Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Kades 9 Tahun Diduga Dampak dari Wacana Presiden 3 Periode

Kompas.com - 26/01/2023, 20:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dianggap merupakan dampak dari usul 3 periode masa jabatan presiden yang ditengarai masih bergulir sampai hari ini.

"Sulit untuk tidak menghubungkan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan usulan tiga periode masa jabatan kepala negara yang isunya pun seolah tidak pernah surut sampai hari ini," peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M Nur Ramadhan dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Nur mengatakan, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades adalah dampak dari wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang tidak dihentikan dengan tegas justru dicontoh oleh struktur kepemimpinan di tingkat desa.

"Preseden ini menyingkap persoalan dekadensi etika kepemimpinan di tengah capaian kinerja yang minim dan pada gilirannya menjadi teladan buruk yang diikuti oleh para kepala desa," ujar Nur.

Baca juga: Mendes Bantah Rayu Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan: Enggak Mungkin Mereka Bisa Digoda

Selain itu, kata Nur, tuntutan 3 periode masa jabatan kades yang juga disampaikan seolah mengabaikan fakta sejarah. Yakni semakin lama seseorang memegang jabatan penting, maka semakin tinggi peluang penyelewengan yang akan dilakukan.

"Hal ini menunjukkan pembatasan masa jabatan penting sebagai langkah preventif agar perilaku pelanggengan masa jabatan yang kerap terjadi karena semata alasan kekuasan agar tidak terulang lagi," ucap Nur.

Sebelumnya, sejumlah kades menggelar demonstrasi untuk menuntut adanya Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya tentang masa jabatan kades.

Secara terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi polemik bukan berasal dari pemerintah pusat, partai politik maupun Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Mendes Tegaskan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan dari Presiden dan Parpol

"Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol," ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat.

Gus Halim mengungkapkan, semula kementeriannya berinisiatif untuk meninjau kembali UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebab menurutnya aturan yang sudah berusia sembilan tahun itu butuh perbaikan.

"Karena desa kan perkembangannya sudah bagus. Tetapi juga masih banyak persoalan di desa. Maka revisi UU Desa dirasa diperlukan untuk pembangunan desa lebih baik," katanya.

Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kades menjadi yang paling seksi dari sekian poin pembahasan. Sehingga isu tersebut kemudian mengemuka ke publik.

Baca juga: Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun

"Jadi ya biasalah yang paling seksi masa jabatan, sehingga akhirnya yang masuk ke publik ya masa jabatan ini," tutur kakak Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar ini.

Dalam penjelasannya, Gus Halim juga menegaskan, usulan yang berkembang soal perpanjangan masa jabatan kades bukan selama sembilan tahun untuk tiga periode.

Halaman:
Komentar
besok ada usul presiden seumur terus kades ikut gitu ???? gak sekalian kades minta rumah akhir jabatan ....


Terkini Lainnya
210 Anggota DPR Hadiri Langsung Rapat Paripurna soal RUU Pertanggungjawaban APBN
210 Anggota DPR Hadiri Langsung Rapat Paripurna soal RUU Pertanggungjawaban APBN
Nasional
Dorong RUU PPRT Segera Disahkan, Gibran: Negara Hadir untuk PRT
Dorong RUU PPRT Segera Disahkan, Gibran: Negara Hadir untuk PRT
Nasional
Gibran Nilai Perlu Perbaikan Tata Kelola Penyalur PRT, Antisipasi Pemotongan Gaji
Gibran Nilai Perlu Perbaikan Tata Kelola Penyalur PRT, Antisipasi Pemotongan Gaji
Nasional
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial
Nasional
Diplomasi Prabowo: Jalan Baru Indonesia ke Eropa?
Diplomasi Prabowo: Jalan Baru Indonesia ke Eropa?
Nasional
Soal Kampung Haji Indonesia, Komisi VIII DPR Harap Pelayanan Jemaah Lebih Terintegrasi
Soal Kampung Haji Indonesia, Komisi VIII DPR Harap Pelayanan Jemaah Lebih Terintegrasi
Nasional
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
Nasional
Marak Beras Oplosan, Puan: Segera Tindak Tegas Mafia Beras
Marak Beras Oplosan, Puan: Segera Tindak Tegas Mafia Beras
Nasional
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Sebelumnya Jalani Pemeriksaan 12 Jam
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Sebelumnya Jalani Pemeriksaan 12 Jam
Nasional
Oleh-oleh Prabowo dari Eropa: Perdagangan Bebas hingga soal RS-Kampus Asing
Oleh-oleh Prabowo dari Eropa: Perdagangan Bebas hingga soal RS-Kampus Asing
Nasional
Beri Kuliah Umum di Universitas Hiroshima, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional
Beri Kuliah Umum di Universitas Hiroshima, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional
Nasional
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung untuk Diperiksa dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung untuk Diperiksa dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nasional
BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi X: MBG Program Mulia, Namun..
BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi X: MBG Program Mulia, Namun..
Nasional
Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
Nasional
Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau