Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Penjara Seumur Hidup Mayor Dakhi Diharapkan Jadi Acuan untuk Terdakwa Kasus Mutilasi Mimika Lainnya

Kompas.com - 27/01/2023, 10:46 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berharap vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan dengan mutilasi di Mimika, Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki bisa jadi acuan vonis untuk terdakwa lainnya.

"Putusan terhadap Mayor Dakhi tersebut sudah semestinya dapat menjadi acuan terhadap delapan terdakwa lainnya yang masih akan menjalani persidangan yang terdiri dari 4 pelaku militer dan 4 pelaku sipil," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Komnas HAM: Putusan Hakim terhadap Pelaku Mutilasi Mimika Berikan Rasa Keadilan

Fatia mengatakan, Kontras bersama koalisi masyarakat untuk penegakan hukum dan hak asasi manusia akan terus mengawal rangkaian persidangan.

Pengawalan ini dimaksud agar keluarga korban dan masyarakat Papua bisa mendapat keadilan.

"Khususnya pada kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua," ucap dia.

Selain itu, Fatia juga menyebut putusan penjara seumur hidup dan pemberhentian dinas dari TNI kepada Mayor Dhaki adalah angin segar penegakan hukum bagi keluarga korban.

Sebab, kata Fatia, hukuman tergolong berat dan hakim berani untuk memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan Oditur Militer.

Baca juga: Komnas HAM: Keluarga Korban Mutilasi Mimika Memerlukan Perlindungan LPSK

"Hal ini tentu saja akan menjadi preseden yang cukup baik, mengingat spiral kekerasan terus berlangsung, utamanya bagi warga sipil Papua dengan melibatkan aparat TNI/Polri," kata Fatia.

Sebelumnya, seorang terdakwa dari enam terdakwa anggota TNI dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi empat warga di Papua yaitu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki divonis penjara seumur hidup dan pemberhentian dari dinas militer.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) petang.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ditambah pemberhentian dari dinas militer," ujar Sultan.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Sempat Temui Panglima TNI, Minta Pelaku Mutilasi di Mimika Diadili di Pengadilan Koneksitas

Mayor Dhaki terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah karena dia pernah terbukti bersalah dalam kasus asusila.

Menanggapi putusan tersebut, Mayor Dhaki yang didampingi Mayor Chk Yuda Nanggar, menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

Sebelumnya, Polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.

Baca juga: Panglima TNI Minta Prajurit Tersangka Mutilasi Mimika Dituntut Maksimal

Modus kejahatannya adalah, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.

Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Dari kasus tersebut polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

Selain itu, ada enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, juga dijadikan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Nasional
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Nasional
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Nasional
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Nasional
Eks Anggota KPU Minta DPR dan Pemerintah Setop Membangkangi Putusan Pemisahan Pemilu
Eks Anggota KPU Minta DPR dan Pemerintah Setop Membangkangi Putusan Pemisahan Pemilu
Nasional
Pemerintah Diusulkan Revisi UU IKN, Kembalikan Jakarta Jadi Ibu Kota RI
Pemerintah Diusulkan Revisi UU IKN, Kembalikan Jakarta Jadi Ibu Kota RI
Nasional
Pemerintah Kebut SK Koperasi Merah Putih untuk 1.000 Desa, Mayoritas di Papua
Pemerintah Kebut SK Koperasi Merah Putih untuk 1.000 Desa, Mayoritas di Papua
Nasional
Momen Tom Lembong dan Istrinya Saling Menguatkan, Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Momen Tom Lembong dan Istrinya Saling Menguatkan, Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Nasional
Putusan Tom Lembong, Hakim Kesampingkan Keterangan Rini Soemarno
Putusan Tom Lembong, Hakim Kesampingkan Keterangan Rini Soemarno
Nasional
Respons Kejagung soal Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong yang Lebih Rendah dari Tuntutan
Respons Kejagung soal Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong yang Lebih Rendah dari Tuntutan
Nasional
BP Haji Akan Rekrut SDM Baru, Bakal Libatkan Lintas Agama
BP Haji Akan Rekrut SDM Baru, Bakal Libatkan Lintas Agama
Nasional
Tom Lembong Sebut Putusan Hakim Janggal
Tom Lembong Sebut Putusan Hakim Janggal
Nasional
Tom Lembong: Hakim Tidak Menyatakan Ada Niat Jahat dari Saya
Tom Lembong: Hakim Tidak Menyatakan Ada Niat Jahat dari Saya
Nasional
Gibran Tinjau Sekolah Rakyat di Solo, Beri Pesan Siswa Harus Betah
Gibran Tinjau Sekolah Rakyat di Solo, Beri Pesan Siswa Harus Betah
Nasional
Hakim Perintahkan Laptop dan iPad Tom Lembong Dikembalikan
Hakim Perintahkan Laptop dan iPad Tom Lembong Dikembalikan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau