Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi

Kompas.com - 25/01/2023, 10:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya.

Diketahui, bos KSP Indosurya itu telah divonis lepas oleh majelis hakim.

"Sudah pasti kita akan mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Meski demikian, Ketut belum menanggapi vonis tersebut. Sebab, Kejagung masih mempelajari hasil putusan lengkap dari kasus itu.

Baca juga: Kilas Balik Bebasnya Terdakwa Investasi Bodong Indosurya, Kasus Penipuan Terbesar Sepanjang Sejarah

"Kita masih menunggu putusan lengkap untuk dipelajari," ucapnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya karena dinilai melakukan perbuatan perdata, bukan pidana.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah adanya putusan itu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Hakim Vonis Lepas Bos KSP Indosurya Henry Surya: Bukan Pidana, tapi Perdata

 

Henry Surya didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, lantaran tindakan eks petinggi KSP Indosurya itu bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.

"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.

Baca juga: Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Lepas oleh Majelis Hakim

Majelis hakim juga memerintahkan JPU segera membebaskan Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
enak betul ya..... bisa kayak gini ya... tolong dong kami rakyat kecil... tabungan kami bagaimana ?.. indo surya khan resmi .. mohon negara membela kami yang punya tabungan kecil ...


Terkini Lainnya
Ketua MA ke Hakim Eks Advokat: Dulu Bebas Bergaul, Kini Tolong Dibatasi
Ketua MA ke Hakim Eks Advokat: Dulu Bebas Bergaul, Kini Tolong Dibatasi
Nasional
Ketua MA: Jangan Gadaikan Jabatan Hanya demi Dolar dan Rupiah
Ketua MA: Jangan Gadaikan Jabatan Hanya demi Dolar dan Rupiah
Nasional
Menhan Sjafrie Minta Pandangan Purnawirawan dan Pakar soal Dewan Pertahanan Nasional
Menhan Sjafrie Minta Pandangan Purnawirawan dan Pakar soal Dewan Pertahanan Nasional
Nasional
2 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya
2 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya
Nasional
Usulan Syarat Sarjana Hukum untuk Penyidik Dikhawatirkan Bikin Kewalahan
Usulan Syarat Sarjana Hukum untuk Penyidik Dikhawatirkan Bikin Kewalahan
Nasional
Ketua MA Ingatkan Hakim: Mau ke Diskotek atau Karaoke Silakan, tapi Usia Jabatan Tak Panjang
Ketua MA Ingatkan Hakim: Mau ke Diskotek atau Karaoke Silakan, tapi Usia Jabatan Tak Panjang
Nasional
Greenpeace: Persoalan Tambang Raja Ampat Bukti Pemerintah Masih “No Viral, No Justice”
Greenpeace: Persoalan Tambang Raja Ampat Bukti Pemerintah Masih “No Viral, No Justice”
Nasional
Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha
Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha
BrandzView
Ketua MA Peringatkan Tak Boleh Ada Transaksional: Rp 100.000 Saja Saya Copot!
Ketua MA Peringatkan Tak Boleh Ada Transaksional: Rp 100.000 Saja Saya Copot!
Nasional
Ingin Diperbolehkan Jadi Saksi, Kuasa Hukum Hasto Harap Hakim Berlaku Adil
Ingin Diperbolehkan Jadi Saksi, Kuasa Hukum Hasto Harap Hakim Berlaku Adil
Nasional
Usul Anggota Dewan: Penyidik-Penyelidik Reserse Polisi Minimal Sarjana Hukum
Usul Anggota Dewan: Penyidik-Penyelidik Reserse Polisi Minimal Sarjana Hukum
Nasional
Menhan Pimpin Rapat Dewan Pertahanan Nasional, Ada Wiranto, Jimly, hingga Refly Harun
Menhan Pimpin Rapat Dewan Pertahanan Nasional, Ada Wiranto, Jimly, hingga Refly Harun
Nasional
Anggota NasDem DPR Dukung Revisi KUHAP Soal Penyidik Harus Sarjana Hukum
Anggota NasDem DPR Dukung Revisi KUHAP Soal Penyidik Harus Sarjana Hukum
Nasional
Gaji Hakim Naik, Ketua MA: “Zero Tolerance” untuk Pelayanan Transaksional
Gaji Hakim Naik, Ketua MA: “Zero Tolerance” untuk Pelayanan Transaksional
Nasional
Jemaah Haji Diminta Tak Bawa Barang Berlebihan Saat Pulang, Awas Disita!
Jemaah Haji Diminta Tak Bawa Barang Berlebihan Saat Pulang, Awas Disita!
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau