Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Duga Pengungsi Rohingya yang Tiba di Aceh Terlibat Sindikat TPPO

Kompas.com - 20/01/2023, 08:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Achsanul Habib menduga, pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Habib menduga, pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh diatur dengan skenario oleh pihak-pihak tertentu untuk berlayar mencari negara tujuan. Indonesia dalam hal ini adalah negara transit, dan bukan negara tujuan utama.

"Jadi kita melihat pola yang sama dan umumnya adalah secondary movement dan terlibat dengan jaringan sindikat TPPO," kata Achsanul Habib dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Dilema Mengelola Manusia Perahu Rohingya

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, jumlah pengungsi Rohingya yang tercatat mendarat di Aceh mencapai 644 orang. Data tersebut merupakan data tanggal 15 November 2022 hingga 8 Januari 2023.

Motif pengungsi Rohingya datang ke berbagai negara tujuan tersebut bukan lagi semata karena persekusi, melainkan mencari pekerjaan untuk penghidupan dan ekonomi.

Perjalanan secondary movement meninggalkan Camp Cox's Bazar di Bangladesh ini tentu merupakan perjalanan yang berbahaya karena melibatkan banyak pihak yang juga tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Lagi, Imigran Rohingya Terdampar di Aceh Besar

Oleh karena itu, Kemenlu RI bersama dengan negara lain bakal fokus meningkatkan kapasitas negara di kawasan demi mencegah adanya penggunaan jaringan untuk menjerat para pengungsi tersebut ke dalam sindikat TPPO.

"Kaitan dengan TPPO, ini akan kita cari bagaimana meningkatkan kapasitas. Dan akan kita bahas bersama negara anggota Bali Process dan yang lainnya," ucap Habib.

Sebagai informasi, terdamparnya kelompok Rohingya di Aceh bukan kali pertama ini terjadi.

Baca juga: Satu Kapal Rohingya Kembali Terdampar di Kuala Gigieng Aceh Besar

Berdasarkan catatan Kompas.id, Rohingnya pertama kali mendarat di Aceh pada 2011. Kala itu, warga setempat menyebut mereka sebagai manusia perahu.

Kendati demikian, gelombang Rohingnya terus tiba hingga awal 2023. Tercatat, sudah belasan kali mereka masuk ke Aceh dengan total penumpang 1.802 orang sejak 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
lohhh,kok sampai ribuan orang dtg ke-aceh..??gimana itu pengawasan pihak imigration sampai lolos masuk wilayah ri... itu orang" nggak berguna kok dipelihara di-negeri ini,sedangkan rakyatnya sendiri masih susah dlm kehidupan hari"nya,nih tugas pemerintah harus tegas...!!dlm hal ini


Terkini Lainnya
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Nasional
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Nasional
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Nasional
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Nasional
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Nasional
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Nasional
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Nasional
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Nasional
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Nasional
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Nasional
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
Nasional
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Nasional
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Nasional
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Nasional
Muncul Fenomena 'Childfree', BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Muncul Fenomena "Childfree", BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau