MK Lihat Paradoks Nasib Guru: Ceboki Murid, Pensiun Lebih Cepat
Nasional
Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
Nasional
Hari Ini, Prabowo Akan Kukuhkan Paskibraka HUT Ke-80 RI
Hari Ini, Prabowo Akan Kukuhkan Paskibraka HUT Ke-80 RI
Nasional
Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Kemenkes
Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Kemenkes
Nasional
Dugaan Peran Komandan Peleton di Kasus Kematian Prada Lucky
Dugaan Peran Komandan Peleton di Kasus Kematian Prada Lucky
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau