Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Terbaru

Kompas.com - 27/01/2023, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.

Berikut persyaratan dan cara membuat akta kelahiran terbaru.

Baca juga: Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK

Syarat membuat akta kelahiran terbaru

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum membuat akta kelahiran di kantor Disdukcapil.

Adapun syarat dan cara membuat akta kelahiran yang terbaru masih sama seperti sebelumnya.

Syarat untuk membuat akta kelahiran yang harus dipenuhi oleh pemohon meliputi:

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/tempat melahirkan, atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran;
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi;
  • Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) orang tua bayi;
  • Buku nikah/akta pernikahan orang tua bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran suami istri;
  • Ijazah orang tua bayi jika pada KK ditulis tamat sekolah;
  • Ijazah bayi jika sudah memiliki (untuk bayi dewasa yang baru mengurus akta kelahiran);
  • Paspor untuk warga negara asing;
  • KTP-el dua orang saksi;
  • Mengisi formulis permohonan pencatatan kelahiran;
  • Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui asal usulnya.

Jika persyaratan ini telah siap, pemohon dapat mendatangi kantor Disdukcapil di mana ia berdomisili dan melakukan tahapan dalam membuat akta kelahiran.

Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang

Cara membuat akta kelahiran terbaru

Tata cara membuat akta kelahiran tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Mengacu pada peraturan ini, cara membuat akta kelahiran, yakni:

  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan;
  • Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  • Petugas pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  • Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan
  • Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kejagung Sebut Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Hingga Rp 285 Triliun
Kejagung Sebut Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Hingga Rp 285 Triliun
Nasional
Organisasi Buruh Dunia Berikan Penghargaan ITUC kepada Kapolri
Organisasi Buruh Dunia Berikan Penghargaan ITUC kepada Kapolri
Nasional
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Nasional
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar Lomba Ilmiah Berkelanjutan
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar Lomba Ilmiah Berkelanjutan
Nasional
Kejagung Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura Buru Riza Chalid
Kejagung Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura Buru Riza Chalid
Nasional
Hakim Saldi Isra Sebut Sengketa UU Hak Cipta Ariel Cs Masih Gelap
Hakim Saldi Isra Sebut Sengketa UU Hak Cipta Ariel Cs Masih Gelap
Nasional
Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
Nasional
PSI Tetapkan 187.306 DPT, Bakal Pilih Bro Ron, Kaesang, atau Mulyono?
PSI Tetapkan 187.306 DPT, Bakal Pilih Bro Ron, Kaesang, atau Mulyono?
Nasional
Pengacara: Tak Ada Keuntungan Hasto Ikut Nyuap dan Halangi Kasus Harun Masiku
Pengacara: Tak Ada Keuntungan Hasto Ikut Nyuap dan Halangi Kasus Harun Masiku
Nasional
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Vonis di RUU KUHAP
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Vonis di RUU KUHAP
Nasional
Pacu Jalur Mendunia, Fadli Zon Dorong Tradisi Budaya Lain Juga Diangkat
Pacu Jalur Mendunia, Fadli Zon Dorong Tradisi Budaya Lain Juga Diangkat
Nasional
Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Nasional
Sidang UU Hak Cipta, Piyu Padi: Perlindungan Hak Cipta Bukan Hanya Soal Legalitas!
Sidang UU Hak Cipta, Piyu Padi: Perlindungan Hak Cipta Bukan Hanya Soal Legalitas!
Nasional
Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
Nasional
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau