Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Jabatan Kades Masih Enam Tahun, Tiga Periode

Kompas.com - 24/01/2023, 12:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) saat ini masih sesuai dengan aturan, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode.

Hal itu disampaikan Presiden sabat ditanya lebih lanjut apakah lebih mendukung masa jabatan kades selama enam tahun atau sembilan tahun.

"Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode," ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).

Baca juga: Ketua Komisi V DPR Minta Kemendes Kaji Masa Jabatan Kepala Desa

Jokowi pun meminta agar usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Presiden menyebutkan, proses terhadap usulan itu ada di legislatif.

"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," kata dia.

Baca juga: Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN

Diberitakan sebelumnya, pada 17 Januari, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut soal perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.

Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo disebut menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.

Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakara.

Baca juga: Kata Budiman Sudjatmiko, Jokowi Setuju Jabatan Kades 9 Tahun

Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyatakan mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades.

Oleh karena itu, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades.

Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritik usulan tersebut.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut, perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDI-P dan PKB.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Rawan Munculkan Sifat Koruptif

Godaan tersebut santer disampaikan dalam setahun terakhir. Padahal, selama enam tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.

Halaman:
Komentar
ha ha ha ternyata usulan pdip dan pkb ...terkuak sudah


Terkini Lainnya
Istana Bersolek Menjelang 17 Agustus: Conblock Dicat, Merah Putih Hadir di Tiap Sudut
Istana Bersolek Menjelang 17 Agustus: Conblock Dicat, Merah Putih Hadir di Tiap Sudut
Nasional
Kader PDI-P di Solo Gabung PSI, Puan: Kalau Sudah Tak Ingin di Sini, Monggo
Kader PDI-P di Solo Gabung PSI, Puan: Kalau Sudah Tak Ingin di Sini, Monggo
Nasional
Berkas Perkara Hakim Djuyamto Cs Tiba di PN Jakpus
Berkas Perkara Hakim Djuyamto Cs Tiba di PN Jakpus
Nasional
Peru Undang Indonesia Investasi Logistik di Negaranya
Peru Undang Indonesia Investasi Logistik di Negaranya
Nasional
Didampingi Pimpinan Komisi, Puan Terima Kunjungan Presiden Peru di DPR
Didampingi Pimpinan Komisi, Puan Terima Kunjungan Presiden Peru di DPR
Nasional
Sri Mulyani Dinilai Tak Paham Konstitusi Usai Singgung Gaji Guru dan Dosen
Sri Mulyani Dinilai Tak Paham Konstitusi Usai Singgung Gaji Guru dan Dosen
Nasional
KPK Akan Gali Keterangan Tersangka dan Saksi Terkait Korupsi Dana CSR BI-OJK
KPK Akan Gali Keterangan Tersangka dan Saksi Terkait Korupsi Dana CSR BI-OJK
Nasional
Hubungan Baik Prabowo dan PM Malaysia Dinilai Jadi Modal Selesaikan Sengketa Ambalat
Hubungan Baik Prabowo dan PM Malaysia Dinilai Jadi Modal Selesaikan Sengketa Ambalat
Nasional
Menteri Hukum Inisiasi Protokol Jakarta untuk Transparansi Royalti Platform Global
Menteri Hukum Inisiasi Protokol Jakarta untuk Transparansi Royalti Platform Global
Nasional
Penambahan Berbagai Satuan di TNI Diharapkan Bukan untuk Pelemahan Demokrasi
Penambahan Berbagai Satuan di TNI Diharapkan Bukan untuk Pelemahan Demokrasi
Nasional
Lemhanas: Wakil Panglima TNI Posisi yang Sangat Dibutuhkan
Lemhanas: Wakil Panglima TNI Posisi yang Sangat Dibutuhkan
Nasional
Profil Cheryl Darmadi, Putri Surya Darmadi yang Jadi DPO Kasus TPPU PT Duta Palma Group
Profil Cheryl Darmadi, Putri Surya Darmadi yang Jadi DPO Kasus TPPU PT Duta Palma Group
Nasional
Lemhannas Minta Kementerian-Lembaga Sinergi Dukung Kinerja Danantara
Lemhannas Minta Kementerian-Lembaga Sinergi Dukung Kinerja Danantara
Nasional
Prabowo Diminta Modernisasi Doktrin dan Alutsista, Tak Hanya Tambah Satuan TNI
Prabowo Diminta Modernisasi Doktrin dan Alutsista, Tak Hanya Tambah Satuan TNI
Nasional
Vonis Kasus Timah Ditunda karena Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Vonis Kasus Timah Ditunda karena Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau