Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Diprediksi Bakal "Buka-bukaan" jika Divonis Mati pada Kasus Brigadir J

Kompas.com - 23/01/2023, 21:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, diperkirakan bakal melawan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi jika sampai dijatuhi vonis mati dalam kasus itu.

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Sugeng menilai Sambo tidak segan buat buka-bukaan pelanggaran para polisi jika sampai dihukum mati.

Sebab, jabatan terakhir Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang menangani pelanggaran profesi para polisi.

Baca juga: Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy Sambo

Sugeng memperkirakan, jika Sambo sampai divonis mati dan melawan maka bakal muncul kegaduhan baru yang menyeret Polri.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.

Sugeng membenarkan tentang adanya upaya "gerilya" dari sejumlah kalangan supaya Sambo diberi keringanan hukuman.

Bahkan, menurut Sugeng, IPW sudah mencium gelagat itu sejak awal kasus pembunuhan berencana Yosua terkuak.

Baca juga: KY Yakin Mahfud MD Dapat Informasi yang Bisa Dipercaya soal Intervensi Vonis Sambo

"Melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, bahkan melakukan 'perlawanan-perlawanan', kami mendapatkan informasi itu," ujar Sugeng.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara selama 12 tahun.

Kemudian, istri Sambo yaitu Putri Candrawathi serta ajudannya, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Mahfud Sebut Ada yang Intervensi Vonis Sambo, MA: Kami Yakin Hakim Independen

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.

Baca juga: Ada Brigjen Lakukan Gerakan Bawah Tanah jelang Vonis Sambo, PN Jaksel: Kami Tidak Tahu soal Itu

Akan tetapi, saat ini LPSK terlibat perdebatan dengan Kejaksaan Agung setelah Richard dituntut 12 tahun penjara. Sebab, jaksa penuntut umum menilai Richard sebagai pelaku utama karena mengakui menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sehingga dinilai tidak layak untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
katanya sah dan meyakinkan bahwa itu pembunuhan berencana. tidak menyesal, tidak ada minta maaf, berbelit-belit, bohong dari awal. kenapa tidak hukuman mati?


Terkini Lainnya
Cerita Dantim Wingsuit Kopasgat, Bawa Brevet Kehormatan Prabowo dari Ketinggian 10.000 Kaki
Cerita Dantim Wingsuit Kopasgat, Bawa Brevet Kehormatan Prabowo dari Ketinggian 10.000 Kaki
Nasional
Mendikdasmen Bakal Beri Peringatan jika Ada Kasus Perpeloncoan di MPLS 2025
Mendikdasmen Bakal Beri Peringatan jika Ada Kasus Perpeloncoan di MPLS 2025
Nasional
Raker dengan DPR, Gus Ipul Paparkan Realisasi Belanja Kemensos 2025 dan Kebijakan Belanja 2026
Raker dengan DPR, Gus Ipul Paparkan Realisasi Belanja Kemensos 2025 dan Kebijakan Belanja 2026
Nasional
Mengenal Wingsuit, Regu Penerjun Kopasgat TNI AU yang Pecahkan Rekor MURI
Mengenal Wingsuit, Regu Penerjun Kopasgat TNI AU yang Pecahkan Rekor MURI
Nasional
Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
Nasional
Legislator soal Kematian Diplomat: Hunian Pejabat Perlu Lebih Diperhatikan
Legislator soal Kematian Diplomat: Hunian Pejabat Perlu Lebih Diperhatikan
Nasional
Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Harus Diterima, meski Timbulkan Kerumitan
Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Harus Diterima, meski Timbulkan Kerumitan
Nasional
MPLS 2025, Kemendikdasmen Tambah Materi Bahaya Narkoba dan Judol
MPLS 2025, Kemendikdasmen Tambah Materi Bahaya Narkoba dan Judol
Nasional
MPLS 2025 Diawasi Ketat, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Perpeloncoan
MPLS 2025 Diawasi Ketat, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Perpeloncoan
Nasional
Pecahkan Rekor MURI, Kopasgat Bakal Tambah Dua Kali Lipat Penerjun Wingsuit
Pecahkan Rekor MURI, Kopasgat Bakal Tambah Dua Kali Lipat Penerjun Wingsuit
Nasional
Penerima Bansos Main Judol dan Danai Terorisme, Anggota DPR: Investigasi! Negara Tak Boleh Kalah
Penerima Bansos Main Judol dan Danai Terorisme, Anggota DPR: Investigasi! Negara Tak Boleh Kalah
Nasional
Kopasgat Terima Rekor MURI, Jadi Pasukan Pertama yang Punya Regu Terjun Wingsuit di Indonesia
Kopasgat Terima Rekor MURI, Jadi Pasukan Pertama yang Punya Regu Terjun Wingsuit di Indonesia
Nasional
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Nasional
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Tegas Tolak Tarif Trump! Sebut Kebijakan yang Tak Bisa Dibenarkan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau