Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gerakan Bawah Tanah untuk Pengaruhi Vonisnya, Pihak Sambo Enggan Tanggapi

Kompas.com - 21/01/2023, 11:45 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya tidak akan menjawab isu terkait "gerakan bawah tanah" yang disebut hendak mempengaruhi vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia juga menyebut, isu gerilya untuk mempengaruhi vonis itu mungkin tidak diketahui kliennya.

"Perlu saya sampaikan klien saya saat ini hanya fokus terhadap perkara yang dihadapinya dan tidak akan menanggapi hal-hal yang tidak diketahuinya," ujar Arman saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Prihatin Kasus Ferdy Sambo, Eks Wakapolri Oegroseno: Kalau Anak Buah Salah Jangan Dibunuh

Arman juga memastikan, gerakan bawah tanah yang dimaksud Menkopolkam Mahfud MD hendak mempengaruhi vonis Sambo bukan berasal dari kliennya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan, dari informasi yang dia terima, terdapat seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah" buat memengaruhi vonis terhadap terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," kata dia.

Baca juga: Jaksa Dinilai Tak Pertimbangkan Tekanan Psikologis Bharada E Atas Perintah Ferdy Sambo di Tuntutan

Adapun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara itu pada Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kemudian, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sudah mendunia kalau di negara indonesia ini hukum kayak pisau tumpul di atas tapi sangat tajam di bawah


Terkini Lainnya
Prabowo Hadiri Hari Kedua KTT BRICS, Bahas Isu Lingkungan dan Kesehatan Global
Prabowo Hadiri Hari Kedua KTT BRICS, Bahas Isu Lingkungan dan Kesehatan Global
Nasional
Singgung soal Lemahnya Tindakan Tegas Terhadap Mafia Haji, DPR: Tidak Ada Efek Jera
Singgung soal Lemahnya Tindakan Tegas Terhadap Mafia Haji, DPR: Tidak Ada Efek Jera
Nasional
Mensos Laporkan Progres Sekolah Rakyat ke DPR, 100 Lokasi Siap Beroperasi 14 Juli 2025
Mensos Laporkan Progres Sekolah Rakyat ke DPR, 100 Lokasi Siap Beroperasi 14 Juli 2025
Nasional
Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong
Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong
Nasional
Brigadir Nurhadi Tewas, Polda NTB Didesak Usut Dugaan Penganiayaan
Brigadir Nurhadi Tewas, Polda NTB Didesak Usut Dugaan Penganiayaan
Nasional
Basarnas Curhat Tak Ada Anggaran Perbaiki Alat Pendeteksi Lokasi Kecelakaan
Basarnas Curhat Tak Ada Anggaran Perbaiki Alat Pendeteksi Lokasi Kecelakaan
Nasional
Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
Nasional
Kemensos: Anggaran Sekolah Rakyat Capai Rp 1,19 Triliun
Kemensos: Anggaran Sekolah Rakyat Capai Rp 1,19 Triliun
Nasional
Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
Nasional
Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski Tak Punya Izin KLHK
Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski Tak Punya Izin KLHK
Nasional
Komisi V Sorot Anggaran BMKG-Basarnas Menurun, Padahal Potensi Bencana Meningkat
Komisi V Sorot Anggaran BMKG-Basarnas Menurun, Padahal Potensi Bencana Meningkat
Nasional
Dampingi Presiden Prabowo di KTT BRICS, Menko Airlangga: BRICS Berkomitmen Perkuat Multilateralisme dan Tata Kelola Global
Dampingi Presiden Prabowo di KTT BRICS, Menko Airlangga: BRICS Berkomitmen Perkuat Multilateralisme dan Tata Kelola Global
Nasional
Minta IDI dan Menkes Musyawarah, Saldi Isra: Semuanya Ketemu, Bicara dari Hati ke Hati
Minta IDI dan Menkes Musyawarah, Saldi Isra: Semuanya Ketemu, Bicara dari Hati ke Hati
Nasional
DPR Minta BP Haji Bentuk Penegak Hukum Berantas Oknum pada Pelaksanaan Haji 2026
DPR Minta BP Haji Bentuk Penegak Hukum Berantas Oknum pada Pelaksanaan Haji 2026
Nasional
BMKG: Hujan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan
BMKG: Hujan Ekstrem Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau