KOMPAS.com – Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Berikut persyaratan dan cara membuat akta kelahiran terbaru.
Baca juga: Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK
Syarat membuat akta kelahiran terbaru
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum membuat akta kelahiran di kantor Disdukcapil.
Adapun syarat dan cara membuat akta kelahiran yang terbaru masih sama seperti sebelumnya.
Syarat untuk membuat akta kelahiran yang harus dipenuhi oleh pemohon meliputi:
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/tempat melahirkan, atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran;
- Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi;
- Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) orang tua bayi;
- Buku nikah/akta pernikahan orang tua bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran suami istri;
- Ijazah orang tua bayi jika pada KK ditulis tamat sekolah;
- Ijazah bayi jika sudah memiliki (untuk bayi dewasa yang baru mengurus akta kelahiran);
- Paspor untuk warga negara asing;
- KTP-el dua orang saksi;
- Mengisi formulis permohonan pencatatan kelahiran;
- Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui asal usulnya.
Jika persyaratan ini telah siap, pemohon dapat mendatangi kantor Disdukcapil di mana ia berdomisili dan melakukan tahapan dalam membuat akta kelahiran.
Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang
Tata cara membuat akta kelahiran tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengacu pada peraturan ini, cara membuat akta kelahiran, yakni:
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
- Petugas pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan
- Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.