Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/01/2023, 11:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membagi tiga klaster dalam surat tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan alasan kelima terdakwa itu dituntut dengan besaran hukuman yang berbeda-beda.

Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Perdebatan LPSK-Kejagung soal Justice Collaborator Dinilai Merugikan Bharada E

Pada klaster pertama, jaksa penuntut umum (JPU) mengelompokkan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

"Klaster pertama adalah orang-orang atau pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain. FS sebagai intellectual dader, Eliezer sebagai dader atau eksekutor tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketut dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).

Kemudian, klaster kedua adalah Putri, Kuat, dan Ricky. Ketiganya merupakan orang mengetahui adanya tindak pidana pembunuhan bencana.

"Tetapi tidak secara langsung menghilangkan nyawa orang lain," ujar Ketut.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Jaksa Tidak Masuk Angin Saat Tuntut 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Ketut menyebutkan, peran Ferdy Sambo dan Putri tidak bisa disamakan dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, sehingga tuntutan keduanya berbeda jauh. Sambo dituntut seumur hidup, sedangkan Putri delapan tahun penjara.

"(Sementara) klaster yang ketiga adalah pasca-terjadinya pembunuhan yaitu orang-orang yang melakukan obstruction of justice (perintangan penyidikan) di luar Pasal 340 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ucap Ketut.

Adapun terdakwa dalam kasus obstruction of justice ini terdapat tujuh tersangka, salah satunya adalah Ferdy Sambo. Selain Sambo, terdapat tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman.

Ketut juga menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Richard Eliezer dan Sambo, meski keduanya dikategorikan dalam klaster pertama. Hal itu dikarenakan Richard mau membuka kasus atau justice collaborator.

"Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.

Baca juga: Soal Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kejagung: Bumbu dari Poligraf

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara delapan tahun.

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara delapan tahun.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Brigadir J atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi...

Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sedangkan, Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Momen Gibran Bersimpuh Cium Tangan Sinta Nuriyah di HUT ke-75 Kardinal Suharyo
Momen Gibran Bersimpuh Cium Tangan Sinta Nuriyah di HUT ke-75 Kardinal Suharyo
Nasional
Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook...
Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook...
Nasional
Menyoal RUU KUHAP, Prosesnya Kilat, Isinya Bermasalah!
Menyoal RUU KUHAP, Prosesnya Kilat, Isinya Bermasalah!
Nasional
Bagi Tugas 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek...
Bagi Tugas 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek...
Nasional
Eks Stafsus Nadiem Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Lokasi Keberadaannya Tak Diketahui
Eks Stafsus Nadiem Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Lokasi Keberadaannya Tak Diketahui
Nasional
Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook, Bagaimana dengan Nadiem?
Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook, Bagaimana dengan Nadiem?
Nasional
Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka
Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka
Nasional
Apa Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook?
Apa Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook?
Nasional
Hari Kebudayaan atau Lambang Negara?
Hari Kebudayaan atau Lambang Negara?
Nasional
2 Eks Stafsus Nadiem Langkahi Wewenang, Pimpin Rapat dengan Petinggi Kemendikbudristek
2 Eks Stafsus Nadiem Langkahi Wewenang, Pimpin Rapat dengan Petinggi Kemendikbudristek
Nasional
Nadiem Disebut Pernah Temui Pihak Google Indonesia Bahas Pengadaan TIK Mendikbudristek
Nadiem Disebut Pernah Temui Pihak Google Indonesia Bahas Pengadaan TIK Mendikbudristek
Nasional
Rumah Sakit Asing di Indonesia: Investasi atau Ancaman Sistemik?
Rumah Sakit Asing di Indonesia: Investasi atau Ancaman Sistemik?
Nasional
Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup 'Mas Menteri Core Team'
Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup "Mas Menteri Core Team"
Nasional
Kejagung Dalami Keterlibatan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Termasuk Investasi Google ke Gojek
Kejagung Dalami Keterlibatan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Termasuk Investasi Google ke Gojek
Nasional
Kejagung: Nadiem Perintahkan Pakai Chromebook Sebelum Pengadaan TIK Dilaksanakan
Kejagung: Nadiem Perintahkan Pakai Chromebook Sebelum Pengadaan TIK Dilaksanakan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau